| Dakwaan |
--------- Bahwa terdakwa ANGLING RAHMAN HAKIM Bin WISNU CATUR HARTONO pada hari Minggu tanggal 08 Januari 2017 sekitar pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2017 bertempat di Counter Green Cell Dsn.Pundung Ds.Wukirsari Kec. Imogiri Kab.Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa Psikotropika,Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 UU RI No.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika |