Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
80/Pdt.G/2026/PN Btl PT BPR BHUMIKARYA PALA RISWANTI DIAN WAHYU UTAMI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 80/Pdt.G/2026/PN Btl
Tanggal Surat Senin, 15 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BPR BHUMIKARYA PALA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1RISWANTI DIAN WAHYU UTAMI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1GUNTUR GINANJAR
2SURATINAH
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 116.848.090,00
Petitum

Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, maka PENGGUGAT mohon kepada Bapak/Ibu Ketua Pengadilan Negeri Bantul sudilah berkenan untuk memeriksa dan mengadili gugatan ini, serta dapat menjatuhkan putusan sebagai berikut :

 

PRIMAIR :

1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.

2. Menyatakan sah menurut hukum, yaitu Perjanjian Kredit No. 00006301/11007881 tanggal 24 Juli 2024.

3. Menyatakan menurut hukum, bahwa TERGUGAT mempunyai total tunggakan kewajiban (hutang) kepada PENGGUGAT sejumlah Rp. 116.848.090,- (Seratus Enam Belas Juta Delapan Ratus Empat Puluh Delapan Ribu Sembilan Puluh Rupiah).

4. Menyatakan menurut hukum, bahwa TERGUGAT melakukan perbuatan ingkar janji (WANPRESTASI) tidak melunasi hutang dan bunga/margin kepada PENGGUGAT sesuai dengan yang dijanjikannya.

5. Menghukum TERGUGAT untuk segera membayar lunas total hutang kepada PENGGUGAT sejumlah Rp. 116.848.090,- (Seratus Enam Belas Juta Delapan Ratus Empat Puluh Delapan Ribu Sembilan Puluh Rupiah), paling lambat 1 (satu) bulan setelah adanya Putusan dari Pengadilan Negeri Bantul.

6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) yang dilaksanakan oleh Juru sita Pengadilan Negeri Bantul terhadap barang milik TERGUGAT yaitu:

  • Sertipikat Hak Milik No. 06592 dengan Luas 597 m2 (Lima Ratus Sembilan Puluh Tujuh Meter Persegi) yang berada di alamat Seloharjo, Pundong, Bantul, DI Yogyakarta atas nama SURATINAH.
  • Yang selanjutnya Sertipikat Hak Milik tersebut dijual dan hasil penjualannya dipergunakan TERGUGAT untuk membayar lunas hutang pokok, bunga, denda dan biaya-biaya lain yang timbul kepada PENGGUGAT. Serta disertai pembayaran uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) setiap harinya apabila TERGUGAT tidak mentaati isi putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

7. Menyatakan, putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitverbaar bij vooraad) meskipun ada upaya hukum (Verzet, Banding dan Kasasi ) dari TERGUGAT.

8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam gugatan ini sebagaimana ditentukan undang-undang.

 

SUBSIDAIR :

Apabila Pengadilan Negeri Bantul berpendapat lain, maka PENGGUGAT hanya menginginkan agar dapat dijatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

 

Demikian permohonan kami ajukan, atas perhatian dan bantuan Bapak/Ibu Ketua Pengadilan Negeri Bantul, kami ucapkan terimakasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak