Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
63/Pid.Sus/2024/PN Btl 1.Tri Susanti, SH MH
2.Junita Astuti, SH MH
YUSUF ANDI SETIAWAN Bin SUDARISMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 63/Pid.Sus/2024/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 05 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-623/M.4.12.3/ENZ.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Tri Susanti, SH MH
2Junita Astuti, SH MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YUSUF ANDI SETIAWAN Bin SUDARISMAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa terdakwa YUSUF ANDI SETIAWAN Bin SUDARISMAN pada hari Selasa tanggal 14 November 2023 sekira pukul pukul 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2023, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023, bertempat di rumah kontrakan saksi MUHAMMAD ASHROFF WAHID di Nitiprayan RT 001 Kal. Ngestiharjo Kap. Kasihan Kab. Bantul atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu, sebagaimana dimaksud dalam pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut : 

  • Pada waktu dan tempat tersebut di atas, berawal pada hari Senin tanggal 13 November 2023 sekira jam 12.00 Wib di kos saksi HEPI ISTIFAN BinISTIMAR yang beralamat di Dongkelan Kauman RT 006 Kal. Tirtonirmolo Kap. Kasihan Kab. Bantul, terdakwa membeli pil warna putih berlambang Y sebanyak 100 (seratus) butir kepada saksi HEPI ISTIFAN Bin ISTIMAR dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), kemudian pada hari Selasa tanggal 14 November 2023 sekira pukul 14.30 Wib di kos saksi HEPI ISTIFAN BinISTIMAR yang beralamat di Dongkelan Kauman RT 006 Kal. Tirtonirmolo Kap. Kasihan Kab. Bantul, terdakwa membeli sebanyak 50 (lima puluh) butir pil warna putih berlambang Y dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) akan tetapi terdakwa belum bayar pil tersebut. Bahwa maksud terdakwa membeli pil warna putih berlambang Y tersebut adalah untuk terdakwa konsumsi sendiri dan terdakwa jual lagi.
  • Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 14 November 2023 sekira jam 23.00 Wib terdakwa datang ke kontrakan saksi MUHAMMAD ASHROFF WAHID di Nitiprayan RT 001 Kal. Ngestiharjo Kap. Kasihan Kab. Bantul untuk menawarkan pil warna putih berlambang Y dengan berkata, “Srop, arep golek ora?” kemudian saksi MUHAMMAD ASHROFF WAHID menjawab, “yo kene, lhakon piro?” lalu terdakwa menjawab, “Iki ono sak L tak rego Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) wae”. Selanjutnya terdakwa menerima uang sejumlah Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) dari saksi MUHAMMAD ASHROFF WAHID, kemudian terdakwa menyerahkan 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih berlambang Y kepada saksi MUHAMMAD ASHROFF WAHID.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal14 November 2023 sekira jam 21.00 Wib saksi DARMAWAN dan saksi SATRIA DWI SUSETYA, SH (keduanya anggota Polri) mengamankan saksi HEPI ISTIFAN Bin ISTIMAR di Tempuran RT 008 RW 0000 kal. Tamantirto Kap. Kasihan Kab. Bantul dan setelah dilakukan penggeledahan berhasil ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah toples warna putih yang didalamnya terdapat pil warna putih berlambang Y yang ternyata saksi HEPI ISTIFAN Bin ISTIMAR telah menjual pil warna putih berlambang Y kepada terdakwa. Setelah itu pada hari Rabu tanggal 15 November 2023 sekira jam 00.30 Wib di kontrakan terdakwa yang beralamat di Nitiprayan RT 001 Kal. Ngestiharjo Kap. Kasihan Kab. Bantul, saksi DARMAWAN dan saksi SATRIA DWI SUSETYA, SH mengamankan terdakwa yang berdasarkan penggeledahan badan dan atau rumah dapat ditemukan barang berupa 1 (satu) buah bekas bungkus rokok merk HARMONI yang berisi 10 (sepuluh) buah plastik klip bening yang setiap plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih berlambang Y dan 1 (satu) buah bekas bungkus rokok merk MARLBORO yang berisi 2 (dua) buah plastik klip bening yang setiap plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih berlambang Y dan 1 (satu) buah plastik klip berisi 7 (tujuh) butir pil warna putih berlambang Y.
  • Bahwa terdakwa mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu tanpa dilengkapi dengan surat ijin dari pihak yang berwenang dan tidak memiliki keahlian untuk memiliki dan menjual sedian farmasi.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB. : 3271/NOF/2023 yang ditandatangani oleh Bowo Nurcahyo, S.Si., M. Biotech, Eko Fery Prasetyo, S.Si., Dany Apriastuti, A.Md. Farm., S.E. dan Mengetahui Kepala Bidang Laboratorium Forensik Budi Santoso, S.Si., M. Si. pada hari Senin tanggal 4 Desember tahun 2023 disimpulkan : “BB-7113/2023/NOF, BB-7114/2023/NOF dan BB-7115/2023/NOF berupa tablet warna putih berlogo Y tersebut di atas adalah negatif (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam Daftar Obat Keras / Daftar G.

 
------------------ Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 435 Undang – Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. ----------------

Pihak Dipublikasikan Ya