| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 153/Pid.Sus/2017/PN Btl. (Psikotropika) | Raka Buntasing P, S.H. | NICO ALDIANSYAH BIN DRS JOKO WALUYO | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 20 Jun. 2017 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
| Nomor Perkara | 153/Pid.Sus/2017/PN Btl. (Psikotropika) | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 20 Jun. 2017 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1452/O.4.13/Euh.2/06/2017 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Kesatu Pertama : ---------Bahwa ia terdakwa NICO ALDIANSYAH BIN DRS JOKO WALUYO pada hari selasa tanggal 18 April 2017 sekitar pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2017 bertempat di RS Elisabeth Ganjuran, Sumbermulyo, Bambanglipuro, bantul atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih masuk ke dalam wilayah hukum pengadilan negeri bantul, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki dan atau membawa Psikotropika yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa sebelumnya terdakwa sebelumnya mengalami kecelakaan lalu lintas di daerah Desa Sumbermulyo, Bambanglipuro, Bantul, dan pada saat itu saksi TRI SINARYONO sedang melaksanakan piket di polsek Bambanglipuro mendapatkan laporan dari masyarakat jika ada kecelakaan lalu lintas,bahwa setelah sesampainya di rumah sakit Elisabeth Ganjuran saksi curiga dengan gerak gerik terdakwa dan kemudian saksi melakukan penggeledahan di badan terdakwa. -----Perbuatan terdakwa sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 ayat UURI No 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
