| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 48/Pdt.G/2025/PN Btl | DWI PRIYATNA | 1.SUTARTI 2.RUMAWAN |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 28 Apr. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 48/Pdt.G/2025/PN Btl | ||||||
| Tanggal Surat | Sabtu, 08 Mar. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 325.000.000,00 | ||||||
| Petitum | 1. Menerima dan Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya. 2. Menyatakan bersalah terhadap Tergugat I dan Tergugat II yang telah dengan sengaja melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan melakukan Penyerobotan dan Penempatan tanpa hak atas OBYEK SENGKETA. Penyerobotan tanah dapat dikenakan Pasal 385 KUHP dan/atau Pasal 2 dan 6 PP 51/1960 dan perbuatan penyerobotan tanah juga dapat dikenakan Pasal 1365 KUH Perdata 3. Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II untuk menyerahkan secara suka rela obyek sengketa kepada Penggugat. 4. Memerintahkan Juru Sita Pengadilan Negeri Bantul untuk melakukan Eksekusi terhadap Obyek Sengketa jika Tergugat I dan Tergugat II tidak menyerahkan secara suka rela. 5. Menyatakan secara sah dan berharga sita jaminan terhadap OBYEK SENGKETA dan barang milik TERGUGAT I dan Tergugat II baik barang tetap maupun barang bergerak yang sejenis dan jumlahnya akan dihentikan kemudian. 6. Menghukum TERGUGAT I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar kerugian Penggugat senilai : A. Rp 113.000.000,00 ( seratus tiga belas juta rupiah). B. Rp. 112.000.000,00 (seratu dua belas juta rupiah). C. Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) Sehingga total kerugian yang harus di bayarkan sebesar Rp 325.000.000,- (tiga ratus dua puluh lima juta rupiah). di bayarkan secara tunai dan sekaligus sejak keputusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dengan TERGUGAT I dan TERGUGAT II melaksanakan putusan ini. 7. Menjatuhkan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding, kasasi maupun verzet pihak ketiga (uit voerbaar bij voerraad). 8. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
