Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
66/Pid.Sus/2017/PN Btl. (Lalu Lintas) AHMAD ALI FIKRI PANDELA, SH.MH NURYATI binti MARYOTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Apr. 2017
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 66/Pid.Sus/2017/PN Btl. (Lalu Lintas)
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 04 Apr. 2017
Nomor Surat Pelimpahan B-803/O.4.13/Euh.2/04/2017
Penuntut Umum
NoNama
1AHMAD ALI FIKRI PANDELA, SH.MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NURYATI binti MARYOTO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

-------- Bahwa ia terdakwa NURYATI binti MARYOTO pada hari Jum’at tanggal 26 Agustus 2016 sekitar pukul 07.20 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2016 bertempat di Jalan Ringroad timur tepatnya simpang empat, Dsn Ketandan, Desa Banguntapan, Kec. Banguntapan, Kabupaten Bantul, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, pada mulanya terdakwa dengan mengemudikan kendaraan sepeda motor Suzuki Nex dengan No. Pol. AB 3268 WJ warna putih kombinasi hitam, sedangkan sdr. MUSRIYANTO selaku pengemudi dan saksi DONNA PUTRI ANISHA binti MUSRIYANTO (sebagai pembonceng) dengan kendaraan sepeda motor Yamaha Mio No. Pol. AB 6525 RM warna hitam kombinasi merah,  sama-sama melaju dari arah Jalan Wonosari belok ke kanan menuju ke Jalan Ringroad Timur dengan posisi terdakwa NURYATI yang mengendarai sepeda motor Suzuki Nex No. Pol. AB 3268 WJ berada sekitar 1 (satu) meter di sisi kiri depan dari sepeda motor Yamaha Mio No. Pol. AB 6525 RM yang dikendarai oleh sdr. MUSRIYANTO. Kemudian tiba-tiba  terdakwa memotong jalan belok ke kanan menuju jalur cepat tanpa memperhatikan arus lalu-lintas di sekitarnya, tidak menoleh ke belakang sama-sekali, serta tidak memberikan isyarat sama-sekali baik klakson maupun lampu reting ke kanan. Pada saat memotong jalan belok ke kanan menuju jalur cepat Jalan Ringroad timur Simpang Empat, Dsn Ketandan, Desa Banguntapan, Kec. Banguntapan, Kabupaten Bantul tersebut, pada saat itulah spion kanan sepeda motor yang dikendarai terdakwa menyenggol atau berbenturan dengan spion kiri  sepeda motor yang dikemudikan oleh sdr. MUSRIYANTO, kemudian ada upaya mengerem sepeda motor dari sdr. MUSRIYANTO sehingga roda depan sepeda motor sdr. MUSRIYANTO sempat membentur knalpot sepeda motor terdakwa, akibat hal tersebut sepeda motor yang dikendarai oleh sdr. MUSRIYANTO dan saksi DONNA PUTRI ANISHA yang membonceng menjadi tidak stabil oleng kekanan, menabrak devider / pembatas jalan tengah yang ada pohonnya lalu jatuh. Sehingga Sdr MUSRIYANTO jatuh terguling di atas pembatas jalan dan terhenti karena  membentur pohon perindang yang ada di atas pembatas jalan atau devider. Sedangkan saksi DONNA selaku pembonceng jatuh terguling hingga di jalur cepat yang berlawanan arah. Setelah kejadian tersebut, terdakwa tetap melaju ke jalur cepat jalan Ringroad timur untuk meneruskan perjalanan, Sedangkan saksi DONNA kemudian bangun setelah jatuh di jalan jalur cepat untuk menolong ayahnya yaitu sdr. MUSRIYANTO yang mengeluh kesakitan pada perut, dan beberapa saat kemudian ada petugas kepolisian yaitu saksi HANJRAH BASUKI  datang dengan Mobil Patroli kemudian membawa sdr. MUSRIYANTO ke Rumah Sakit Hardjo Lukito Yogyakarta .
Akibat perbuatan terdakwa tersebut, Setelah dirawat di RS Hardjo Lukito, pada tanggal 1 September 2016 pukul 02.47 Wib sdr. MUSRIYANTO meninggal dunia berdasarkan VISUM ET REPERTUM Nomor VER/23/X/2016  tanggal 12 Oktober 2016 yang ditandatangani oleh dr. Cindy Yukari Br Ginting dengan kesimpulan sebagai berikut:

Pasien post kecelakaan, sadar penuh dan tampak kesakitan terutama bagian perut. Tensi awal 133/70 lalu turun menjadi 70/60. Tidak terdapat bunyi usus dan nyeri seluruh perut. Serta setelah dipasang selang urin didapatkan Hematuria.

Pasien didiagnosa Trauma Abdomen dan terdapat cidera kepala ringan serta Hematuria, yang mana diduga sebagai penyebab kematian korban.

------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan. --------

 

 

DAN

 

KEDUA

------------ Bahwa ia terdakwa NURYATI binti MARYOTO pada hari Jum’at tanggal 26 Agustus 2016 sekitar pukul 07.20 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2016 bertempat di Jalan Ringroad timur Ds Ketandan, tepatnya Simpang Empat, Kec. Banguntapan, Kabupaten Bantul, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, pada mulanya terdakwa dengan mengemudikan kendaraan sepeda motor Suzuki Nex dengan No. Pol. AB 3268 WJ warna putih kombinasi hitam, sedangkan sdr. MUSRIYANTO selaku pengemudi dan saksi DONNA PUTRI ANISHA binti MUSRIYANTO (sebagai pembonceng) dengan kendaraan sepeda motor Yamaha Mio No. Pol. AB 6525 RM warna hitam kombinasi merah,  sama-sama melaju dari arah Jalan Wonosari belok ke kanan menuju ke Jalan Ringroad Timur dengan posisi terdakwa NURYATI yang mengendarai sepeda motor Suzuki Nex No. Pol. AB 3268 WJ berada sekitar 1 (satu) meter di sisi kiri depan dari sepeda motor Yamaha Mio No. Pol. AB 6525 RM yang dikendarai oleh sdr. MUSRIYANTO. Kemudian tiba-tiba  terdakwa memotong jalan belok ke kanan menuju jalur cepat tanpa memperhatikan arus lalu-lintas di sekitarnya, tidak menoleh ke belakang sama-sekali, serta tidak memberikan isyarat sama-sekali baik klakson maupun lampu reting ke kanan. Pada saat memotong jalan belok ke kanan menuju jalur cepat Jalan Ringroad timur Simpang Empat, Dsn Ketandan, Desa Banguntapan, Kec. Banguntapan, Kabupaten Bantul tersebut, pada saat itulah spion kanan sepeda motor yang dikendarai terdakwa menyenggol atau berbenturan dengan spion kiri  sepeda motor yang dikemudikan oleh sdr. MUSRIYANTO, kemudian ada upaya mengerem sepeda motor dari sdr. MUSRIYANTO sehingga roda depan sepeda motor sdr. MUSRIYANTO sempat membentur knalpot sepeda motor terdakwa, akibat hal tersebut sepeda motor yang dikendarai oleh sdr. MUSRIYANTO dan saksi DONNA PUTRI ANISHA yang membonceng menjadi tidak stabil oleng kekanan, menabrak devider / pembatas jalan tengah yang ada pohonnya lalu jatuh. Sehingga Sdr MUSRIYANTO jatuh terguling di atas pembatas jalan dan terhenti karena  membentur pohon perindang yang ada di atas pembatas jalan atau devider. Sedangkan saksi DONNA selaku pembonceng jatuh terguling hingga di jalur cepat yang berlawanan arah. Setelah kejadian tersebut, terdakwa tetap melaju ke jalur cepat jalan Ringroad timur untuk meneruskan perjalanan, Sedangkan saksi DONNA kemudian bangun setelah jatuh di jalan jalur cepat untuk menolong ayahnya yaitu sdr. MUSRIYANTO yang mengeluh kesakitan pada perut, dan beberapa saat kemudian ada petugas kepolisian yaitu saksi HANJRAH BASUKI  datang dengan Mobil Patroli kemudian membawa sdr. MUSRIYANTO ke Rumah Sakit Hardjo Lukito Yogyakarta .
Bahwa setelah kejadian tersebut, terdakwa tetap melaju ke jalur cepat jalan Ringroad timur, tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat, hanya sempat menoleh kebelakang tapi tetap melanjutkan perjalanannya melaju ke jalur cepat jalan Ringroad timur. Kemudian dilakukan pengejaran oleh saksi IVAN SOELARSO bin HANGGONO SUNU yang saat itu melihat langsung kejadian tersebut, walaupun sudah dilakukan pengejaran namun terdakwa tidak menghentikan laju kendaraannya dan ketika disarankan oleh saksi IVAN SOELARSO untuk lapor pihak kepolisian Republik Indonesia, terdakwa juga tidak melaporkannya.

 

      Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 312 UU RI No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pihak Dipublikasikan Ya