Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
67/Pid.B/2026/PN Btl 1.Penuntut Umum
2.Astri Wulandari S.H
3.ANDRI DEWI ASTUTY, S.H.
1.HARDIYANTO alias LOMBING bin CIPTARJI (alm)
2.REFIKO BAYU GUNAWAN alias PIKO bin GUNAWAN (alm)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 67/Pid.B/2026/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-886/M.4.12.3/Eoh.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Penuntut Umum
2Astri Wulandari S.H
3ANDRI DEWI ASTUTY, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HARDIYANTO alias LOMBING bin CIPTARJI (alm)[Penahanan]
2REFIKO BAYU GUNAWAN alias PIKO bin GUNAWAN (alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

-------- Bahwa Terdakwa I HARDIYANTO alias LOMBING bin CIPTARJI (alm) bersama dengan Terdakwa II REFIKO BAYU GUNAWAN alias PIKO bin GUNAWAN (alm), pada hari Minggu tanggal 18 Januari 2026 sekira pukul 02.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2026 bertempat di Jalan Raya Pundong Paker tepatnya di Dusun Piring, Kalurahan Panjangrejo, Kapanewon Pundong, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadian Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hokum yang didahului, disertai atau diikuti dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan dirinya sendiri atau orang lain untuk tetap menguasai Barang yang dicurinya, pada Malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di jalan umum, atau di dalam kendaraan angkutan umum yang sedang berjalan, secara bersama-sama dan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 17 Januari 2026 sekira pukul 20.00 WIB, Terdakwa I meminjam 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Satria FU warna hitam merah tahun 2020 nomor polisi AB 2224 YS milik saksi MUHAMMAD SYAIFUDIN ZUQKRI, kemudian Terdakwa I berboncengan dengan Terdakwa II berkeliling wilayah Bantul menggunakan sepeda motor tersebut, selanjutnya pada hari Minggu tanggal 18 Januari 2026 sekira pukul 02.20 WIB Terdakwa I dan Terdakwa II hendak pulang ke rumah, saat melintas di depan warung Madura wilayah Pundong, Terdakwa I dan Terdakwa II melihat saksi MUHAMMAD ILYASA dan saksi EXSEL GILANG SAPUTRA berboncengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna coklat hitam tahun 2019 nomor polisi AB 3502 LI yang dipinjam dari saksi DAVID LUTH VI MUSA DAUD, sedang berbelanja di warung kemudian Terdakwa I mengajak Terdakwa II untuk mengambil sepeda motor tersebut, Terdakwa I sengaja memelankan laju sepeda motor dan setelah melihat saksi MUHAMMAD ILYASA dan saksi EXSEL GILANG SAPUTRA selesai berbelanja dari warung, Terdakwa I berbalik arah mengikuti saksi MUHAMMAD ILYASA dan saksi EXSEL GILANG SAPUTRA menuju Jalan Raya Paker-Pundong, kemudian Terdakwa I mempercepat laju kendaraan dan setelah mendekati sepeda motor yang dikendarai saksi EXSEL GILANG SAPUTRA, Terdakwa I menendang sepeda motor menggunakan kaki kiri mengakibatkan saksi EXSEL GILANG SAPUTRA dan saksi MUHAMMAD ILYASA kehilangan keseimbangan dan turun dari bahu jalan, kemudian Terdakwa I kembali menendang sepeda motor yang dikendarai saksi EXSEL GILANG SAPUTRA dan saksi MUHAMMAD ILYASA selanjutnya Terdakwa I mendorong dengan kuat saksi EXSEL GILANG SAPUTRA dan saksi MUHAMMAD ILYASA hingga jatuh ke area sawah.
  • Bahwa pada saat saksi MUHAMMAD ILYASA dan saksi EXSEL GILANG SAPUTRA jatuh, Terdakwa I mengatakan “koe klihtih yo” (kamu klithih ya) kemudian Terdakwa I mengancam saksi MUHAMMAD ILYASA dan saksi EXSEL GILANG SAPUTRA dengan mengatakan “koe iso manut ora nek ora manut tak rampungke neng kene koe”, (kamu nurut gak, kalau tidak saya selesaikan disini) sambil Terdakwa I mengeluarkan pisau dari saku jaket dan mengacungkan pisau tersebut dengan maksud untuk menakuti saksi MUHAMMAD ILYASA dan saksi EXSEL GILANG SAPUTRA, lalu Terdakwa I membuka jok sepeda motor dan meminta saksi MUHAMMAD ILYASA dan saksi EXSEL GILANG SAPUTRA menunjukkan KTP dan handphone namun ternyata saksi MUHAMMAD ILYASA dan saksi EXSEL GILANG SAPUTRA tidak membawa KTP maupun handphone, setelah itu Terdakwa I dan Terdakwa II mengambil tanpa izin sepeda motor Honda Scoopy tersebut dan Terdakwa I mengatakan “nek arep jupuk montore nang Polsek Bambanglipuro” (kalau mau ambil sepeda motor di Polsek Bambanglipuro).
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa II membawa sepeda motor Honda Scoopy yang diambil tanpa izin, sementara Terdakwa I membawa sepeda motor Suzuki Satria FU pergi dari tempat kejadian lalu Terdakwa I dan Terdakwa II menyembunyikan sepeda motor hasil kejahatan di rumah Terdakwa II dengan rencana untuk dijual.
  • Bahwa akibat perbuatan para Terdakwa, saksi DWI YATNO selaku pemilik sepeda motor mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp17.000.000,00 (tujuh belas juta rupiah) dan saksi EXSEL GILANG SAPUTRA mengalami luka pada bagian betis.

 

----------- Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 479 Ayat (2) huruf a dan d UURI Nomor 1 Tahun 2023 tentang  KUHP.----------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya