Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
254/Pid.B/2019/PN Btl DIAN NUR UMAMI ESTI RAHAYU, SH.MH NGADIRAN alias LILO bin WAKIJO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Sep. 2019
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 254/Pid.B/2019/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 18 Sep. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-2039/M.4.12.3/Eoh.2/09/2019
Penuntut Umum
NoNama
1DIAN NUR UMAMI ESTI RAHAYU, SH.MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NGADIRAN alias LILO bin WAKIJO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa NGADIRAN alias LILO bin WAKIJO pada hari Sabtu tanggal 13 April 2019 sekira pukul 23.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2019 atau setidaknya pada waktu lain dalam tahun 2019, bertempat di Gardu pantau SAR Pantai Parangtritis tepatnya di Dsn Mancingan XI Ds Parangtritis,kec. Kretek kab Bantul atau setidak tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan   orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum berupa 1(satu) buah tas punggung terbuat dari kulit warna coklat muda terbuat dari kulit yg berisikan 1 (satu) buah Handphone merk OPPO F7 6 warna hitam dengan nomer IMEI 869050032143153 nomor 08786168934 dan I (satu buah dompet warna coklat tua bergambar Boneka TEDDY BEAR yang beri suang tunai sebanyak kurang lebih Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah)KTP,SIM C ATM BCA an.korban serta 1 kunci sepeda motor Honda Beat  , Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut: 

  • Bermula pada hari dan tanggal tersebut diatas, terdakwa melihat saksi sedang tidur di gardu pos Pantau dengan tas yang berada disampingnya setelah berhasil mengambil tas tersebut kemudian terdakwa membawa barang tersebut kearah barat ditempat yang banyak pohon cemara selanjutmnya terdakwa membuka dompet tersebut dan melihat isinya terdapat Hp merk Oppo ,uang ,kunci motor dan surat surat penting isinya terdakwa ambil sedangkan tasnya terdakwa tinggalkan di gantung dipohon cemara dan terdakwa lalu pulang kerumahnya  ,terdakwa lau menjual HP OPPO tersebut ke tetangganya yaitu saksi Agus Sarwanto seharga Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) ,uang tersebut dan uang sebanyak Rp.600.000 (enam ratus ribu rupiah ) yang diambilnya itu hasil utk membeli keperluan sehari-hari terdakwa dan keluarganya ,dari hasil penyidikan terdakwa dpt diamankan setelah dilakukan pengusutan terdakwa segera diamankan,terdakwa lalu ditangkap dan diserahkan ke Polsek Kretek sehingga menjadi perkara ini
  • Akibat perbuatan terdakwa saksi ALVIRIEAN ANDREANTI menderita kerugian sebesar Rp.4.600.000.,-(enapt juta enam ratus ribu rupiah)
Pihak Dipublikasikan Ya