Dakwaan |
KESATU :
Bahwa terdakwa Jamaludin als Jamal Bin Muhamad Nudin pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat oleh terdakwa antara bulan Oktober 2022 sampai dengan bulan Februari 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2022 dan 2023, bertempat di bengkel Zona knalpot Jalan Wonosari KM.5 Pandansari Rt.17 Rw.38 Ketandan Banguntapan Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya , telah dengan sengaja dan melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan secara berlanjut. Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa terdakwa Jamaludin als Jamal Bin Muhammad Nudin adalah karyawan PT Sicepat ekspres Indonesia Jalan Parangtritis Bangunharjo Sewon Bantul yang aktif bekerja dari tanggal 6 Agustus 2021 sampai dengan 7 Mei 2023 sebagai driver/sopir PT Sicepat ekspres dengan tugas pokoknya mengantar paket dari gerai jalan Parangtritis dibawa ke gudang pendistribusian Piyungan Bantul.
- Bahwa pada mulanya sekitar bulan Oktober 2022 terdakwa bertemu dengan saksi Eri Widyandoko yang menguasai mobil granmax AB 8527 PT milik perusahaan PT Sicepat ekspres, dimana terdakwa mengajak bisnis ganti knalpot dan terdakwa mengatakan yang diganti hanya bagian dari knalpot bernama katalitik konventer atau katalis sehingga tidak akan mengganggu kerja mesin. Atas kata-kata terdakwa tersebut semula saksi Eri Widyandoko ragu namun terdakwa memastikan katalis tersebut akan rusak dimakan usia sehingga tidak akan ketahuan. Kemudian saksi Eri Widyandoko menanyakan harganya berapa dan dijawab terdakwa Rp. 600.000 ( enam ratus ribu rupiah ) , selanjutnya karena saksi pada saat itu sedang membutuhkan uang maka menyetujui tawaran terdakwa tersebut dan terdakwa lalu mengajak saksi Eri Widyandoko membawa mobilnya menuju bengkel Zona knalpot di jalan Wonosari km.5 Ketandan Banguntapan Bantul. Setelah sampai bengkel Zona knalpot atas perintah terdakwa katalis dalam mobil grandmax AB 8257 EA dilepas oleh karyawan bengkel dan katalis yang sudah dilepas tersebut terdakwa jual kepada pemilik bengkel zona knalpot yaitu saksi Sunardi als Alex seharga Rp. 2.200.000 ( dua juta dua ratus ribu rupiah ) dibayar melalui transfer ke rekening BRI atas nama Jamaludin dan uang sebesar Rp. 600.000,- ( enam ratus ribu ) sesuai kesepakatan sebelumnya oleh terdakwa diberikan kepada saksi Eri Widyandoko.
- Bahwa masih dalam Bulan Oktober tahun 2022 terdakwa mengirim chat whatsapp kepada saksi Dedi Triyono yang isinya menanyakan apakah mobil grandmax AB 8770 EA milik PT Sicepat ekspres yang menguasai adalah saksi Dedi Triyono ? dan dijawab oleh saksi Dedi Triyono “ iya benar saya yang mengendarai “ lalu terdakwa mengatakan “ mau uang tidak? kalo mau uang, katalis mobil kamu saya beli Rp. 1.000.000,- ( satu juta rupiah )” , pada saat itu saksi Dedi Triyono ragu-ragu dan takut karena mobil tersebut milik PT Sicepat ekspres , namun terdakwa meyakinkan bahwa aman tidak akan ketahuan karena nantinya katalis juga akan rusak dimakan usia. Setelah saksi Dedi Triyono menyetujui maka terdakwa menyuruh saksi Dedi Triyono membawa mobilnya ke bengkel langganannya yaitu bengkel Zona Knalpot Ketandan Bantul untuk dilepas katalisnya. Dan setelah mobil sampai bengkel Zona knalpot lalu oleh pihak bengkel atas perintah terdakwa katalis pada mobil AB 8770 EA dilepas dan diganti dengan yang palsu. Kemudian setelah katalis diambil oleh terdakwa dijual kepada saksi Sunardi als Alex selaku pemilik Zona Knalpot sebesar Rp. 2.200.000 ( jua juta dua ratus ribu rupiah ) dan pembayaran melalui transfer dari saksi Sunardi als Alex ke rekening BRI an. Jamaludin dan setelah terdakwa menerima uang penjualan katalis dari saksi Sunardi lalu terdakwa mentransfer ke rekening BCA milik saksi Dedi Triyono sesuai kesepakatan sebesar Rp. 1.000.000,- ( satu juta rupiah ) .
- Bahwa selanjutnya pada bulan November 2022 pada saat terdakwa di shortstation DIY bertemu dengan saksi Ovan Saga Prayoja dan kembali terdakwa mengulangi perbuatannya dengan mengatakan kepada saksi Ovan Saga, “butuh uang tidak ?, lalu terdakwa menjelaskan jika bagian knalpot yang bernama katalitik konventer mobil PT Sicepat ekspres dapat dilepas diganti dengan yang palsu dan laku dijual sehingga dapat menghasilkan uang.
- Bahwa atas tawaran terdakwa tersebut awalnya saksi ovan saga ragu dan takut namun terdakwa meyakinkan aman, dan jika ketahuan akan diganti yang baru, dan akhirnya saksi Ovan Saga menyetujui, selanjutnya terdakwa menyuruh saksi Ovan Saga membawa mobilnya ke bengkel Zona knalpot ketandan Bantul . Setelah saksi Ovan Saga bertemu dengan terdakwa di bengkel Zona knalpot lalu tanpa seijin pemilik mobil yaitu PT Sicepat ekspres terdakwa menyuruh petugas bengkel melepas katalis pada mobil grandmax AB 8758 EA yang dibawa oleh saksi Ovan Saga dan setelah dilepas ovan saga pulang kerumah . Selanjutnya setelah terdakwa menerima transfer dari pemilik bengkel yaitu saksi Sunardi sebesar Rp. 2.200.000 ( dua juta dua ratus ribu rupiah ) selang beberapa hari terdakwa memberikan uang kepada saksi Ovan Saga sebesar Rp. 800.000,- ( delapan ratus ribu rupiah ) .
- Bahwa masih dalam bulan November 2022 terdakwa juga menghubungi Rifky Bagus Santoso melalui pesan whatsapp yang isinya mengatakan kepada saksi Rifky Bagus jika dibagian knalpot mobil PT Sicepat ekspres yang dikuasai saksi Rifky Bagus yaitu mobil Grandmax AB 8556 EB bisa diambil dan akan dibeli terdakwa sebesar Rp.1.000.000 ( satu juta rupiah ) dan terdakwa mengatakan tidak akan ketahuan PT Sicepat ekspres , namun saksi Rifky Bagus masih ragu-ragu sehingga terdakwa meyakinkan bahwa aman tidak ada masalah serta tidak mempengarui kerja mesin, sehingga saksi Rifky akhirnya menyetujuinya dan membawa mobil grandmax AB 8556 EB ke bengkel Zona knalpot Ketandan Bantul untuk bertemu dengan terdakwa.
- Bahwa setelah saksi Rifky menyerahkan mobil kepada terdakwa lalu terdakwa menyerahkan mobil kepada petugas bengkel untuk dicopot katalisnya, dan setelah selesai terdakwa dapat pembayaran katalis dari saksi Sunardi als Alex selaku pemilik bengkel sebesar Rp.2.200.000 ( dua juta dua ratus ribu rupiah ) dan terdakwa membagi uang hasil penjualan konventer seperti dijanjikan sebelumnya kepada saksi Rifky sebesar Rp. 1.000.000,- ( satu juta rupiah ).
- Bahwa pada bulan Desember 2022 kembali terdakwa mengulangi perbuatannya yaitu terdakwa menyuruh saksi Ari Joko untuk mencari mobil grandmax milik PT Sicepat ekspres untuk dicopot katalisnya di bengkel Zona Knalpot dan terdakwa menjanjikan akan memberi uang sebesar Rp. 1.500.000,- ( satu juta lima ratus ) per katalis yang berhasil diambil di bengkel Zona knalpot. Selanjutnya atas permintaan terdakwa tersebut saksi Ari Joko menghubungi saksi Danik Sugiyanto, Muhamad Nur Rahman, saksi Bayu Arif Hidayanto, saksi Ordi Ganda yang isinya mengatakan bahwa katalis yang ada di mobil grand max milik PT Sicepat ekspres yang dikuasai para saksi tersebut bisa menjadi uang yaitu dicopot di zona knalpot ketandan Bantul dan diganti dengan yang palsu sehingga tidak akan berpengaruh kerja mesin. Kemudian karena tertarik dan butuh uang saksi Danik Sugiyanto yang menguasai mobil Grandmax AB 8724 JU , saksi Muhamad Nur Rahman yang menguasai mobil grandmax AB 9769 EA, saksi Bayu Arif Hidayanto yang menguasai grand max Nopol AB 8759 EA , dan saksi Ordi Ganda Pujiyanto yang menguasai mobil grandmax Nopol AB 8908 EB membawa mobil milik PT Sicepat ekspres yang dikuasainya tersebut ke bengkel Zona knalpot Ketandan Bantul untuk diambil katalisnya, dan setelah katalis dalam mobil tersebut diambil oleh bengkel lalu saksi Sunardi als Alex seperti biasa mentransfer terdakwa Jamaludin per katalis sebesar Rp. 2.200.000 ( dua juta dua ratus ribu rupiah ) dan sesuai janji terdakwa Jamaludin mentransfer saksi Ari Joko sebesar Rp. 1.500.000 ( satu juta lima ratus ribu rupiah ) per katalis yang berhasil diambil ke rekening atas nama Ari Joko.
- Bahwa masih pada bulan Desember 2022 terdakwa Jamaludin juga menyuruh saksi Eko Danu untuk mencari katalis mobil milik PT Sicepat ekspres dan akan memberi imbalan sebesar Rp. 800.000 ( delapan ratus ribu rupiah ) . Atas permintaan terdakwa tersebut kemudian saksi Eko Danu menelepon saksi Catur Admaji Masaid pengemudi mobil grandmax PT Sicepat ekspres nopol AB 8223 EA dengan mengatakan kepada saksi Catur Admaji jika butuh uang agar membawa mobilnya ke bengkel Zona knalpot Banguntapan Bantul untuk diambil katalis yang ada dalam knalpot mobilnya. Dan karena saksi Catur Admaji juga lagi butuh uang maka membawa mobilnya ke bengkel Zona knalpot untuk diambil katalisnya. Kemudian setelah katalis mobil Grandmax AB 8223 EA berhasil diambil bengkel terdakwa Jamaludin langsung mendapat transfer uang penjualan katalis dari saksi Sunardi als Alex sebesar Rp. 2.200.000 ( dua juta dua ratus ribu rupiah ) dan terdakwa mentransfer ke rekening saksi Eko Danu sebesar Rp. 800.000,- ( delapan ratus ribu rupiah ) .
- Bahwa masih pada bulan Desember 2022 terdakwa juga menghubungi saksi Rifky Bagus melalui pesan whatsapp yang isinya terdakwa mengatakan kepada saksi Rifky Bagus boleh tidak katalis pada knalpot mobil PT Sicepat ekspres yang dikuasai saksi Fifky Bagus yaitu mobil grandmax AB 8556 EB dan terdakwa akan memberi uang sebesar Rp. 1.000.000 ( satu juta rupiah ) kepada saksi Rifky Bagus, awalnya saksi Rifky Bagus ragu , namun terdakwa meyakinkan aman tidak akan ketahuan PT Sicepat ekspres , kemudian akhirnya saksi Rifky menyetujui dan membawa mobil grandmax AB 8556 EB ke bengkel zona knalpot untuk menemui terdakwa. Kemudian setelah terdakwa bertemu saksi Rifky maka mobil yang dikuasai rifky tersebut oleh terdakwa diserahkan petugas bengkel untuk diambil katalisnya dan setelah selesai terdakwa mendapat uang transfer dari saksi Sunardi als alex sebagai pembayaran konventer tersebut sebesar Rp. 2.200.000 ( dua juta dua ratus ribu rupiah ) dan terdakwa memberikan Rp. 1.000.000 ( satu juta rupiah ) kepada saksi Rifky Bagus.
- Bahwa pada bulan Januari 2023 terdakwa kembali mencari korban baru dengan menghubungi saksi Muhamad Yama’un Korian Dani melalui telepon dan mengatakan hal yang sama seperti sebelumnya yaitu “ kamu mau uang tidak? “ dan mengatakan bagian knalpot ada yang laku dijual yang bernama katalis dan terdakwa mengatakan hampir semua katalis mobil milik PT Sicepat ekspres sudah diambil katalisnya oleh terdakwa. Atas perkataan terdakwa tersebut saksi Muhamad Yama’un menyetujui dan membawa mobil PT Sicepat ekspres yang dikuasainya grandmax Nopol AB 8871 EA ke bengkel zona knalpot Ketandan Bantul sebagaimana terdakwa sampaikan. Dan setelah katalis berhasil diambil lalu terdakwa mendapat uang penjualan dari saksi Sunardi als Alex pemilik bengkel sebesar Rp. 2.200.000,- ( dua juta dua ratus ribu rupiah ) melalui transfer ke rekening Jamaludin dan yang Rp. 1.000.000 ( satu juta rupiah ) oleh terdakwa diberikan kepada saksi Muhamad Yama’un melalu transfer ke rekening an. Muhammad Yasma’un sebagaimana terdakwa janjikan sebelumnya.
- Bahwa masih dalam bulan Januari 2023 terdakwa juga mengambil katalis mobil milik PT Sicepat ekspres yang dikuasai oleh Dian Bayu Chandra Kusuma Grandmax Nopol AB 8763 EA dibengkel zona knalpot banguntapan bantul , dan setelah katalis diambil mendapat bayaran dari saksi Alex pemilik bengkel seperti biasa sebesar Rp. 2.200.000 ( dua juta dua ratus ribu rupiah ) dan oleh terdakwa Jamaludin diberikan kepada saksi Dian Bayu Chandra sebesar Rp. 1.000.000 ( satu juta rupiah ).
- Bahwa perbuatan terdakwa kembali diulangi lagi pada bulan Februari 2023 dimana terdakwa menghubungi saksi Ade Putra Prasetyo melalui pesan whatsapp yang isinya terdakwa mengatakan kepada saksi Ade Putra,” Bro kamu butuh duit apa enggak ?”dijawab oleh saksi Ade Putro ,” kalau uang semua orang pasti butuh” lalu terdakwa mengatakan,” knalpot mobilmu saya ganti knalpot bagaimana, saya ganti dengan uang Rp. 1.000.000,- ( satu juta rupiah ) dan terdakwa memastikan bahwa tidak akan ada masalah dan yang diambil hanya bagian katalisnya yang lama-lama juga akan kropos saja jadi tidak akan ketahuan.
- Bahwa semula saksi Ade Putra ragu namun terdakwa memastikan aman tidak akan ketahuan, sehingga saksi Ade Putra akhirnya mengiyakan dan menyerahkan mobil milik PT Sicepat ekspres grandmax Nopol AB 8502 EB kepada terdakwa dan terdakwa lalu membawa mobil tersebut ke bengkel Zona knalpot untuk diambil katalisnya, dan setelah selesai katalis tersebut dijual kepada saksi Sunardi als Alex pemilik bengkel zona knalpot seperti biasanya sebesar Rp. 2.200.000 ( dua juta dua ratus ribu rupiah ) dan terdakwa memberikan uang kepada saksi Ade Putra sebesar Rp. 1.000.000,- ( satu juta rupiah ) sebagaimana kesepakatan sebelumnya.
- Bahwa perbuatan terdakwa mengambil katalitik konverter atau katalis pada mobil milik PT Sicepat ekspres tersebut berlangsung terus menerus antara bulan Oktober 2022 sampai bulan Februari 2023 dan semua katalis yang dibongkar di bengkel zona knalpot oleh terdakwa dijual kepada saksi Sunardi als Alex yang sebelumnya sudah sepakat mengenai harganya dengan terdakwa Jamaludin.
- Bahwa setelah terdakwa berhasil mengambil 13 ( tiga belas ) katalis tersebut, perbuatan terdakwa akhirnya diketahui oleh menejemen PT Sicepat ekspres selaku pihak penyewa dan PT Serasi Auto Raya selaku pihak yang menyewakan mobil sehingga dilakukan pemeriksaan terhadap mobil-mobil yang disewa PT Sicepat ekspres dan diperoleh fakta ada 13 mobil yang disewa PT Sicepat ekspres sudah diambil katalitik konverternya oleh terdakwa dengan data kendaraan sebagai berikut :
|
NO. POLISI
|
Sopir yang menguasai mobil PT Sicepat
|
Waktu Kejadian
|
Tempat kejadian
|
01
|
AB 8527 EA
|
Eri Widyandoko
|
Oktober 2022
|
Bengkel Zona Knalpot
|
02
|
AB 8770 EA
|
Dedi Triyono
|
Oktober 2022
|
Bengkel Zona Knalpot
|
03
|
AB 8758 EA
|
Ovan Saga
|
November 2022
|
Bengkel Zona Knalpot
|
04
|
AB 8747 JU
|
Muhamad Fuad
|
November 2022
|
Bengkel Zona Knalpot
|
05
|
AB 8556 EB
|
Rifky Bagus
|
Desember 2022
|
Bengkel Zona Knalpot
|
06
|
AB 8223 EA
|
Catur Admaji Masaid
|
Desember 2022
|
Bengkel Zona Knalpot
|
07
|
AB 8908 EB
|
Ordi Ganda Pujiyanto
|
Desember 2022
|
Bengkel Zona Knalpot
|
08
|
AB 8759 EA
|
Bayu Arif Hidayanto
|
Desember 2022
|
Bengkel Zona Knalpot
|
09
|
AB 8769 EA
|
Muhamad Nur Rahman
|
Desember 2022
|
Bengkel Zona Knalpot
|
10
|
AB 8724 JU
|
Danik Sugiyanto
|
Desember 2022
|
Bengkel Zona Knalpot
|
11
|
AB 8871 EA
|
M. Yasmaun Korian Dani
|
Januari 2023
|
Bengkel Zona Knalpot
|
12
|
AB 8763 EA
|
Dian Bayu Chandra Kusuma
|
Januari 2023
|
Bengkel Zona Knalpot
|
13
|
AB 8502 EB
|
Ade Putra
|
Februari 2023
|
Bengkel Zona Knalpot
|
- Bahwa didalam memiliki barang berupa katalitik konverter yang merupakan bagian dari knalpot mobil tersebut sepengetahuan para sopir yang menguasai mobil PT Sicepat ekspres karena mobil-mobil tersebut dikuasai para sopir untuk mengirim paket namun tanpa seijin dari pemiliknya yaitu PT Sicepat ekspres selaku perusahaan penyewa ataupun PT Serasi Auto Raya selaku perusahaan yang menyewakan mobil.
- Bahwa setelah dilakukan perhitungan oleh pihak PT Serasi Auto Raya selaku pihak pemilik mobil mengalami kerugian sebesar Rp. 160.134.000,- ( seratus enam puluh juta seratus tiga puluh empat ribu rupiah ).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 372 KUHP Jo pasal 64 (1) KUHP.
ATAU
KEDUA :
Bahwa terdakwa Jamaludin als Jamal Bin Muhamad Nudin pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat oleh terdakwa antara bulan Oktober 2022 sampai dengan bulan Februari 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2022 dan 2023, bertempat di bengkel Zona knalpot Jalan Wonosari KM.5 Pandansari Rt.17 Rw.38 Ketandan Banguntapan Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya , telah mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum , yang dilakukan secara berlanjut.
Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa terdakwa Jamaludin als Jamal Bin Muhammad Nudin adalah karyawan PT Sicepat ekspres Indonesia Jalan Parangtritis Bangunharjo Sewon Bantul yang aktif bekerja dari tanggal 6 Agustus 2021 sampai dengan 7 Mei 2023 sebagai driver/sopir PT Sicepat ekspres dengan tugas pokoknya mengantar paket dari gerai jalan Parangtritis dibawa ke gudang pendistribusian Piyungan Bantul.
- Bahwa pada mulanya sekitar bulan Oktober 2022 terdakwa bertemu dengan saksi Eri Widyandoko yang menguasai mobil granmax AB 8527 PT milik perusahaan PT Sicepat ekspres, dimana terdakwa mengajak bisnis ganti knalpot dan terdakwa mengatakan yang diganti hanya bagian dari knalpot bernama katalitik konventer atau katalis sehingga tidak akan mengganggu kerja mesin. Atas kata-kata terdakwa tersebut semula saksi Eri Widyandoko ragu namun terdakwa memastikan katalis tersebut akan rusak dimakan usia sehingga tidak akan ketahuan. Kemudian saksi Eri Widyandoko menanyakan harganya berapa dan dijawab terdakwa Rp. 600.000 ( enam ratus ribu rupiah ) , selanjutnya karena saksi pada saat itu sedang membutuhkan uang maka menyetujui tawaran terdakwa tersebut dan terdakwa lalu mengajak saksi Eri Widyandoko membawa mobilnya menuju bengkel Zona knalpot di jalan Wonosari km.5 Ketandan Banguntapan Bantul. Setelah sampai bengkel Zona knalpot atas perintah terdakwa katalis dalam mobil grandmax AB 8257 EA dilepas oleh karyawan bengkel dan katalis yang sudah dilepas tersebut terdakwa jual kepada pemilik bengkel zona knalpot yaitu saksi Sunardi als Alex seharga Rp. 2.200.000 ( dua juta dua ratus ribu rupiah ) dibayar melalui transfer ke rekening BRI atas nama Jamaludin dan uang sebesar Rp. 600.000,- ( enam ratus ribu ) sesuai kesepakatan sebelumnya oleh terdakwa diberikan kepada saksi Eri Widyandoko.
- Bahwa masih dalam Bulan Oktober tahun 2022 terdakwa mengirim chat whatsapp kepada saksi Dedi Triyono yang isinya menanyakan apakah mobil grandmax AB 8770 EA milik PT Sicepat ekspres yang menguasai adalah saksi Dedi Triyono ? dan dijawab oleh saksi Dedi Triyono “ iya benar saya yang mengendarai “ lalu terdakwa mengatakan “ mau uang tidak? kalo mau uang, katalis mobil kamu saya beli Rp. 1.000.000,- ( satu juta rupiah )” , pada saat itu saksi Dedi Triyono ragu-ragu dan takut karena mobil tersebut milik PT Sicepat ekspres , namun terdakwa meyakinkan bahwa aman tidak akan ketahuan karena nantinya katalis juga akan rusak dimakan usia. Setelah saksi Dedi Triyono menyetujui maka terdakwa menyuruh saksi Dedi Triyono membawa mobilnya ke bengkel langganannya yaitu bengkel Zona Knalpot Ketandan Bantul untuk dilepas katalisnya. Dan setelah mobil sampai bengkel Zona knalpot lalu oleh pihak bengkel atas perintah terdakwa katalis pada mobil AB 8770 EA dilepas dan diganti dengan yang palsu. Kemudian setelah katalis diambil oleh terdakwa dijual kepada saksi Sunardi als Alex selaku pemilik Zona Knalpot sebesar Rp. 2.200.000 ( jua juta dua ratus ribu rupiah ) dan pembayaran melalui transfer dari saksi Sunardi als Alex ke rekening BRI an. Jamaludin dan setelah terdakwa menerima uang penjualan katalis dari saksi Sunardi lalu terdakwa mentransfer ke rekening BCA milik saksi Dedi Triyono sesuai kesepakatan sebesar Rp. 1.000.000,- ( satu juta rupiah ) .
- Bahwa selanjutnya pada bulan November 2022 pada saat terdakwa di shortstation DIY bertemu dengan saksi Ovan Saga Prayoja dan kembali terdakwa mengulangi perbuatannya dengan mengatakan kepada saksi Ovan Saga, “butuh uang tidak ?, lalu terdakwa menjelaskan jika bagian knalpot yang bernama katalitik konventer mobil PT Sicepat ekspres dapat dilepas diganti dengan yang palsu dan laku dijual sehingga dapat menghasilkan uang.
- Bahwa atas tawaran terdakwa tersebut awalnya saksi ovan saga ragu dan takut namun terdakwa meyakinkan aman, dan jika ketahuan akan diganti yang baru, dan akhirnya saksi Ovan Saga menyetujui, selanjutnya terdakwa menyuruh saksi Ovan Saga membawa mobilnya ke bengkel Zona knalpot ketandan Bantul . Setelah saksi Ovan Saga bertemu dengan terdakwa di bengkel Zona knalpot lalu tanpa seijin pemilik mobil yaitu PT Sicepat ekspres terdakwa menyuruh petugas bengkel melepas katalis pada mobil grandmax AB 8758 EA yang dibawa oleh saksi Ovan Saga dan setelah dilepas ovan saga pulang kerumah . Selanjutnya setelah terdakwa menerima transfer dari pemilik bengkel yaitu saksi Sunardi sebesar Rp. 2.200.000 ( dua juta dua ratus ribu rupiah ) selang beberapa hari terdakwa memberikan uang kepada saksi Ovan Saga sebesar Rp. 800.000,- ( delapan ratus ribu rupiah ) .
- Bahwa masih dalam bulan November 2022 terdakwa juga menghubungi Rifky Bagus Santoso melalui pesan whatsapp yang isinya mengatakan kepada saksi Rifky Bagus jika dibagian knalpot mobil PT Sicepat ekspres yang dikuasai saksi Rifky Bagus yaitu mobil Grandmax AB 8556 EB bisa diambil dan akan dibeli terdakwa sebesar Rp.1.000.000 ( satu juta rupiah ) dan terdakwa mengatakan tidak akan ketahuan PT Sicepat ekspres , namun saksi Rifky Bagus masih ragu-ragu sehingga terdakwa meyakinkan bahwa aman tidak ada masalah serta tidak mempengarui kerja mesin, sehingga saksi Rifky akhirnya menyetujuinya dan membawa mobil grandmax AB 8556 EB ke bengkel Zona knalpot Ketandan Bantul untuk bertemu dengan terdakwa.
- Bahwa setelah saksi Rifky menyerahkan mobil kepada terdakwa lalu terdakwa menyerahkan mobil kepada petugas bengkel untuk dicopot katalisnya, dan setelah selesai terdakwa dapat pembayaran katalis dari saksi Sunardi als Alex selaku pemilik bengkel sebesar Rp.2.200.000 ( dua juta dua ratus ribu rupiah ) dan terdakwa membagi uang hasil penjualan konventer seperti dijanjikan sebelumnya kepada saksi Rifky sebesar Rp. 1.000.000,- ( satu juta rupiah ).
- Bahwa pada bulan Desember 2022 kembali terdakwa mengulangi perbuatannya yaitu terdakwa menyuruh saksi Ari Joko untuk mencari mobil grandmax milik PT Sicepat ekspres untuk dicopot katalisnya di bengkel Zona Knalpot dan terdakwa menjanjikan akan memberi uang sebesar Rp. 1.500.000,- ( satu juta lima ratus ) per katalis yang berhasil diambil di bengkel Zona knalpot. Selanjutnya atas permintaan terdakwa tersebut saksi Ari Joko menghubungi saksi Danik Sugiyanto, Muhamad Nur Rahman, saksi Bayu Arif Hidayanto, saksi Ordi Ganda yang isinya mengatakan bahwa katalis yang ada di mobil grand max milik PT Sicepat ekspres yang dikuasai para saksi tersebut bisa menjadi uang yaitu dicopot di zona knalpot ketandan Bantul dan diganti dengan yang palsu sehingga tidak akan berpengaruh kerja mesin. Kemudian karena tertarik dan butuh uang saksi Danik Sugiyanto yang menguasai mobil Grandmax AB 8724 JU , saksi Muhamad Nur Rahman yang menguasai mobil grandmax AB 9769 EA, saksi Bayu Arif Hidayanto yang menguasai grand max Nopol AB 8759 EA , dan saksi Ordi Ganda Pujiyanto yang menguasai mobil grandmax Nopol AB 8908 EB membawa mobil milik PT Sicepat ekspres yang dikuasainya tersebut ke bengkel Zona knalpot Ketandan Bantul untuk diambil katalisnya, dan setelah katalis dalam mobil tersebut diambil oleh bengkel lalu saksi Sunardi als Alex seperti biasa mentransfer terdakwa Jamaludin per katalis sebesar Rp. 2.200.000 ( dua juta dua ratus ribu rupiah ) dan sesuai janji terdakwa Jamaludin mentransfer saksi Ari Joko sebesar Rp. 1.500.000 ( satu juta lima ratus ribu rupiah ) per katalis yang berhasil diambil ke rekening atas nama Ari Joko.
- Bahwa masih pada bulan Desember 2022 terdakwa Jamaludin juga menyuruh saksi Eko Danu untuk mencari katalis mobil milik PT Sicepat ekspres dan akan memberi imbalan sebesar Rp. 800.000 ( delapan ratus ribu rupiah ) . Atas permintaan terdakwa tersebut kemudian saksi Eko Danu menelepon saksi Catur Admaji Masaid pengemudi mobil grandmax PT Sicepat ekspres nopol AB 8223 EA dengan mengatakan kepada saksi Catur Admaji jika butuh uang agar membawa mobilnya ke bengkel Zona knalpot Banguntapan Bantul untuk diambil katalis yang ada dalam knalpot mobilnya. Dan karena saksi Catur Admaji juga lagi butuh uang maka membawa mobilnya ke bengkel Zona knalpot untuk diambil katalisnya. Kemudian setelah katalis mobil Grandmax AB 8223 EA berhasil diambil bengkel terdakwa Jamaludin langsung mendapat transfer uang penjualan katalis dari saksi Sunardi als Alex sebesar Rp. 2.200.000 ( dua juta dua ratus ribu rupiah ) dan terdakwa mentransfer ke rekening saksi Eko Danu sebesar Rp. 800.000,- ( delapan ratus ribu rupiah ) .
- Bahwa masih pada bulan Desember 2022 terdakwa juga menghubungi saksi Rifky Bagus melalui pesan whatsapp yang isinya terdakwa mengatakan kepada saksi Rifky Bagus boleh tidak katalis pada knalpot mobil PT Sicepat ekspres yang dikuasai saksi Fifky Bagus yaitu mobil grandmax AB 8556 EB dan terdakwa akan memberi uang sebesar Rp. 1.000.000 ( satu juta rupiah ) kepada saksi Rifky Bagus, awalnya saksi Rifky Bagus ragu , namun terdakwa meyakinkan aman tidak akan ketahuan PT Sicepat ekspres , kemudian akhirnya saksi Rifky menyetujui dan membawa mobil grandmax AB 8556 EB ke bengkel zona knalpot untuk menemui terdakwa. Kemudian setelah terdakwa bertemu saksi Rifky maka mobil yang dikuasai rifky tersebut oleh terdakwa diserahkan petugas bengkel untuk diambil katalisnya dan setelah selesai terdakwa mendapat uang transfer dari saksi Sunardi als alex sebagai pembayaran konventer tersebut sebesar Rp. 2.200.000 ( dua juta dua ratus ribu rupiah ) dan terdakwa memberikan Rp. 1.000.000 ( satu juta rupiah ) kepada saksi Rifky Bagus.
- Bahwa pada bulan Januari 2023 terdakwa kembali mencari korban baru dengan menghubungi saksi Muhamad Yama’un Korian Dani melalui telepon dan mengatakan hal yang sama seperti sebelumnya yaitu “ kamu mau uang tidak? “ dan mengatakan bagian knalpot ada yang laku dijual yang bernama katalis dan terdakwa mengatakan hampir semua katalis mobil milik PT Sicepat ekspres sudah diambil katalisnya oleh terdakwa. Atas perkataan terdakwa tersebut saksi Muhamad Yama’un menyetujui dan membawa mobil PT Sicepat ekspres yang dikuasainya grandmax Nopol AB 8871 EA ke bengkel zona knalpot Ketandan Bantul sebagaimana terdakwa sampaikan. Dan setelah katalis berhasil diambil lalu terdakwa mendapat uang penjualan dari saksi Sunardi als Alex pemilik bengkel sebesar Rp. 2.200.000,- ( dua juta dua ratus ribu rupiah ) melalui transfer ke rekening Jamaludin dan yang Rp. 1.000.000 ( satu juta rupiah ) oleh terdakwa diberikan kepada saksi Muhamad Yama’un melalu transfer ke rekening an. Muhammad Yasma’un sebagaimana terdakwa janjikan sebelumnya.
- Bahwa masih dalam bulan Januari 2023 terdakwa juga mengambil katalis mobil milik PT Sicepat ekspres yang dikuasai oleh Dian Bayu Chandra Kusuma Grandmax Nopol AB 8763 EA dibengkel zona knalpot banguntapan bantul , dan setelah katalis diambil mendapat bayaran dari saksi Alex pemilik bengkel seperti biasa sebesar Rp. 2.200.000 ( dua juta dua ratus ribu rupiah ) dan oleh terdakwa Jamaludin diberikan kepada saksi Dian Bayu Chandra sebesar Rp. 1.000.000 ( satu juta rupiah ).
- Bahwa perbuatan terdakwa kembali diulangi lagi pada bulan Februari 2023 dimana terdakwa menghubungi saksi Ade Putra Prasetyo melalui pesan whatsapp yang isinya terdakwa mengatakan kepada saksi Ade Putra,” Bro kamu butuh duit apa enggak ?”dijawab oleh saksi Ade Putro ,” kalau uang semua orang pasti butuh” lalu terdakwa mengatakan,” knalpot mobilmu saya ganti knalpot bagaimana, saya ganti dengan uang Rp. 1.000.000,- ( satu juta rupiah ) dan terdakwa memastikan bahwa tidak akan ada masalah dan yang diambil hanya bagian katalisnya yang lama-lama juga akan kropos saja jadi tidak akan ketahuan.
- Bahwa semula saksi Ade Putra ragu namun terdakwa memastikan aman tidak akan ketahuan, sehingga saksi Ade Putra akhirnya mengiyakan dan menyerahkan mobil milik PT Sicepat ekspres grandmax Nopol AB 8502 EB kepada terdakwa dan terdakwa lalu membawa mobil tersebut ke bengkel Zona knalpot untuk diambil katalisnya, dan setelah selesai katalis tersebut dijual kepada saksi Sunardi als Alex pemilik bengkel zona knalpot seperti biasanya sebesar Rp. 2.200.000 ( dua juta dua ratus ribu rupiah ) dan terdakwa memberikan uang kepada saksi Ade Putra sebesar Rp. 1.000.000,- ( satu juta rupiah ) sebagaimana kesepakatan sebelumnya.
- Bahwa perbuatan terdakwa mengambil katalitik konverter atau katalis pada mobil milik PT Sicepat ekspres tersebut berlangsung terus menerus antara bulan Oktober 2022 sampai bulan Februari 2023 dan semua katalis yang dibongkar di bengkel zona knalpot oleh terdakwa dijual kepada saksi Sunardi als Alex yang sebelumnya sudah sepakat mengenai harganya dengan terdakwa Jamaludin.
- Bahwa setelah terdakwa berhasil mengambil 13 ( tiga belas ) katalis tersebut, perbuatan terdakwa akhirnya diketahui oleh menejemen PT Sicepat ekspres selaku pihak penyewa dan PT Serasi Auto Raya selaku pihak yang menyewakan mobil sehingga dilakukan pemeriksaan terhadap mobil-mobil yang disewa PT Sicepat ekspres dan diperoleh fakta ada 13 mobil yang disewa PT Sicepat ekspres sudah diambil katalitik konverternya oleh terdakwa dengan data kendaraan sebagai berikut :
NO
|
NO. POLISI
|
Sopir Yang
Menguasai Mobil
Sicepat
|
Waktu kejadian
|
Tempat Kejadian
|
01
|
AB 8527 EA
|
Eri Widyandoko
|
Oktober 2022
|
Bengkel Zona Knalpot
|
02
|
AB 8770 EA
|
Dedi Triyono
|
Oktober 2022
|
Bengkel Zona Knalpot
|
03
|
AB 8758 EA
|
Ovan Saga
|
November 2022
|
Bengkel Zona Knalpot
|
04
|
AB 8747 JU
|
Muhamad Fuad
|
November 2022
|
Bengkel Zona Knalpot
|
05
|
AB 8556 EB
|
Rifky Bagus
|
Desember 2022
|
Bengkel Zona Knalpot
|
06
|
AB 8223 EA
|
Catur Admaji Masaid
|
Desember 2022
|
Bengkel Zona Knalpot
|
07
|
AB 8908 EB
|
Ordi Ganda Pujiyanto
|
Desember 2022
|
Bengkel Zona Knalpot
|
08
|
AB 8759 EA
|
Bayu Arif Hidayanto
|
Desember 2022
|
Bengkel Zona Knalpot
|
09
|
AB 8769 EA
|
Muhamad Nur Rahman
|
Desember 2022
|
Bengkel Zona Knalpot
|
10
|
AB 8724 JU
|
Danik Sugiyanto
|
Desember 2022
|
Bengkel Zona Knalpot
|
11
|
AB 8871 EA
|
M. Yasmaun Korian Dani
|
Januari 2023
|
Bengkel Zona Knalpot
|
12
|
AB 8763 EA
|
Dian Bayu Chandra Kusuma
|
Januari 2023
|
Bengkel Zona Knalpot
|
13
|
AB 8502 EB
|
Ade Putra
|
Februari 2023
|
Bengkel Zona Knalpot
|
- Bahwa terdakwa didalam memiliki dan mengambil barang berupa katalitik konverter yang merupakan bagian dari knalpot mobil tersebut tanpa seijin dari pemiliknya yaitu PT Sicepat ekspres selaku perusahaan penyewa ataupun PT Serasi Auto Raya selaku perusahaan yang menyewakan mobil.
- Bahwa setelah dilakukan perhitungan oleh pihak PT Serasi Auto Raya selaku pihak pemilik mobil mengalami kerugian sebesar Rp. 160.134.000,- ( seratus enam puluh juta seratus tiga puluh empat ribu rupiah ).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 362 Jo pasal 64 (1) KUHP. |