Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
48/Pdt.G/2025/PN Btl DWI PRIYATNA 1.SUTARTI
2.RUMAWAN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 28 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 48/Pdt.G/2025/PN Btl
Tanggal Surat Sabtu, 08 Mar. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DWI PRIYATNA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1R. Aditya Wicaksono, SHDWI PRIYATNA
Tergugat
NoNama
1SUTARTI
2RUMAWAN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 325.000.000,00
Petitum

1. Menerima dan Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.

2. Menyatakan bersalah terhadap Tergugat I dan Tergugat II yang telah dengan sengaja melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan melakukan Penyerobotan dan Penempatan tanpa hak atas OBYEK SENGKETA. Penyerobotan tanah dapat dikenakan Pasal 385 KUHP dan/atau Pasal 2 dan 6 PP 51/1960 dan perbuatan penyerobotan tanah juga dapat dikenakan Pasal 1365 KUH Perdata

3. Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II untuk menyerahkan secara suka rela obyek sengketa kepada Penggugat.

4. Memerintahkan Juru Sita Pengadilan Negeri Bantul untuk  melakukan Eksekusi terhadap Obyek Sengketa jika Tergugat I dan Tergugat II tidak menyerahkan secara suka rela.

5.  Menyatakan secara sah dan berharga sita jaminan terhadap OBYEK SENGKETA dan barang milik TERGUGAT I dan Tergugat II baik barang tetap maupun barang bergerak yang sejenis dan jumlahnya akan dihentikan kemudian.

6. Menghukum TERGUGAT I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar kerugian Penggugat senilai :

A. Rp 113.000.000,00 ( seratus tiga belas juta rupiah).

B. Rp. 112.000.000,00 (seratu dua belas juta rupiah).

C. Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah)

Sehingga total kerugian yang harus di bayarkan sebesar Rp 325.000.000,- (tiga ratus dua puluh lima juta rupiah). di bayarkan secara tunai dan sekaligus sejak keputusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dengan TERGUGAT I dan TERGUGAT II melaksanakan putusan ini.

7. Menjatuhkan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding, kasasi maupun verzet pihak ketiga (uit voerbaar bij voerraad).

8.  Menghukum TERGUGAT I  dan TERGUGAT II untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak