| Dakwaan |
Bahwa Ia Terdakwa Muhamad Ardian Syarifudin Bin Suharyadi (Alm) pada hari Minggu tanggal 27 Februari 2022 sekira pukul 02.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2022 bertempat di Dusun Kersan Kalurahan Timbulharjo Kapanewon Sewon Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bantul, Tanpa Hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, mneyerahkan atau mencoba menyerahkan, Menguasai, membawa, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan dari Indonesia suatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------
- Pada hari Minggu tanggal 27 Februari 2022 sekira pukul 01.00 Wib saksi Ridwan Nurrohman mengajak terdakwa M. Ardian Syarifudin untuk mengantar ke rumah temannya di Dusun Cepit Kalurahan Pendowoharjo Kapanewon Sewon Kabupaten Bantul selanjutnya saksi Ridwan Nurrohman dan terdakwa berboncengan dengan menggunakan sepeda motor Honda Scoopy No. Pol. A-5302-ZAX warna Krem coklat tahun 2015 milik terdakwa M. Ardian Syarifudin. Sebelum berangkat saksi Ridwan Nurrohman dan terdakwa minum-minuman keras terlebih dahulu dan pada saat di perjalanan melewati sebuah kampong yang ditutup dengan Portal tiba-tiba ada beberapa warga yang salah satunya bernama saksi Bennadhito Maulana Putra, saksi Aditya Primantoro dan saksi Yusron Prayogo menanyakan maksud kedatangan mereka dan meminta saksi Ridwan Nurrohman dan Terdakwa untuk mengangkat baju yang kami gunakan dan pada saat itu saksi Ridwan Nurrohman baru mengetahui bila Terdakwa M. Ardian Syarifudin membawa 1 (satu) buah senjata tajam jenis Clurit yang disimpan dibalik bajunya tepatnya didepan bagian tubuhnya.
- Bahwa kemudian Warga mengamankan saksi Ridwan Nurrohman dan Terdakwa M. Ardian Syarifudin dan membawa ke Polsek Sewon.
- Bahwa Terdakwa M. Ardian Syarifudin tidak memiliki ijin dari Pejabat yang berwenang untuk membawa, menyimpan dan memiliki 1 (satu) buah senjata tajam jenis Clurit tersebut dan senjata tersebut tidak ada hubungannya dengan pekerjaan dan adat istiadat yang berlaku dimasyarakat.
-------- Bahwa perbuatan Terdakwa Muhamad Ardian Syarifudin tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. |