| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 7/Pid.Pra/2025/PN Btl | MUHAMMAD DAVID KADAFI | KAPOLDA DIY cq Penyidik pada Direktorat Reserse Kriminal Umum | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 30 Des. 2025 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penghentian penyidikan | ||||
| Nomor Perkara | 7/Pid.Pra/2025/PN Btl | ||||
| Tanggal Surat | Selasa, 30 Des. 2025 | ||||
| Nomor Surat | 7/Pid.Pra/2025/PN Btl | ||||
| Pemohon |
|
||||
| Termohon |
|
||||
| Advokat | |||||
| Petitum Permohonan | , Pemohon mohon agar Yang Mulia Hakim Praperadilan Negeri Bantul berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) nomor : SPP.Sidik/176/XII/2025/Ditreskrimum tanggal 18 Desember 2025 dalam perkara a quo yang diterbitkan oleh Termohon adalah tidak sah dan batal demi hukum; 3. Menyatakan tindakan Termohon yang menghentikan penyidikan perkara a quo bertentangan dengan ketentuan Pasal 109 ayat (2) KUHAP, asas due process of law, asas kepastian hukum, serta prinsip equality before the law; 4. Menyatakan bahwa penghentian penyidikan dengan alasan “peristiwa bukan tindak pidana” setelah penetapan tersangka bertentangan dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 dan tidak memiliki dasar kewenangan hukum. 5. Memerintahkan Termohon untuk mencabut Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) a quo; 6. Memerintahkan Termohon untuk melanjutkan penyidikan perkara a quo sejak tahap penyidikan terakhir sebelum diterbitkannya SP3, secara profesional, objektif, transparan, dan tunduk pada hukum; 7. Menyatakan Pemohon sebagai pihak yang sah dan dirugikan akibat penghentian penyidikan a quo; 8. Menghukum Termohon untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam permohonan ini. Atau apabila Yang Mulia Hakim Praperadilan Negeri Bantul berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
