| Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa HERI TOSMANDARI bin JUPRI PRANOTO pada hari Senin tanggal 22 April 2019 sekira jam 04.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2019, bertempat di teras Masjid At Taqwa JL. Jogja-Wonosari Dsn. Payak Kel. Srimulyo Kec. Piyungan Kab. Bantul atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah mengambil suatu barang berupa sebuah tas slempang warna coklat berisi sebuah HP merk Vivo-7 warna hitam dan sebuah dompet warna coklat berisi uang sebesar Rp 270.000,- (Dua Ratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah) yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain yaitu saksi AWALUDIN FAHMI dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan terdakwa dengan cara :
- Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, terdakwa sedang mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam Nopol AB 4313 KM melewati JL. Jogja-Wonosari dan pada saat melintas di depan Masjid At Taqwa terdakwa melihat ada tumpukan tas di teras masjid tanpa penjagaan, selanjutnya terdakwa memutar balik lalu memarkir sepeda motornya di pinggir jalan lalu terdakwa berjalan mendekati tumpukan tas tersebut lalu mengambil sebuah tas slempang warna coklat selanjutnya terdakwa kembali ke tempat sepeda motornya diparkir selanjutnya terdakwa melanjutkan perjalanan, setelah sampai di sekitar Bukit Bintang terdakwa membuka tas tersebut lalu mengambil sebuah HP dan sebuah dompet lalu mengambil isinya berupa uang sebesar Rp 270.000,- (Dua Ratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah) selanjutnya terdakwa membuang tas slempang warna coklat dan dompet tersebut di pinggir jalan lalu terdakwa pulang ke rumah;
- Akibat perbuatan terdakwa, saksi Awaludin Fahmi mengalami kerugian sebesar Rp 2.770.000,- (Dua Juta Tujuh Ratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah). |