Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
240/Pid.B/2016/PN Btl. IRDHANY KUSMARASARI 1.PANUT SUGENG LESTARI Bin SUKARJI
2.DARIS MULYO DIHARJO Alias MARGONO Bin WONO KARSO
3.SUPARMO Bin Alm. REJO UTOMO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Okt. 2016
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 240/Pid.B/2016/PN Btl.
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 21 Okt. 2016
Nomor Surat Pelimpahan B-2976/O.4.13/Ep.2/10/2016
Penuntut Umum
NoNama
1IRDHANY KUSMARASARI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PANUT SUGENG LESTARI Bin SUKARJI[Penahanan]
2DARIS MULYO DIHARJO Alias MARGONO Bin WONO KARSO[Penahanan]
3SUPARMO Bin Alm. REJO UTOMO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa I. PANUT SUGENG LESTARI Bin SUKARJI, bersama-sama dengan terdakwa II. DARIS MULYO DIHARJO Alias MARGONO Bin WONO KARSO,  dan terdakwa III. SUPARMO Bin Alm. REJO UTOMO, pada hari Selasa tanggal 30 Agustus 2016 sekitar jam 01.300 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2016, bertempat di Dusun Ngentak Mangir, RT. 04, Desa Wijirejo, Kecamatan Pandak, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai pencarian, yang dilakukan para terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :

Bahwa pada hari Selasa tanggal 30 Agustus 2016 sekitar jam 01.30 WIB, terdakwa I. PANUT SUGENG LESTARI Bin SUKARJI, bersama-sama dengan terdakwa II. DARIS MULYO DIHARJO Alias MARGONO Bin WONO KARSO,  dan terdakwa III. SUPARMO Bin Alm. REJO UTOMO sedang bermain judi jenis kartu remi di teras sebuah rumah di Dusun Ngentak Mangir, RT. 04, Desa Wijirejo, Kecamatan Pandak, Kabupaten Bantul, kemudian datang petugas kepolisian dari Polres Bantul melakukan penangkapan terhadap diri para terdakwa karena tertangkap tangan sedang bermain judi jenis kartu remi dan dari tempat kejadian  disita barang bukti berupa 1 (satu) lembar tikar wana hijau, 1 (satu) set kartu remi 52 (lima puluh dua) lembar, uang tunai sebesar Rp. 154.000,- (seratus lima puluh empat ribu rupiah),
Bahwa cara para terdakwa melakukan permainan judi jenis kartu remi ini adalah para terdakwa duduk berhadapan kemudian menyiapkan kartu remi degan jumlah 52 (lima puluh dua) lembar, kartu tersebut kemudian dikocok lalu dibagikan, masing-masing dari pemain mendapat 10 (sepuluh) kartu, kemudian 1 (satu) kartu dibuka dengan tujuan sebagai joker, joker tersebut bisa dijodohkan dengan semua kartu atau bisa dikatakan kartu dengan banyak kegunaan, dari 10 (sepuluh) kartu tersebut kemudian disusun sehingga mendapat urutan kartu ataupun paralel, dan para terdakwa berlomba untuk mengurutkan kartu maupun paralel, sehingga siapapun yang mendapat urutan tercepat dapat menutup itulah yang dinyatakan sebagai pemenang,
Bahwa ada 3 (tiga) cara untuk menentukan kemenangan, yaitu pertama jika pemain bisa menyelesaikan kartu atau menutup tanpa mengambil buangan kartu dari pemain yang lain akan mendapat Rp.6.000,- (enam ribu rupiah) dari semua lawan main, kedua jika pemain bisa menyelesaikan kartu atau menutup akan tetapi mengambil buangan kartu dari pemain yang lain akan mendapat Rp.4.000,- (empat ribu rupiah) dari semua lawan main, dan ketiga jka dari pemain tidak ada yang menutup, maka perhitungan sesuai dengan jumlah angka yang didapat, setiap pemilik angka tertinggi itulah yang menang dan mendapat Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) dari semua lawan main,
Bahwa tempat para terdakwa melakukan perjudian jenis kartu remi tersebut adalah sebuah rumah yang sekitarnya merupakan pemukiman penduduk yang mudah diketahui/dilihat oleh masyarakat,
Bahwa sifat permainan judi tersebut hanya mendasarkan kepada pengharapan untuk menang yang bergantung kepada untung-untungan saja,
Bahwa para terdakwa melakukan permainan judi jenis kartu remi dengan taruhan uang  tersebut tidak mendapat ijin dari pihak yang berwenang.

 

 

------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) ke-3 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. ----------------------------------------------------------------------

                                                      

 

ATAU

 

Kedua:

 

------- Bahwa terdakwa I. PANUT SUGENG LESTARI Bin SUKARJI, bersama-sama dengan terdakwa II. DARIS MULYO DIHARJO Alias MARGONO Bin WONO KARSO,  dan terdakwa III. SUPARMO Bin Alm. REJO UTOMO, pada hari Selasa tanggal 30 Agustus 2016 sekitar jam 01.300 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2016, bertempat di Dusun Ngentak Mangir, RT. 04, Desa Wijirejo, Kecamatan Pandak, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan ikut serta bermain judi di jalan umum atau di pinggir jalan umum atau di tempat yang dapat dikunjungi umum, kecuali kalau ada izin dari penguasa yang berwenang yang telah memberi izin untuk mengadakan perjudian itu, yang dilakukan terdakwa-terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

Bahwa pada hari Selasa tanggal 30 Agustus 2016 sekitar jam 01.30 WIB, terdakwa I. PANUT SUGENG LESTARI Bin SUKARJI, bersama-sama dengan terdakwa II. DARIS MULYO DIHARJO Alias MARGONO Bin WONO KARSO,  dan terdakwa III. SUPARMO Bin Alm. REJO UTOMO sedang bermain judi jenis kartu remi di teras sebuah rumah di Dusun Ngentak Mangir, RT. 04, Desa Wijirejo, Kecamatan Pandak, Kabupaten Bantul, kemudian datang petugas kepolisian dari Polres Bantul melakukan penangkapan terhadap diri para terdakwa karena tertangkap tangan sedang bermain judi jenis kartu remi dan dari tempat kejadian  disita barang bukti berupa 1 (satu) lembar tikar wana hijau, 1 (satu) set kartu remi 52 (lima puluh dua) lembar, uang tunai sebesar Rp. 154.000,- (seratus lima puluh empat ribu rupiah),
Bahwa cara para terdakwa melakukan permainan judi jenis kartu remi ini adalah para terdakwa duduk berhadapan kemudian menyiapkan kartu remi degan jumlah 52 (lima puluh dua) lembar, kartu tersebut kemudian dikocok lalu dibagikan, masing-masing dari pemain mendapat 10 (sepuluh) kartu, kemudian 1 (satu) kartu dibuka dengan tujuan sebagai joker, joker tersebut bisa dijodohkan dengan semua kartu atau bisa dikatakan kartu dengan banyak kegunaan, dari 10 (sepuluh) kartu tersebut kemudian disusun sehingga mendapat urutan kartu ataupun paralel, dan para terdakwa berlomba untuk mengurutkan kartu maupun paralel, sehingga siapapun yang mendapat urutan tercepat dapat menutup itulah yang dinyatakan sebagai pemenang,
Bahwa ada 3 (tiga) cara untuk menentukan kemenangan, yaitu pertama jika pemain bisa menyelesaikan kartu atau menutup tanpa mengambil buangan kartu dari pemain yang lain akan mendapat Rp.6.000,- (enam ribu rupiah) dari semua lawan main, kedua jika pemain bisa menyelesaikan kartu atau menutup akan tetapi mengambil buangan kartu dari pemain yang lain akan mendapat Rp.4.000,- (empat ribu rupiah) dari semua lawan main, dan ketiga jka dari pemain tidak ada yang menutup, maka perhitungan sesuai dengan jumlah angka yang didapat, setiap pemilik angka tertinggi itulah yang menang dan mendapat Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) dari semua lawan main,
Bahwa tempat para terdakwa melakukan perjudian jenis kartu remi tersebut adalah sebuah rumah yang sekitarnya merupakan pemukiman penduduk yang mudah diketahui/dilihat oleh masyarakat,
Bahwa sifat permainan judi tersebut hanya mendasarkan kepada pengharapan untuk menang yang bergantung kepada untung-untungan saja,
Bahwa para terdakwa melakukan permainan judi jenis kartu remi dengan taruhan uang  tersebut tidak mendapat ijin dari pihak yang berwenang.  

 

 

 --------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis Ayat (1) ke-2 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP .

Pihak Dipublikasikan Ya