Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
153/Pid.Sus/2017/PN Btl. (Psikotropika) Raka Buntasing P, S.H. NICO ALDIANSYAH BIN DRS JOKO WALUYO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Jun. 2017
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 153/Pid.Sus/2017/PN Btl. (Psikotropika)
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 20 Jun. 2017
Nomor Surat Pelimpahan B-1452/O.4.13/Euh.2/06/2017
Penuntut Umum
NoNama
1Raka Buntasing P, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NICO ALDIANSYAH BIN DRS JOKO WALUYO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

Pertama :

---------Bahwa ia terdakwa NICO ALDIANSYAH BIN DRS JOKO WALUYO pada hari selasa tanggal 18 April 2017 sekitar pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2017 bertempat di RS Elisabeth Ganjuran, Sumbermulyo, Bambanglipuro, bantul atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih masuk ke dalam wilayah hukum pengadilan negeri bantul, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki dan atau membawa Psikotropika yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa sebelumnya terdakwa sebelumnya mengalami kecelakaan lalu lintas di daerah Desa Sumbermulyo, Bambanglipuro, Bantul, dan pada saat itu saksi TRI SINARYONO sedang melaksanakan piket di polsek Bambanglipuro mendapatkan laporan dari masyarakat jika ada kecelakaan lalu lintas,bahwa setelah sesampainya di rumah sakit Elisabeth Ganjuran saksi curiga dengan gerak gerik terdakwa dan kemudian saksi melakukan penggeledahan di badan terdakwa.
Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan badan ditemukan barang berupa : 1 (satu) buah bekas bungkus korek api yang didalamnya berisi 1 (satu) tablet riklona dan 6 (enam) tablet alprazolam, 1 (satu) bungkus korek api didalamnya berisi 1 (satu) paltik klip bening yang berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih bertuliskan huruf LL
Bahwa ketika ditanya kepada terdakwa menjelaskan jika barang tersebut didapat secara membeli untuk yang 10 (sepuluh) butir pil warna putih bertuliskan huruf LL didapat dari seseorang yang bernama wahyu (DPO) dan untuk 6 (enam) tablet Alprazolam 1 tablet mg didapat dari beli resep di apotik sanitas dan cara terdakwa mendapatkan pil warna putih bertuliskan LL tersebut dengan cara COD oleh wahyu DPO yang sebelumnya telah berhubungan melalui sms
Bahwa berdasarkan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan nomor Lab : 882/NPF/2017 yang ditanda tangani oleh pemeriksa Ir Sapto Sri Suhartomo, Ibnu Sutarto ST, Eko Fery Prasetyo SSi  yang melakukan pemeriksaan dengan kesimpulan :
BB-1758/2017/NPF berupa tablet kemasan warna hijau bertuliskan riklona 2 Clonazepam 2 mg tersebut mengandung Klonazepam dan terdaftar dalam golongan IV nomor urut 30 Lampiran UURI No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika)

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 ayat UURI No 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika

Pihak Dipublikasikan Ya