| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 240/Pid.B/2016/PN Btl. | IRDHANY KUSMARASARI | 1.PANUT SUGENG LESTARI Bin SUKARJI 2.DARIS MULYO DIHARJO Alias MARGONO Bin WONO KARSO 3.SUPARMO Bin Alm. REJO UTOMO |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 25 Okt. 2016 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Kejahatan Perjudian | ||||
| Nomor Perkara | 240/Pid.B/2016/PN Btl. | ||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 21 Okt. 2016 | ||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2976/O.4.13/Ep.2/10/2016 | ||||
| Penuntut Umum |
|
||||
| Terdakwa | |||||
| Advokat | |||||
| Anak Korban | |||||
| Dakwaan | Bahwa terdakwa I. PANUT SUGENG LESTARI Bin SUKARJI, bersama-sama dengan terdakwa II. DARIS MULYO DIHARJO Alias MARGONO Bin WONO KARSO, dan terdakwa III. SUPARMO Bin Alm. REJO UTOMO, pada hari Selasa tanggal 30 Agustus 2016 sekitar jam 01.300 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2016, bertempat di Dusun Ngentak Mangir, RT. 04, Desa Wijirejo, Kecamatan Pandak, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai pencarian, yang dilakukan para terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : Bahwa pada hari Selasa tanggal 30 Agustus 2016 sekitar jam 01.30 WIB, terdakwa I. PANUT SUGENG LESTARI Bin SUKARJI, bersama-sama dengan terdakwa II. DARIS MULYO DIHARJO Alias MARGONO Bin WONO KARSO, dan terdakwa III. SUPARMO Bin Alm. REJO UTOMO sedang bermain judi jenis kartu remi di teras sebuah rumah di Dusun Ngentak Mangir, RT. 04, Desa Wijirejo, Kecamatan Pandak, Kabupaten Bantul, kemudian datang petugas kepolisian dari Polres Bantul melakukan penangkapan terhadap diri para terdakwa karena tertangkap tangan sedang bermain judi jenis kartu remi dan dari tempat kejadian disita barang bukti berupa 1 (satu) lembar tikar wana hijau, 1 (satu) set kartu remi 52 (lima puluh dua) lembar, uang tunai sebesar Rp. 154.000,- (seratus lima puluh empat ribu rupiah),
------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) ke-3 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. ----------------------------------------------------------------------
ATAU
Kedua:
------- Bahwa terdakwa I. PANUT SUGENG LESTARI Bin SUKARJI, bersama-sama dengan terdakwa II. DARIS MULYO DIHARJO Alias MARGONO Bin WONO KARSO, dan terdakwa III. SUPARMO Bin Alm. REJO UTOMO, pada hari Selasa tanggal 30 Agustus 2016 sekitar jam 01.300 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2016, bertempat di Dusun Ngentak Mangir, RT. 04, Desa Wijirejo, Kecamatan Pandak, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan ikut serta bermain judi di jalan umum atau di pinggir jalan umum atau di tempat yang dapat dikunjungi umum, kecuali kalau ada izin dari penguasa yang berwenang yang telah memberi izin untuk mengadakan perjudian itu, yang dilakukan terdakwa-terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Selasa tanggal 30 Agustus 2016 sekitar jam 01.30 WIB, terdakwa I. PANUT SUGENG LESTARI Bin SUKARJI, bersama-sama dengan terdakwa II. DARIS MULYO DIHARJO Alias MARGONO Bin WONO KARSO, dan terdakwa III. SUPARMO Bin Alm. REJO UTOMO sedang bermain judi jenis kartu remi di teras sebuah rumah di Dusun Ngentak Mangir, RT. 04, Desa Wijirejo, Kecamatan Pandak, Kabupaten Bantul, kemudian datang petugas kepolisian dari Polres Bantul melakukan penangkapan terhadap diri para terdakwa karena tertangkap tangan sedang bermain judi jenis kartu remi dan dari tempat kejadian disita barang bukti berupa 1 (satu) lembar tikar wana hijau, 1 (satu) set kartu remi 52 (lima puluh dua) lembar, uang tunai sebesar Rp. 154.000,- (seratus lima puluh empat ribu rupiah),
--------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis Ayat (1) ke-2 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP . |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
