Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
316/Pid.B/2021/PN Btl Petrus Sadiyo, SH. GINI ROSA WIWIEN WURIYANTI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Des. 2021
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 316/Pid.B/2021/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 15 Des. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-2753/M.4.12.3/Eoh.2/12/2021
Penuntut Umum
NoNama
1Petrus Sadiyo, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GINI ROSA WIWIEN WURIYANTI[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1Indra Perbawa, S.H. dan Boy Tidarmawan Putra, S.H.GINI ROSA WIWIEN WURIYANTI
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa GINI ROSA WIWIEN WURIYANTI, secara berturut turut yaitu pada  tanggal 20 Maret 2014, tanggal 18 Agustus 2015, tanggal 03 Nopember 2016, tanggal 18 April 2017, tanggal 19 Juli 2017, tanggal 19 Agustus 2017, tanggal 06 Oktober 2017, tanggal 10 Oktober 2018,m bulan Januari 2018, tanggal 03 Agustus 2018 dan tanggal 06 Agustus 2018 atau pada waktu-waktu  tertentu  dalam bulan  Maret 2014, Agustus 2015,  Nopember 2016,  April 2017,  Juli 2017,  Agustus 2017,  Oktober 2017 dan bulan Januari, Agustus dan  Oktober 2018 atau setidak tidaknya dalam tahun 2014, 2015, 2016, 2017 dan tahun 2018 bertempat di Perum Tamantirto Asri I No.K.12 Rt 07, Tamantirto, Kasihan Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta atau setidak tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah  hukum pengadilan Negeri Bantul, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, beberapa perbuatan perhubungan, sehingga dengan demikian harus dipandang sebagai satu perbuatan yang diteruskan,  perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
•    Bahwa bermula pada hari dan tanggal tidak dapat diingat  lagi sekitar tahun 2009 saksi korban LASIYEM kenal dengan terdakwa GINI ROSA WIWIEN WURIYANTI yang merupakan salah satu tetangga rumah saksi  korban LASIYEM, selanjutnya antara saksi korban LASIYEM dengan terdakwa GINI ROSA WIWIEN WURIYANTI  sering bertemu di berbagai kegiatan peribadatan gereja;
•    Bahwa pada hari dan tanggal lupa yang sudah tidak dapat diingat lagi sekitar bulan Juli tahun 2013, bertempat di daerah Tamantirta Kasihan Bantul, terdakwa GINI ROSA WIWIEN WURIYANTI menyampaikan kepada saksi korban LASIYEM, bahwa terdakwa GINI ROSA WIWIEN WURIYANTI akan mendirikan koperasi simpan pinjam, dan pada saat itu terdakwa GINI ROSA WIWIN WURIYANTI menyampaikan kepada saksi korban LASIYEM sedang membutuhkan sejumlah dana / uang untuk dipinjamkan lagi ke orang lain atau diputarkan kembali dengan bunga sebesar 5 %, dan saksi korban LASIYEM sebagai anggota koperasi dijanjikan oleh terdakwa GINI ROSA WIWIEN WURIYANTI akan mendapatkan keuntungan atau kompensasi sebesar 3 % per bulan dari uang atau saham yang disetorkan ke koperasi sedangkan terdakwa GINI ROSA WIWIN WURIYANTI  mendapatkan keuntungan sebesar 2 % dan terdakwa GINI ROSA WIWIN WURIYANTI  juga menjanjikan akan menjalankan koperasi secara professional dan sedang mengajukan ijin pendirian koperasi  ke Dinas Koperasi;
•    Bahwa karena saksi korban LASIYEM tertarik dengan perkataan dan janji janji terdakwa GINI ROSA WIWIEN WURIYANTI  tersebut sehingga saksi korban LASIYEM tergerak untuk menyerahkan uang miliknya kepada terdakwa GINI ROSA WIWIN WURIYANTI seluruhnya sebesar Rp.435.000.000,- secara bertahap baik cash maupun transfer dengan rincian sebagai berikut :
1.    Pada tanggal 29 Juli 2013 Saksi korban LASIYEM telah menyerahkan uang secara tunai kepada terdakwa GINI ROSA WIWIEN WURIYANTI sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) sebagai penyertaan saham koperasi dan selanjutnya oleh terdakwa GINI ROSA WIWIEN WURIYANTI dibuatkan kwitansi penyertaan saham koperasi serta dibuatkan juga surat perjanjian kerjasama Nomor:106/YGY-KOP/07/13 yang ditanda tangani oleh terdakwa GINI ROSA WIWIEN WURIYANTI dan disaksikan oleh suami Saksi korban LASIYEM ( saksi ISTIONO) ;
2.    Pada tanggal 20 Maret 2014 Saksi telah menyerahkan uang secara tunai kepada terdakwa GINI ROSA WIWIEN WURIYANTI sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) sebagai penyertaan saham koperasi dan selanjutnya oleh terdakwa GINI ROSA WIWIEN WURIYANTI dibuatkan kwitansi penyertaan saham koperasi serta dibuatkan juga surat perjanjian kerjasama Nomor:143/YGY-KOP/03/14 yang ditanda tangani oleh terdakwa GINI ROSA WIWIEN WURIYANTI dan disaksikan oleh suami Saksi korban LASIYEM ( saksi ISTIONO);
3.    Pada tanggal 18 Agustus 2015 Saksi telah menyerahkan uang secara tunai kepada terdakwa GINI ROSA WIWIEN WURIYANTI sebesar Rp.25.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) sebagai penyertaan saham koperasi dan selanjutnya oleh terdakwa GINI ROSA WIWIEN WURIYANTI dibuatkan kwitansi penyertaan saham koperasi serta dibuatkan juga surat perjanjian kerjasama Nomor:237/YGY-KOP/08/15 yang ditanda tangani terdakwa GINI ROSA WIWIEN WURIYANTI  dan disaksikan oleh suami Saksi korban LASIYEM ( saksi ISTIONO);
4.    Pada tanggal 03 November 2016 Saksi korban LASIYEM meminta tolong suami (saksi ISTIONO) untuk mengirimkan uang pernyertaan saham koperasi ke rekening terdakwa GINI ROSA WIWIN WURIYANTI, selajutnya oleh suami Saksi korban LASIYEM  ( saksi ISTIONO) mengirimkan uang melalui rekening  Bank Mandiri dengan nomor rekening 137.000.742579.2 atas nama ISTIONO sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) ke rekening Bank Mandiri 1370005533902 atas nama terdakwa GINI ROSA WIWIN WURIYANTI dan pada tanggal 04 November 2016 suami Saksi korban LASIYEM  (saksi ISTIONO) juga telah mengirimkan uang melalui rekening  Bank Mandiri dengan nomor rekening 137.000.742579.2 atas nama ISTIONO sebesar Rp.24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah) ke rekening Bank Mandiri 1370005533902 atas nama terdakwa GINI ROSA WIWIN WURIYANTI,  selain itu juga pada tanggal 03 November 2016 Saksi korban LASIYEM juga telah menyerahkan uang secara cash atau tunai sebesar Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah) kepada terdakwa GINI ROSA WIWIEN WURIYANTI, sehingga total uang yang telah Saksi serahkan kepada terdakwa GINI ROSA WIWIEN WURIYANTI sebesar Rp.80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) dan selanjutnya oleh terdakwa GINI ROSA WIWIEN WURIYANTI dibuatkan kwitansi penyertaan saham koperasi serta dibuatkan juga surat perjanjian kerjasama Nomor:398/YGY-KOP/11/16 yang ditanda tangani oleh terdakwa GINI ROSA WIWIEN WURIYANTI dan disaksikan oleh suami Saksi korban LASIYEM (saksi ISTIONO) ;
5.    Pada tanggal 18 April 2017 Saksi korban LASIYEM  telah menyerahkan uang secara tunai kepada terdakwa GINI ROSA WIWIEN WURIYANTI sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) sebagai penyertaan saham koperasi dan selanjutnya oleh terdakwa GINI ROSA WIWIEN WURIYANTI dibuatkan kwitansi penyertaan saham koperasi serta dibuatkan juga surat perjanjian kerjasama Nomor:718/YGY-KOP/04/17 yang ditanda tangani oleh terdakwa GINI ROSA WIWIEN WURIYANTI dan disaksikan oleh suami Saksi korban LASIYEM  (saksi ISTIONO) ;
6.    Pada tanggal 19 Juli 2017  Saksi korban LASIYEM  meminta tolong suami saksi korban LASIYEM  (saksi ISTIONO) untuk mengirimkan uang pernyertaan saham koperasi ke rekening terdakwa GINI ROSA WIWIN WURIYANTI sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah), selanjutnya oleh suami Saksi korban LASIYEM  (saksi ISTIONO) telah mengirimkan uang / pemindah bukuan melalui rekening  Bank Mandiri dengan nomor rekening 137.000.742579.2 atas nama saksi ISTIONO sebesar Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) ke rekening terdakwa GINI ROSA WIWIN WURIYANTI dan selanjutnya oleh terdakwa GINI ROSA WIWIEN WURIYANTI dibuatkan kwitansi penyertaan saham koperasi sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) serta surat perjanjian kerjasama Nomor:983/YGY-KOP/7/17 yang ditanda tangani oleh terdakwa GINI ROSA WIWIEN WURIYANTI dan disaksikan oleh suami Saksi korban LASIYEM  (saksi ISTIONO) dan dibuatkan juga kwitansi penyertaan saham koperasi sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) serta surat perjanjian kerjasama Nomor:984/YGY-KOP/7/17 yang ditanda tangani terdakwa GINI ROSA WIWIEN WURIYANTI dan disaksikan oleh suami Saksi korban LASIYEM  (saksi ISTIONO) ;
7.    Pada tanggal 19 Agustus 2017 Saksi korban LASIYEM  telah menyerahkan uang secara tunai kepada terdakwa GINI ROSA WIWIN WURIYANTI sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dan selanjutnya oleh terdakwa GINI ROSA WIWIEN WURIYANTI dibuatkan kwitansi penyertaan saham koperasi serta dibuatkan juga surat perjanjian kerjasama Nomor:818/YGY-KOP/08/17 yang ditanda tangani oleh terdakwa GINI ROSA WIWIEN WURIYANTI dan disaksikan oleh suami Saksi korban LASIYEM  (saksi ISTIONO) ;
8.    Pada tanggal 06 Oktober 2017 Saksi korban LASIYEM  melakukan Tarik tunai melalui kasir Bank BNI Cabang Gamping, Godean uang sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan selanjutnya uang sebesar  Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) Saksi korban LASIYEM  serahkan secara langsung kepada terdakwa GINI ROSA WIWIEN WURIYANTI dirumahnya di bantul dan pada saat itu juga oleh terdakwa GINI ROSA WIWIEN WURIYANTI dibuatkan kwitansi penyertaan saham koperasi serta dibuatkan juga surat perjanjian kerjasama Nomor:997/YGY-KOP/10/17 yang ditanda tangani oleh terdakwa GINI ROSA WIWIEN WURIYANTI dan disaksikan oleh suami Saksi korban LASIYEM  (saksi ISTIONO) ;
9.    Pada tanggal 10 Oktober 2018 Saksi korban LASIYEM  telah mengirimkan uang secara transfer / pemindahan dari rekening Bank BNI dengan nomor rekening 0578067343 atas nama LASIYEM ke rekening Bank BNI Nomor rekening 264027089 atas nama terdakwa GINI ROSA WIWIN WURIYANTI sebesar Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) dan oleh terdakwa GINI ROSA WIWIEN WURIYANTI telah dibuatkan surat bukti titipan uang bermaterai 6.000,- dimana uang tersebut digunakan sebagai uang sebrakan dan disaksikan oleh suami Saksi korban LASIYEM  (saksi ISTIONO) serta saksi YULIUS SUHARTO (suami terdakwa GINI ROSA);
Sehingga jumlah total uang yang Saksi korban LASIYEM  serahkan kepada terdakwa GINI ROSA WIWIN WURIYANTI sebesar Rp.435.000.000,- (empat ratus tiga puluh lima juta rupiah);
•    Bahwa Saksi korban LASIYEM  telah mendapatkan keuntungan atau kompensasi sebesar 3 % per bulan dari uang atau saham yang disetorkan kepada terdakwa . GINI ROSA WIWIN WURIYANTI sebagai uang saham  koperasi yang dijanjikan terdakwa  GINI ROSA WIWIN WURIYANTI dengan rincian sebagai berikut:
1.    Seingat Saksi korban LASIYEM  Sekitar bulan Juli 2013 sampai dengan April 2017 Saksi korban LASIYEM  telah menerima uang kompensasi atau keuntungan 3 % dari terdakwa GINI ROSA WIWIN WURIYANTI melalui transfer ke rekening Bank BRI milik Saksi korban LASIYEM  sendiri akan tetapi Saksi korban LASIYEM  lupa jumlah nominal uang yang telah Saksi korban LASIYEM  terima ;
2.    Pada tanggal 22 Agustus 2017 Saksi korban LASIYEM  telah menerima uang secara tranfer dari rekening terdakwa GINI ROSA WIWIN WURIYANTI ke rekening Bank MNC dengan Nomor Rekening 206-01-000007862-7 atas nama korban LASIYEM  uang sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) dimana uang tersebut sebagai uang kompensasi atau keuntungan 3 % saham koperasi ;
3.    Pada tanggal 20 September 2017 Saksi korban LASIYEM  telah menerima uang secara tranfer dari rekening terdakwa GINI ROSA WIWIN WURIYANTI ke rekening Bank MNC dengan Nomor Rekening 206-01-000007862-7 atas nama saksi korban LASIYEM  uang sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) dimana uang tersebut sebagai uang kompensasi atau keuntungan 3 % saham koperasi ;
4.    Pada tanggal 30 Oktober 2017 Saksi korban LASIYEM  telah menerima uang secara tranfer dari rekening terdakwa GINI ROSA WIWIN WURIYANTI ke rekening Bank MNC dengan Nomor Rekening 206-01-000007862-7 atas nama saksi korban LASIYEM uang sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dimana uang tersebut sebagai uang kompensasi atau keuntungan 3 % saham koperasi ;
5.    Pada tanggal 9 November 2017 Saksi korban LASIYEM  telah menerima uang secara tranfer dari rekening terdakwa GINI ROSA WIWIN WURIYANTI ke rekening Bank MNC dengan Nomor Rekening 206-01-000007862-7 atas nama saksi korban LASIYEM  uang sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) dimana uang tersebut sebagai uang kompensasi atau keuntungan 3 % saham koperasi ;
6.    Pada tanggal 13 Desember 2017 Saksi korban LASIYEM  telah menerima uang secara tranfer dari rekening terdakwa GINI ROSA WIWIN WURIYANTI ke rekening Bank MNC dengan Nomor Rekening 206-01-000007862-7 atas nama saksi korban LASIYEM  uang sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) dimana uang tersebut sebagai uang kompensasi atau keuntungan 3 % saham koperasi ;
7.    Pada tanggal 29 Desember 2017 Saksi korban LASIYEM  telah menerima uang secara tranfer dari rekening terdakwa GINI ROSA WIWIN WURIYANTI ke rekening Bank MNC dengan Nomor Rekening 206-01-000007862-7 atas nama saksi korban LASIYEM  uang sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) dimana uang tersebut sebagai uang kompensasi atau keuntungan 3 % saham koperasi;
8.    Pada tanggal yang sama juga 29 Desember 2017 Saksi korban LASIYEM  telah menerima uang secara tranfer dari rekening terdakwa GINI ROSA WIWIN WURIYANTI ke rekening Bank MNC dengan Nomor Rekening 206-01-000007862-7 atas nama saksi korban LASIYEM  uang sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dimana uang tersebut sebagai uang kompensasi atau keuntungan 3 % saham koperasi;
9.    Pada tanggal 31 Januari 2018 Saksi korban LASIYEM  telah menerima uang secara tranfer dari rekening terdakwa GINI ROSA WIWIN WURIYANTI ke rekening Bank MNC dengan Nomor Rekening 206-01-000007862-7 atas nama saksi korban LASIYEM  uang sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) dimana uang tersebut sebagai uang kompensasi atau keuntungan 3 % saham koperasi ;
10.    Pada tanggal yang sama juga 31 Januari 2018 Saksi korban LASIYEM  telah menerima uang secara tranfer dari rekening terdakwa GINI ROSA WIWIN WURIYANTI ke rekening Bank MNC dengan Nomor Rekening 206-01-000007862-7 atas nama saksi korban LASIYEM  uang sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dimana uang tersebut sebagai uang kompensasi atau  keuntungan 3 % saham koperasi;
11.    Pada tanggal 3 Februari 2018 Saksi korban LASIYEM  telah menerima uang secara tranfer dari rekening terdakwa GINI ROSA WIWIN WURIYANTI ke rekening Bank MNC dengan Nomor Rekening 206-01-000007862-7 atas nama saksi korban LASIYEM  uang sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dimana uang tersebut sebagai uang kompensasi atau  keuntungan saham koperasi ;
12.    Pada tanggal 21 Maret 2018 Saksi korban LASIYEM  telah menerima uang secara tranfer dari rekening terdakwa GINI ROSA WIWIN WURIYANTI ke rekening Bank MNC dengan Nomor Rekening 206-01-000007862-7 atas nama saksi korban LASIYEM  uang sebesar Rp.4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) dimana uang tersebut sebagai uang kompensasi atau  keuntungan 3 % saham koperasi;
13.    Pada tanggal 13 April 2018 Saksi korban LASIYEM  telah menerima uang secara tranfer dari rekening terdakwa GINI ROSA WIWIN WURIYANTI ke rekening Bank MNC dengan Nomor Rekening 206-01-000007862-7 atas nama saksi korban LASIYEM  uang sebesar Rp.4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) dimana uang tersebut sebagai uang kompensasi atau keuntungan 3 % saham koperasi ;
14.    Pada tanggal 15 Mei 2018 Saksi korban LASIYEM  telah menerima uang secara tranfer dari rekening terdakwa GINI ROSA WIWIN WURIYANTI ke rekening Bank MNC dengan Nomor Rekening 206-01-000007862-7 atas nama saksi korban LASIYEM  uang sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dimana uang tersebut sebagai uang kompensasi atau keuntungan 3 % saham koperasi;
Sehingga jumlah uang kompensasi atau keuntungan dari saham koperasi yang saksi korban LASIYEM  terima seluruhnya sebesar Rp.236.800.000,-(dua ratus tigaa puluh enam juta delapan ratus ribu rupiah), dengan rincian  sebagai berikut : kerekening Bank BRI atas nama LASIYEM No Rek.693401013641531 sebesar Rp. 205.300.000,=(dua ratus lima juta tiga ratus ribu rupiah) dan ke rekening Bank MNC atas nama LASIYEM No.Rek.206-01-000007862-7 sebesar Rp.31.500.000,-(tiga puluh satu juta lima ratus ribu rupiah);
•    Bahwa sejak bulan Juni 2018 sampai dengan sekarang ini, uang kompensasi atau  keuntungan yang dijanjikan oleh terdakwa GINI ROSA WIWIN WURIYANTI tidak pernah diberikan lagi dan uang Saksi korban LASIYEM  sebesar Rp.435.000.000,- (empat ratus tiga puluh lima juta rupiah) tidak dikembalikan, dan saksi korban LASIYEM  sempat beberapa kali menanyakan langsung kepada terdakwa GINI ROSA WIWIEN WURIYANTI perihal kompensasi atau keuntungan dan uang saksi korban LASIYEM tersebut, dan terdakwa GINI ROSA WIWIEN WURIYANTI menyampaikan kepada Saksi korban LASIYEM  dengan alasan bahwa uang yang telah Saksi korban LASIYEM  serahkan kepada terdakwa GINI ROSA WIWIEN WURIYANTI sedang ditahan oleh dinas sehingga keuntungan tidak bisa keluar, dan juga terdakwa GINI ROSA WIWIEN WURIYANTI menyampaikan kepada Saksi korban LASIYEM  bahwa koperasi sedang dalam proses pengajuan ijin koperasi ke dinas;
•    Bahwa saksi korban G. FX SISTIYONO sekitar bulan Juli tahun 2015  kenal dengan terdakwa GINI ROSA WIWIN WURIYANTI melalui adik sepupu saksi korban G. FX SISTIYONO  (saksi LASIYEM dan saksi ISTIONO) di lingkungan jemaat peribadatan di daerah Bantul dimana menurut informasi atau penjelasan dari adik sepupu saksi korban G. FX SISTIYONO (saksi LASIYEM dan saksi ISTIONO) bahwa terdakwa GINI ROSA WIWIEN WURIYANTI selain bekerja sebagai kepala salah satu Bank juga sebagai pemilik Koperasi, selanjutnya saksi korban G. FX SISTIYONO berkomunikasi dengan terdakwa GINI ROSA WIWIN WURIYANTI baik melalui telp maupun bertemu langsung di rumah saksi korban G. FX SISTIYONO Gunung Sempu Kasihan Bantul, jika saksi korban G.FX, SISTIYONO menyimpan uangny kepada terdakwa GINI ROSA WIWIN WURIYANTI dan terdakwa GINI ROSA WIWIN WURIYANTI menyampaikan kalau terdakwa punya Koperasi dan menjanjikan akan memberikan kompensasi sebesar 3% (tidak menyebutkan suku bunga atau keuntungan) dan menyebutkan kalau uang aman dan professional tidak akan hilang, kata kata tersebut berulang kali di sampaikan oleh terdakwa GINI ROSA WIWIEN WURIYANTI kepada saksi korban G. FX. SISTIYONO, padahal saat itu tidak punya uang, dan karena janji janji dan bujuk rayu dan perkataan terdakwa yang meyakinkan saksi korban G. FX SISTIYONO tersebut akhirnya saksi korban G. FX SISTIYONO tertarik dan tergerak sehinga saksi G. FX. SISTIYONO menjual tanah yang saksi G. FX SISTIYONO miliki dan uang hasil penjualan tanah tersebut secara keseluruhan saksi G. FX SISTIYONO serahkan melalui baik secara tunai maupun transfer kepada terdakwa GINI ROSA WIWIEN WURIYANTI seluruhnya total Rp.440.000.000,- (empat ratus empat puluh juta rupiah) dengan rincian sebagia berikut :
1.    Sekitar bulan Januari 2018 saksi korban G. FX SISTIYONO menyerahkan uang secara tunai atau cash kepada terdakwa GINI ROSA WIWIEN WURIYANTI sebesar Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah), dimana uang sebesar Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) digunakan sebagai saham di koperasi milik terdakwa GINI ROSA WIWIEN WURIYANTI;
2.    Pada tanggal 03 Agustus 2018 saksi korban G. FX SISTIYONO menyerahkan atau mengirimkan uang melalui setoran teler Bank BRI Cabang Bantul dan dikirimkan ke rekening Bank Mandiri dengan nomor rekening 137.00.0553390.2 atas nama terdakwa GINI ROSA WIWIEN WURIYANTI sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dimana uang sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) digunakan sebagai penyertaan saham di koperasi milik terdakwa GINI ROSA WIWIEN WURIYANTI;
3.    Pada tanggal 06 Agustus 2018 saksi korban G. FX SISTIYONO mengirimkan melalui setoran teler Bank BRI Cabang Kulonprogo dan dikirimkan ke rekening Bank Mandiri dengan nomor rekening 137.00.0553390.2 atas nama terdakwa GINI ROSA WIWIN WURIYANTI sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dimana uang sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) digunakan sebagai penyertaan saham di koperasi milik terdakwa GINI ROSA  WIWIEN WURIYANTI;

•    Bahwa Selanjutnya untuk meyakinkan saksi korban G. FX SISTIYONO bahwa uangnya aman di kopreasi milik terdakwa GINBI ROSA WIWIEN WURIYWNTI pada tanggal 06 Agustus 2018 saksi korban G. FX SISTIYONO disuruh oleh Terdakwa GINI ROSA WIWIN WURIYANTI untuk mengambil kwitansi serta surat perjanjian kerjasama di rumah terdakwa GINI ROSA WIWIEN WURIYANTI di daerah bantul , dan setelah saksi korban G. FX SISTIYONO sampai di rumah terdakwa GINI ROSA WIWIEN WURIYANTI di perum tamantirto asri I No.K.12, Kasihan Bantul, disana sudah disiapkan kwitansi yang telah ditanda tangani oleh terdakwa GINI ROSA WIWIN WURIYANTI sebesar Rp.440.000.000,- (empat ratus empat puluh juta) yang isinya guna membayar penyertaan saham di koperasi dengan kompensasi Rp.13.200.000,- per bulan selama 12 bulan dimulai bulan September 2018, serta sudah disiapkan juga surat perjanjian kerjasama antara terdakwa GINI ROSA WIWIEN WURIYANTI dengan saksi korban G. FX SISTIYONO,yang isinya antara lain para pihak sepakat membuat kerjasama untuk terwujudnya suatu lembaga pembiayaan berupa koperasi simpan pinjam dan  selanjut saksi korban G. FX SISTIYONO disuruh oleh terdakwa GINI ROSA WIWIEN WURIYWNTI untuk bertanda tangan dalam surat perjanjian kerjasama tersebut sebanyak 2 kali, dan setelah selesai tanda tangan oleh terdakwa GINI ROSA WIWIN WURIYANTI saksi korban G. FX SISTIYONO diberikan surat perjanjian kerjsama tersebut ;

•    Bahwa setelah satu bulan berikutnya sekitar bulan September 2018 berhubung tidak ada kompensasi atau keuntungan yang saksi korban G. FX SISTIYONO terima atau peroleh dari terdakwa GINI ROSA WIWIEN WURIYANTI selanjutnya saksi korban G. FX SISTIYONO menanyakan kembali perihal kompensasi sebesar 3 % sesuai yang di janjikan oleh terdakwa GINI ROSA WIWIN WURIYANTI, dijawab oleh terdakwa GINI ROSA WIWIN WURIYANTI bahwa uang kompensasi belum bisa dicairkan karena uang masih di Hold  Dinas dan selalu beralasan kemampuan dan akhirnya terdakwa GINI ROSA WIWIEN WURIYANTI telah menyerahkan uang kepada saksi korban G. FX SISTIYONO dengan rincian sebagai berikut ;
1.    Pada tanggal 11 Juli 2018 saksi korban G. FX SISTIYONO telah menerima pengembalian uang dari terdakwa GINI ROSA WIWIEN WURIYANTI sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang saksi korban G. FX SISTIYONO terima melalui tranfers ke rekening Bank BRI Milik saksi korban G. FX SISTIYONO ;
2.    Pada tanggal 14 maret 2019 saksi korban G. FX SISTIYONO telah menerima pengembalian uang dari terdakwa GINI ROSA WIWIEN WURIYANTI sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) yang saksi korban G. FX SISTIYONO terima melalui tranfers ke rekening Bank BRI Milik saksi korban G. FX SISTIYONO;
3.    Pada tanggal 04 Mei 2019 saksi korban G. FX SISTIYONO telah menerima pengembalian uang dari terdakwa GINI ROSA WIWIEN WURIYANTI sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang saksi korban G. FX SISTIYONO terima secara tunai atau cash dirumah terdakwa GINI ROSA WIWIEN WURIYANTI;
4.    Pada tanggal 21 Mei 2019 saksi korban G. FX SISTIYONO telah menerima pengembalian uang dari terdakwa GINI ROSA WIWIEN WURIYANTI sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) yang saksi korban G. FX SISTIYONO terima melalui tranfers ke rekening Bank BRI Milik saksi korban G. FX SISTIYONO;
5.    Pada tanggal 15 Juni 2019 saksi korban G. FX SISTIYONO telah menerima pengembalian uang dari terdakwa GINI ROSA WIWIEN WURIYANTI sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) yang saksi korban G. FX SISTIYONO terima melalui tranfers ke rekening Bank BRI Milik saksi korban G. FX SISTIYONO ;
6.    Pada tanggal 02 Juli  2019 saksi korban G. FX SISTIYONO telah menerima pengembalian uang dari terdakwa GINI ROSA WIWIEN WURIYANTI sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) yang saksi korban G. FX SISTIYONO terima secara tunai atau cash dirumah terdakwa GINI ROSA WIWIEN WURIYANTI;
7.    Pada tanggal 09 Agustus 2019 saksi korban G. FX SISTIYONO telah menerima pengembalian uang dari terdakwa GINI ROSA WIWIEN WURIYANTI sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang saksi korban G. FX SISTIYONO terima melalui tranfers ke rekening Bank BRI Milik saksi korban G. FX SISTIYONO;
8.    Pada tanggal 11 Agustus 2019 saksi korban G. FX SISTIYONO telah menerima pengembalian uang dari terdakwa GINI ROSA WIWIEN WURIYANTI sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang saksi korban G. FX SISTIYONO terima melalui tranfers ke rekening Bank BRI Milik saksi korban G. FX SISTIYONO ;
9.    Pada tanggal 14 Oktober 2019 saksi korban G. FX SISTIYONO telah menerima pengembalian uang dari terdakwa GINI ROSA WIWIEN WURIYANTI sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) yang saksi korban G. FX SISTIYONO terima melalui tranfers ke rekening Bank BRI Milik saksi korban G. FX SISTIYONO ;
10.    Pada tanggal 11 Desember 2019 saksi korban G. FX SISTIYONO telah menerima pengembalian uang dari terdakwa GINI ROSA WIWIEN WURIYANTI sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) yang saksi korban G. FX SISTIYONO terima melalui tranfers ke rekening Bank BRI Milik saksi korban G. FX SISTIYONO;
11.    Pada tanggal 16 Januari 2020 saksi korban G. FX SISTIYONO telah menerima pengembalian uang dari terdakwa GINI ROSA WIWIEN WURIYANTI sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang saksi korban G. FX SISTIYONO terima melalui tranfers dari rekening atas nama YULIUS SUHARTO ke rekening Bank BRI Milik saksi korban G. FX SISTIYONO;
12.    Pada tanggal 06 Maret 2020 saksi korban G. FX SISTIYONO telah menerima pengembalian uang dari terdakwa GINI ROSA WIWIEN WURIYANTI sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) yang saksi korban G. FX SISTIYONO terima melalui tranfers ke rekening Bank BRI Milik saksi korban G. FX SISTIYONO;
13.    Pada tanggal 19 Agustus 2020 saksi korban G. FX SISTIYONO telah menerima pengembalian uang dari terdakwa GINI ROSA WIWIEN WURIYANTI sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) yang saksi korban G. FX SISTIYONO terima melalui tranfers dari rekening atas nama YULIUS SUHARTO ke rekening Bank BRI Milik saksi korban G. FX SISTIYONO;
14.    Pada tanggal 28 Desember 2020 saksi korban G. FX SISTIYONO telah menerima pengembalian uang dari terdakwa GINI ROSA WIWIEN WURIYANTI sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) yang saksi korban G. FX SISTIYONO terima melalui tranfers dari rekening atas nama YULIUS SUHARTO ke rekening Bank BRI Milik saksi korban G. FX SISTIYONO;
15.    Pada tanggal 17 Maret 2021 saksi korban G. FX SISTIYONO telah menerima pengembalian uang dari terdakwa GINI ROSA WIWIEN WURIYANTI sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) yang saksi korban G. FX SISTIYONO terima melalui tranfers ke rekening Bank BRI Milik saksi korban G. FX SISTIYONO;
16.    Pada tanggal 28 Maret 2021 saksi korban G. FX SISTIYONO telah menerima pengembalian uang dari terdakwa GINI ROSA WIWIEN WURIYANTI sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) yang saksi korban G. FX SISTIYONO terima melalui tranfers ke rekening Bank BRI Milik saksi korban G. FX SISTIYONO;
17.    Pada tanggal 30 April 2021 saksi korban G. FX SISTIYONO telah menerima pengembalian uang dari terdakwa GINI ROSA WIWIEN WURIYANTI sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) yang saksi korban G. FX SISTIYONO terima melalui tranfers dari rekening atas nama YULIUS SUHARTO ke rekening Bank BRI Milik saksi korban G. FX SISTIYONO;
Sehingga uang yang saksi korban G. FX SISTIYONO terima dari terdakwa GINI ROSA WIWIEN WURIYANTI  jumlah total pengembalian uang pokok penyertaan saham koperasi sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) masih ada kekurangan uang yang belum dikembalikan kepada saksi korban G. FX SISTIYONO sebesar Rp.415.000.000,- (empat ratus lima belas juta rupiah),
•    Bahwa selama ini saksi korban G. FX SISTIYONO belum pernah sama sekali menerima uang kompensasi atau keuntungan sebesar 3 % dari modal penyertaan saham koperasi yang dijanjikan terdakwa fersebut kepada saksi korban G. FX SISTIYONO setorkan ;
•    Bahwa ternyata apa yang dinyatakan dalam surat perjanjian kerjasama untuk terwujudnya sutau lembaga pembiyaan berupa koperasi simpan pinjam dan kwitansi yang isinya pembayaran penyertaan saham dikoperasi dengan konpensasi yang dibuat oleh terdakwa GINI ROSA WIWIEN WURIYANTI tersebut kepada saksi korban LASIYEM dan saksi korban G. FX. SISTIYONO tersebut hanyalah rangkaian kata bohong karena pada  kenyataannya sampai saat ini tidak ada koperasi milik terdakwa GINI ROSA WIWIEN WURIYANTI atau koperasi yang dikelola oleh terdakwa GINI ROSA WIWIEN WURIYANTI dan uang yang terdakwa terima dari para korban  tersebut sampai saat ini tidak dikembalikan kepada para korban dan dipergunakan oleh terdakwa untuk kepentingan pribadi terdakwa antara lain untuk membeli rumah milik saksi I NYOMAN GJNARSA, S.Psi.M.Psi seharga Rp.232.035.000 (dua ratus tiga puluh dua juta tiga puluh lima ribu rupiah),- diperumahan Pondok Inggil Banyun Jiwo Kasihan Bantul;
•    Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban LASIYEM mengalami kerugian sebesar Rp.435.000.000,- (empat ratus tiga puluh lima juta rupiah), dan saksi korban G. FX. SISTIYONO mengalami kerugian sebesar Rp.415.000.000,-(e,pat ratus lioma belas juta rupiah);
 
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  pasal 378 KUHP Jo pasal 64 ayat (1) KUHP.-------------------------------------------------------------------------------------------------

 
ATAU
 
KEDUA
----------Bahwa terdakwa ia GINI ROSA WIWIEN WURIYANTI, secara berturut turut yaitu pada  tanggal 20 Maret 2014, tanggal 18 Agustus 2015, tanggal 03 Nopember 2016, tanggal 18 April 2017, tanggal 19 Juli 2017, tanggal 19 Agustus 2017, tanggal 06 Oktober 2017, tanggal 10 Oktober 2018,m bulan Januari 2018, tanggal 03 Agustus 2018 dan tanggal 06 Agustus 2018 atau pada waktu-waktu  tertentu  dalam bulan  Maret 2014, Agustus 2015,  Nopember 2016,  April 2017,  Juli 2017,  Agustus 2017,  Oktober 2017 dan bulan Januari, Agustus dan  Oktober 2018 atau setidak tidaknya dalam tahun 2014, 2015, 2016, 2017 dan tahun 2018 bertempat di Perum Tamantirto Asri I No.K.12 Rt 07, Tamantirto, Kasihan Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta atau ditempat lain setidak tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah  hukum pengadilan Negeri Bantul, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi  yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, beberapa perbuatan perhubungan, sehingga dengan demikian harus dipandang sebagai satu perbuatan yang diteruskan,  perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
•    Bahwa bermula pada hari dan tanggal tidak dapat diingat  lagi sekitar tahun 2009 saksi korban LASIYEM kenal dengan terdakwa GINI ROSA WIWIEN WURIYANTI yang merupakan salah satu tetangga rumah saksi  korban LASIYEM, selanjutnya antara saksi korban LASIYEM dengan terdakwa GINI ROSA WIWIEN WURIYANTI  sering bertemu di berbagai kegiatan peribadatan gereja;
•    Bahwa pada hari dan tanggal lupa yang sudah tidak dapat diingat lagi sekitar bulan Juli tahun 2013, bertempat di daerah Tamantirta Kasihan Bantul, terdakwa GINI ROSA WIWIEN WURIYANTI menyampaikan kepada saksi korban LASIYEM, bahwa terdakwa GINI ROSA WIWIEN WURIYANTI akan mendirikan koperasi simpan pinjam, dan pada saat itu terdakwa GINI ROSA WIWIN WURIYANTI menyampaikan kepada saksi korban LASIYEM sedang membutuhkan sejumlah dana / uang untuk dipinjamkan lagi ke orang lain atau diputarkan kembali dengan bunga sebesar 5 %, dan saksi korban LASIYEM sebagai anggota koperasi dijanjikan oleh terdakwa GINI ROSA WIWIEN WURIYANTI akan mendapatkan keuntungan atau kompensasi sebesar 3 % per bulan dari uang atau saham yang disetorkan ke koperasi sedangkan terdakwa GINI ROSA WIWIN WURIYANTI  mendapatkan keuntungan sebesar 2 % dan terdakwa GINI ROSA WIWIN WURIYANTI  juga menjanjikan akan menjalankan koperasi secara professional dan sedang mengajukan ijin pendirian koperasi  ke Dinas Koperasi;
•    Bahwa karena saksi korban LASIYEM tertarik dengan perkataan dan janji janji terdakwa GINI ROSA WIWIEN WURIYANTI  tersebut sehingga saksi korban LASIYEM tergerak untuk menyerahkan uang miliknya kepada terdakwa GINI ROSA WIWIN WURIYANTI seluruhnya sebesar Rp.435.000.000,- secara bertahap baik cash maupun transfer dengan rincian sebagai berikut :
a.    Pada tanggal 29 Juli 2013 Saksi korban LASIYEM telah menyerahkan uang secara tunai kepada terdakwa GINI ROSA WIWIEN WURIYANTI sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) sebagai penyertaan saham koperasi dan selanjutnya oleh terdakwa GINI ROSA WIWIEN WURIYANTI dibuatkan kwitansi penyertaan saham koperasi serta dibuatkan juga surat perjanjian kerjasama Nomor:106/YGY-KOP/07/13 yang ditanda tangani oleh terdakwa GINI ROSA WIWIEN WURIYANTI dan disaksikan oleh suami Saksi korban LASIYEM ( saksi ISTIONO) ;
b.    Pada tanggal 20 Maret 2014 Saksi telah menyerahkan uang secara tunai kepada terdakwa GINI ROSA WIWIEN WURIYANTI sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) sebagai penyertaan saham koperasi dan selanjutnya oleh terdakwa GINI ROSA WIWIEN WURIYANTI dibuatkan kwitansi penyertaan saham koperasi serta dibuatkan juga surat perjanjian kerjasama Nomor:143/YGY-KOP/03/14 yang ditanda tangani oleh terdakwa GINI ROSA WIWIEN WURIYANTI dan disaksikan oleh suami Saksi korban LASIYEM ( saksi ISTIONO);
c.    Pada tanggal 18 Agustus 2015 Saksi telah menyerahkan uang secara tunai kepada terdakwa GINI ROSA WIWIEN WURIYANTI sebesar Rp.25.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) sebagai penyertaan saham koperasi dan selanjutnya oleh terdakwa GINI ROSA WIWIEN WURIYANTI dibuatkan kwitansi penyertaan saham koperasi serta dibuatkan juga surat perjanjian kerjasama Nomor:237/YGY-KOP/08/15 yang ditanda tangani terdakwa GINI ROSA WIWIEN WURIYANTI  dan disaksikan oleh suami Saksi korban LASIYEM ( saksi ISTIONO);
d.    Pada tanggal 03 November 2016 Saksi korban LASIYEM meminta tolong suami (saksi ISTIONO) untuk mengirimkan uang pernyertaan saham koperasi ke rekening terdakwa GINI ROSA WIWIN WURIYANTI, selajutnya oleh suami Saksi korban LASIYEM  ( saksi ISTIONO) mengirimkan uang melalui rekening  Bank Mandiri dengan nomor rekening 137.000.742579.2 atas nama ISTIONO sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) ke rekening Bank Mandiri 1370005533902 atas nama terdakwa GINI ROSA WIWIN WURIYANTI dan pada tanggal 04 November 2016 suami Saksi korban LASIYEM  (saksi ISTIONO) juga telah mengirimkan uang melalui rekening  Bank Mandiri dengan nomor rekening 137.000.742579.2 atas nama ISTIONO sebesar Rp.24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah) ke rekening Bank Mandiri 1370005533902 atas nama terdakwa GINI ROSA WIWIN WURIYANTI,  selain itu juga pada tanggal 03 November 2016 Saksi korban LASIYEM juga telah menyerahkan uang secara cash atau tunai sebesar Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah) kepada terdakwa GINI ROSA WIWIEN WURIYANTI, sehingga total uang yang telah Saksi serahkan kepada terdakwa GINI ROSA WIWIEN WURIYANTI sebesar Rp.80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) dan selanjutnya oleh terdakwa GINI ROSA WIWIEN WURIYANTI dibuatkan kwitansi penyertaan saham koperasi serta dibuatkan juga surat perjanjian kerjasama Nomor:398/YGY-KOP/11/16 yang ditanda tangani oleh terdakwa GINI ROSA WIWIEN WURIYANTI dan disaksikan oleh suami Saksi korban LASIYEM (saksi ISTIONO) ;
e.    Pada tanggal 18 April 2017 Saksi korban LASIYEM  telah menyerahkan uang secara tunai kepada terdakwa GINI ROSA WIWIEN WURIYANTI sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) sebagai penyertaan saham koperasi dan selanjutnya oleh terdakwa GINI ROSA WIWIEN WURIYANTI dibuatkan kwitansi penyertaan saham koperasi serta dibuatkan juga surat perjanjian kerjasama Nomor:718/YGY-KOP/04/17 yang ditanda tangani oleh terdakwa GINI ROSA WIWIEN WURIYANTI dan disaksikan oleh suami Saksi korban LASIYEM  (saksi ISTIONO) ;
f.    Pada tanggal 19 Juli 2017  Saksi korban LASIYEM  meminta tolong suami saksi korban LASIYEM  (saksi ISTIONO) untuk mengirimkan uang pernyertaan saham koperasi ke rekening terdakwa GINI ROSA WIWIN WURIYANTI sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah), selanjutnya oleh suami Saksi korban LASIYEM  (saksi ISTIONO) telah mengirimkan uang / pemindah bukuan melalui rekening  Bank Mandiri dengan nomor rekening 137.000.742579.2 atas nama saksi ISTIONO sebesar Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) ke rekening terdakwa GINI ROSA WIWIN WURIYANTI dan selanjutnya oleh terdakwa GINI ROSA WIWIEN WURIYANTI dibuatkan kwitansi penyertaan saham koperasi sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) serta surat perjanjian kerjasama Nomor:983/YGY-KOP/7/17 yang ditanda tangani oleh terdakwa GINI ROSA WIWIEN WURIYANTI dan disaksikan oleh suami Saksi korban LASIYEM  (saksi ISTIONO) dan dibuatkan juga kwitansi penyertaan saham koperasi sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) serta surat perjanjian kerjasama Nomor:984/YGY-KOP/7/17 yang ditanda tangani terdakwa GINI ROSA WIWIEN WURIYANTI dan disaksikan oleh suami Saksi korban LASIYEM  (saksi ISTIONO) ;
g.    Pada tanggal 19 Agustus 2017 Saksi korban LASIYEM  telah menyerahkan uang secara tunai kepada terdakwa GINI ROSA WIWIN WURIYANTI sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dan selanjutnya oleh terdakwa GINI ROSA WIWIEN WURIYANTI dibuatkan kwitansi penyertaan saham koperasi serta dibuatkan juga surat perjanjian kerjasama Nomor:818/YGY-KOP/08/17 yang ditanda tangani oleh terdakwa GINI ROSA WIWIEN WURIYANTI dan disaksikan oleh suami Saksi korban LASIYEM  (saksi ISTIONO) ;
h.    Pada tanggal 06 Oktober 2017 Saksi korban LASIYEM  melakukan Tarik tunai melalui kasir Bank BNI Cabang Gamping, Godean uang sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan selanjutnya uang sebesar  Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) Saksi korban LASIYEM  serahkan secara langsung kepada terdakwa GINI ROSA WIWIEN WURIYANTI dirumahnya di bantul dan pada saat itu juga oleh terdakwa GINI ROSA WIWIEN WURIYANTI dibuatkan kwitansi penyertaan saham koperasi serta dibuatkan juga surat perjanjian kerjasama Nomor:997/YGY-KOP/10/17 yang ditanda tangani oleh terdakwa GINI ROSA WIWIEN WURIYANTI dan disaksikan oleh suami Saksi korban LASIYEM  (saksi ISTIONO) ;
i.    Pada tanggal 10 Oktober 2018 Saksi korban LASIYEM  telah mengirimkan uang secara transfer / pemindahan dari rekening Bank BNI dengan nomor rekening 0578067343 atas nama LASIYEM ke rekening Bank BNI Nomor rekening 264027089 atas nama terdakwa GINI ROSA WIWIN WURIYANTI sebesar Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) dan oleh terdakwa GINI ROSA WIWIEN WURIYANTI telah dibuatkan surat bukti titipan uang bermaterai 6.000,- dimana uang tersebut digunakan sebagai uang sebrakan dan disaksikan oleh suami Saksi korban LASIYEM  (saksi ISTIONO) serta saksi YULIUS SUHARTO (suami terdakwa GINI ROSA);
Sehingga jumlah total uang yang Saksi korban LASIYEM  serahkan kepada terdakwa GINI ROSA WIWIN WURIYANTI sebesar Rp.435.000.000,- (empat ratus tiga puluh lima juta rupiah);
•    Bahwa Saksi korban LASIYEM  telah mendapatkan keuntungan atau kompensasi sebesar 3 % per bulan dari uang atau saham yang disetorkan kepada terdakwa . GINI ROSA WIWIN WURIYANTI sebagai uang saham  koperasi yang dijanjikan terdakwa  GINI ROSA WIWIN WURIYANTI dengan rincian sebagai berikut:
a.    Seingat Saksi korban LASIYEM  Sekitar bulan Juli 2013 sampai dengan April 2017 Saksi korban LASIYEM  telah menerima uang kompensasi atau keuntungan 3 % dari terdakwa GINI ROSA WIWIN WURIYANTI melalui transfer ke rekening Bank BRI milik Saksi korban LASIYEM  sendiri akan tetapi Saksi korban LASIYEM  lupa jumlah nominal uang yang telah Saksi korban LASIYEM  terima ;
b.    Pada tanggal 22 Agustus 2017 Saksi korban LASIYEM  telah menerima uang secara tranfer dari rekening terdakwa GINI ROSA WIWIN WURIYANTI ke rekening Bank MNC dengan Nomor Rekening 206-01-000007862-7 atas nama korban LASIYEM  uang sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) dimana uang tersebut sebagai uang kompensasi atau keuntungan 3 % saham koperasi ;
c.    Pada tanggal 20 September 2017 Saksi korban LASIYEM  telah menerima uang secara tranfer dari rekening terdakwa GINI ROSA WIWIN WURIYANTI ke rekening Bank MNC dengan Nomor Rekening 206-01-000007862-7 atas nama saksi korban LASIYEM  uang sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) dimana uang tersebut sebagai uang kompensasi atau keuntungan 3 % saham koperasi ;
d.    Pada tanggal 30 Oktober 2017 Saksi korban LASIYEM  telah menerima uang secara tranfer dari rekening terdakwa GINI ROSA WIWIN WURIYANTI ke rekening Bank MNC dengan Nomor Rekening 206-01-000007862-7 atas nama saksi korban LASIYEM uang sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dimana uang tersebut sebagai uang kompensasi atau keuntungan 3 % saham koperasi ;
e.    Pada tanggal 9 November 2017 Saksi korban LASIYEM  telah menerima uang secara tranfer dari rekening terdakwa GINI ROSA WIWIN WURIYANTI ke rekening Bank MNC dengan Nomor Rekening 206-01-000007862-7 atas nama saksi korban LASIYEM  uang sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) dimana uang tersebut sebagai uang kompensasi atau keuntungan 3 % saham koperasi ;
f.    Pada tanggal 13 Desember 2017 Saksi korban LASIYEM  telah menerima uang secara tranfer dari rekening terdakwa GINI ROSA WIWIN WURIYANTI ke rekening Bank MNC dengan Nomor Rekening 206-01-000007862-7 atas nama saksi korban LASIYEM  uang sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) dimana uang tersebut sebagai uang kompensasi atau keuntungan 3 % saham koperasi ;
g.    Pada tanggal 29 Desember 2017 Saksi korban LASIYEM  telah menerima uang secara tranfer dari rekening terdakwa GINI ROSA WIWIN WURIYANTI ke rekening Bank MNC dengan Nomor Rekening 206-01-000007862-7 atas nama saksi korban LASIYEM  uang sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) dimana uang tersebut sebagai uang kompensasi atau keuntungan 3 % saham koperasi;
h.    Pada tanggal yang sama juga 29 Desember 2017 Saksi korban LASIYEM  telah menerima uang secara tranfer dari rekening terdakwa GINI ROSA WIWIN WURIYANTI ke rekening Bank MNC dengan Nomor Rekening 206-01-000007862-7 atas nama saksi korban LASIYEM  uang sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dimana uang tersebut sebagai uang kompensasi atau keuntungan 3 % saham koperasi;
i.    Pada tanggal 31 Januari 2018 Saksi korban LASIYEM  telah menerima uang secara tranfer dari rekening terdakwa GINI ROSA WIWIN WURIYANTI ke rekening Bank MNC dengan Nomor Rekening 206-01-000007862-7 atas nama saksi korban LASIYEM  uang sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) dimana uang tersebut sebagai uang kompensasi atau keuntungan 3 % saham koperasi ;
j.    Pada tanggal yang sama juga 31 Januari 2018 Saksi korban LASIYEM  telah menerima uang secara tranfer dari rekening terdakwa GINI ROSA WIWIN WURIYANTI ke rekening Bank MNC dengan Nomor Rekening 206-01-000007862-7 atas nama saksi korban LASIYEM  uang sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dimana uang tersebut sebagai uang kompensasi atau  keuntungan 3 % saham koperasi;
k.    Pada tanggal 3 Februari 2018 Saksi korban LASIYEM  telah menerima uang secara tranfer dari rekening terdakwa GINI ROSA WIWIN WURIYANTI ke rekening Bank MNC dengan Nomor Rekening 206-01-000007862-7 atas nama saksi korban LASIYEM  uang sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dimana uang tersebut sebagai uang kompensasi atau  keuntungan saham koperasi ;
l.    Pada tanggal 21 Maret 2018 Saksi korban LASIYEM  telah menerima uang secara tranfer dari rekening terdakwa GINI ROSA WIWIN WURIYANTI ke rekening Bank MNC dengan Nomor Rekening 206-01-000007862-7 atas nama saksi korban LASIYEM  uang sebesar Rp.4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) dimana uang tersebut sebagai uang kompensasi atau  keuntungan 3 % saham koperasi;
m.    Pada tanggal 13 April 2018 Saksi korban LASIYEM  telah menerima uang secara tranfer dari rekening terdakwa GINI ROSA WIWIN WURIYANTI ke rekening Bank MNC dengan Nomor Rekening 206-01-000007862-7 atas nama saksi korban LASIYEM  uang sebesar Rp.4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) dimana uang tersebut sebagai uang kompensasi atau keuntungan 3 % saham koperasi ;
n.    Pada tanggal 15 Mei 2018 Saksi korban LASIYEM  telah menerima uang secara tranfer dari rekening terdakwa GINI ROSA WIWIN WURIYANTI ke rekening Bank MNC dengan Nomor Rekening 206-01-000007862-7 atas nama saksi korban LASIYEM  uang sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dimana uang tersebut sebagai uang kompensasi atau keuntungan 3 % saham koperasi;
Sehingga jumlah uang kompensasi atau keuntungan dari saham koperasi yang saksi korban LASIYEM  terima seluruhnya sebesar Rp.236.800.000,-(dua ratus tigaa puluh enam juta delapan ratus ribu rupiah), dengan rincian  sebagai berikut : kerekening Bank BRI atas nama LASIYEM No Rek.693401013641531 sebesar Rp. 205.300.000,=(dua ratus lima juta tiga ratus ribu rupiah) dan ke rekening Bank MNC atas nama LASIYEM No.Rek.206-01-000007862-7 sebesar Rp.31.500.000,-(tiga puluh satu juta lima ratus ribu rupiah);
•    Bahwa sejak bulan Juni 2018 sampai dengan sekarang ini, uang kompensasi atau  keuntungan yang dijanjikan oleh terdakwa GINI ROSA WIWIN WURIYANTI tidak pernah diberikan lagi dan uang Saksi korban LASIYEM  sebesar Rp.435.000.000,- (empat ratus tiga puluh lima juta rupiah) tidak dikembalikan, dan saksi korban LASIYEM  sempat beberapa kali menanyakan langsung kepada terdakwa GINI ROSA WIWIEN WURIYANTI perihal kompensasi atau keuntungan dan uang saksi korban LASIYEM tersebut, dan terdakwa GINI ROSA WIWIEN WURIYANTI menyampaikan kepada Saksi korban LASIYEM  dengan alasan bahwa uang yang telah Saksi korban LASIYEM  serahkan kepada terdakwa GINI ROSA WIWIEN WURIYANTI sedang ditahan oleh dinas sehingga keuntungan tidak bisa keluar, dan juga terdakwa GINI ROSA WIWIEN WURIYANTI menyampaikan kepada Saksi korban LASIYEM  bahwa koperasi sedang dalam proses pengajuan ijin koperasi ke dinas;
•    Bahwa saksi korban G. FX SISTIYONO sekitar bulan Juli tahun 2015  kenal dengan terdakwa GINI ROSA WIWIN WURIYANTI melalui adik sepupu saksi korban G. FX SISTIYONO  (saksi LASIYEM dan saksi ISTIONO) di lingkungan jemaat peribadatan di daerah Bantul dimana menurut informasi atau penjelasan dari adik sepupu saksi korban G. FX SISTIYONO (saksi LASIYEM dan saksi ISTIONO) bahwa terdakwa GINI ROSA WIWIEN WURIYANTI selain bekerja sebagai kepala salah satu Bank juga sebagai pemilik Koperasi, selanjutnya saksi korban G. FX SISTIYONO berkomunikasi dengan terdakwa GINI ROSA WIWIN WURIYANTI baik melalui telp maupun bertemu langsung di rumah saksi korban G. FX SISTIYONO Gunung Sempu Kasihan Bantul, jika saksi korban G.FX, SISTIYONO menyimpan uangny kepada terdakwa GINI ROSA WIWIN WURIYANTI dan terdakwa GINI ROSA WIWIN WURIYANTI menyampaikan kalau terdakwa punya Koperasi dan menjanjikan akan memberikan kompensasi sebesar 3% (tidak menyebutkan suku bunga atau keuntungan) dan menyebutkan kalau uang aman dan professional tidak akan hilang, kata kata tersebut berulang kali di sampaikan oleh terdakwa GINI ROSA WIWIEN WURIYANTI kepada saksi korban G. FX. SISTIYONO, padahal saat itu tidak punya uang, dan karena janji janji dan bujuk rayu dan perkataan terdakwa yang meyakinkan saksi korban G. FX SISTIYONO tersebut akhirnya saksi korban G. FX SISTIYONO tertarik dan tergerak sehinga saksi G. FX. SISTIYONO menjual tanah yang saksi G. FX SISTIYONO miliki dan uang hasil penjualan tanah tersebut secara keseluruhan saksi G. FX SISTIYONO serahkan melalui baik secara tunai maupun transfer kepada terdakwa GINI ROSA WIWIEN WURIYANTI seluruhnya total Rp.440.000.000,- (empat ratus empat puluh juta rupiah) dengan rincian sebagia berikut :
a.    Sekitar bulan Januari 2018 saksi korban G. FX SISTIYONO menyerahkan uang secara tunai atau cash kepada terdakwa GINI ROSA WIWIEN WURIYANTI sebesar Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah), dimana uang sebesar Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) digunakan sebagai saham di koperasi milik terdakwa GINI ROSA WIWIEN WURIYANTI;
b.    Pada tanggal 03 Agustus 2018 saksi korban G. FX SISTIYONO menyerahkan atau mengirimkan uang melalui setoran teler Bank BRI Cabang Bantul dan dikirimkan ke rekening Bank Mandiri dengan nomor rekening 137.00.0553390.2 atas nama terdakwa GINI ROSA WIWIEN WURIYANTI sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dimana uang sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) digunakan sebagai penyertaan saham di koperasi milik terdakwa GINI ROSA WIWIEN WURIYANTI;
c.    Pada tanggal 06 Agustus 2018 saksi korban G. FX SISTIYONO mengirimkan melalui setoran teler Bank BRI Cabang Kulonprogo dan dikirimkan ke rekening Bank Mandiri dengan nomor rekening 137.00.0553390.2 atas nama terdakwa GINI ROSA WIWIN WURIYANTI sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dimana uang sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) digunakan sebagai penyertaan saham di koperasi milik terdakwa GINI ROSA  WIWIEN WURIYANTI;
•    Bahwa Selanjutnya untuk meyakinkan saksi korban G. FX SISTIYONO bahwa uangnya aman di kopreasi milik terdakwa GINBI ROSA WIWIEN WURIYWNTI pada tanggal 06 Agustus 2018 saksi korban G. FX SISTIYONO disuruh oleh Terdakwa GINI ROSA WIWIN WURIYANTI untuk mengambil kwitansi serta surat perjanjian kerjasama di rumah terdakwa GINI ROSA WIWIEN WURIYANTI di daerah bantul , dan setelah saksi korban G. FX SISTIYONO sampai di rumah terdakwa GINI ROSA WIWIEN WURIYANTI di perum tamantirto asri I No.K.12, Kasihan Bantul, disana sudah disiapkan kwitansi yang telah ditanda tangani oleh terdakwa GINI ROSA WIWIN WURIYANTI sebesar Rp.440.000.000,- (empat ratus empat puluh juta) yang isinya guna membayar penyertaan saham di koperasi dengan kompensasi Rp.13.200.000,- per bulan selama 12 bulan dimulai bulan September 2018, serta sudah disiapkan juga surat perjanjian kerjasama antara terdakwa GINI ROSA WIWIEN WURIYANTI dengan saksi korban G. FX SISTIYONO,yang isinya antara lain para pihak sepakat membuat kerjasama untuk terwujudnya suatu lembaga pembiayaan berupa koperasi simpan pinjam dan  selanjut saksi korban G. FX SISTIYONO disuruh oleh terdakwa GINI ROSA WIWIEN WURIYWNTI untuk bertanda tangan dalam surat perjanjian kerjasama tersebut sebanyak 2 kali, dan setelah selesai tanda tangan oleh terdakwa GINI ROSA WIWIN WURIYANTI saksi korban G. FX SISTIYONO diberikan surat perjanjian kerjsama tersebut ;

•    Bahwa setelah satu bulan berikutnya sekitar bulan September 2018 berhubung tidak ada kompensasi atau keuntungan yang saksi korban G. FX SISTIYONO terima atau peroleh dari terdakwa GINI ROSA WIWIEN WURIYANTI selanjutnya saksi korban G. FX SISTIYONO menanyakan kembali perihal kompensasi sebesar 3 % sesuai yang di janjikan oleh terdakwa GINI ROSA WIWIN WURIYANTI, dijawab oleh terdakwa GINI ROSA WIWIN WURIYANTI bahwa uang kompensasi belum bisa dicairkan karena uang masih di Hold  Dinas dan selalu beralasan kemampuan dan akhirnya terdakwa GINI ROSA WIWIEN WURIYANTI telah menyerahkan uang kepada saksi korban G. FX SISTIYONO dengan rincian sebagai berikut ;
a.    Pada tanggal 11 Juli 2018 saksi korban G. FX SISTIYONO telah menerima pengembalian uang dari terdakwa GINI ROSA WIWIEN WURIYANTI sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang saksi korban G. FX SISTIYONO terima melalui tranfers ke rekening Bank BRI Milik saksi korban G. FX SISTIYONO ;
b.    Pada tanggal 14 maret 2019 saksi korban G. FX SISTIYONO telah menerima pengembalian uang dari terdakwa GINI ROSA WIWIEN WURIYANTI sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) yang saksi korban G. FX SISTIYONO terima melalui tranfers ke rekening Bank BRI Milik saksi korban G. FX SISTIYONO;
c.    Pada tanggal 04 Mei 2019 saksi korban G. FX SISTIYONO telah menerima pengembalian uang dari terdakwa GINI ROSA WIWIEN WURIYANTI sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang saksi korban G. FX SISTIYONO terima secara tunai atau cash dirumah terdakwa GINI ROSA WIWIEN WURIYANTI;
d.    Pada tanggal 21 Mei 2019 saksi korban G. FX SISTIYONO telah menerima pengembalian uang dari terdakwa GINI ROSA WIWIEN WURIYANTI sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) yang saksi korban G. FX SISTIYONO terima melalui tranfers ke rekening Bank BRI Milik saksi korban G. FX SISTIYONO;
e.    Pada tanggal 15 Juni 2019 saksi korban G. FX SISTIYONO telah menerima pengembalian uang dari terdakwa GINI ROSA WIWIEN WURIYANTI sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) yang saksi korban G. FX SISTIYONO terima melalui tranfers ke rekening Bank BRI Milik saksi korban G. FX SISTIYONO ;
f.    Pada tanggal 02 Juli  2019 saksi korban G. FX SISTIYONO telah menerima pengembalian uang dari terdakwa GINI ROSA WIWIEN WURIYANTI sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) yang saksi korban G. FX SISTIYONO terima secara tunai atau cash dirumah terdakwa GINI ROSA WIWIEN WURIYANTI;
g.    Pada tanggal 09 Agustus 2019 saksi korban G. FX SISTIYONO telah menerima pengembalian uang dari terdakwa GINI ROSA WIWIEN WURIYANTI sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang saksi korban G. FX SISTIYONO terima melalui tranfers ke rekening Bank BRI Milik saksi korban G. FX SISTIYONO;
h.    Pada tanggal 11 Agustus 2019 saksi korban G. FX SISTIYONO telah menerima pengembalian uang dari terdakwa GINI ROSA WIWIEN WURIYANTI sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang saksi korban G. FX SISTIYONO terima melalui tranfers ke rekening Bank BRI Milik saksi korban G. FX SISTIYONO ;
i.    Pada tanggal 14 Oktober 2019 saksi korban G. FX SISTIYONO telah menerima pengembalian uang dari terdakwa GINI ROSA WIWIEN WURIYANTI sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) yang saksi korban G. FX SISTIYONO terima melalui tranfers ke rekening Bank BRI Milik saksi korban G. FX SISTIYONO ;
j.    Pada tanggal 11 Desember 2019 saksi korban G. FX SISTIYONO telah menerima pengembalian uang dari terdakwa GINI ROSA WIWIEN WURIYANTI sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) yang saksi korban G. FX SISTIYONO terima melalui tranfers ke rekening Bank BRI Milik saksi korban G. FX SISTIYONO;
k.    Pada tanggal 16 Januari 2020 saksi korban G. FX SISTIYONO telah menerima pengembalian uang dari terdakwa GINI ROSA WIWIEN WURIYANTI sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang saksi korban G. FX SISTIYONO terima melalui tranfers dari rekening atas nama YULIUS SUHARTO ke rekening Bank BRI Milik saksi korban G. FX SISTIYONO;
l.    Pada tanggal 06 Maret 2020 saksi korban G. FX SISTIYONO telah menerima pengembalian uang dari terdakwa GINI ROSA WIWIEN WURIYANTI sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) yang saksi korban G. FX SISTIYONO terima melalui tranfers ke rekening Bank BRI Milik saksi korban G. FX SISTIYONO;
m.    Pada tanggal 19 Agustus 2020 saksi korban G. FX SISTIYONO telah menerima pengembalian uang dari terdakwa GINI ROSA WIWIEN WURIYANTI sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) yang saksi korban G. FX SISTIYONO terima melalui tranfers dari rekening atas nama YULIUS SUHARTO ke rekening Bank BRI Milik saksi korban G. FX SISTIYONO;
n.    Pada tanggal 28 Desember 2020 saksi korban G. FX SISTIYONO telah menerima pengembalian uang dari terdakwa GINI ROSA WIWIEN WURIYANTI sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) yang saksi korban G. FX SISTIYONO terima melalui tranfers dari rekening atas nama YULIUS SUHARTO ke rekening Bank BRI Milik saksi korban G. FX SISTIYONO;
o.    Pada tanggal 17 Maret 2021 saksi korban G. FX SISTIYONO telah menerima pengembalian uang dari terdakwa GINI ROSA WIWIEN WURIYANTI sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) yang saksi korban G. FX SISTIYONO terima melalui tranfers ke rekening Bank BRI Milik saksi korban G. FX SISTIYONO;
p.    Pada tanggal 28 Maret 2021 saksi korban G. FX SISTIYONO telah menerima pengembalian uang dari terdakwa GINI ROSA WIWIEN WURIYANTI sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) yang saksi korban G. FX SISTIYONO terima melalui tranfers ke rekening Bank BRI Milik saksi korban G. FX SISTIYONO;
q.    Pada tanggal 30 April 2021 saksi korban G. FX SISTIYONO telah menerima pengembalian uang dari terdakwa GINI ROSA WIWIEN WURIYANTI sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) yang saksi korban G. FX SISTIYONO terima melalui tranfers dari rekening atas nama YULIUS SUHARTO ke rekening Bank BRI Milik saksi korban G. FX SISTIYONO;
Sehingga uang yang saksi korban G. FX SISTIYONO terima dari terdakwa GINI ROSA WIWIEN WURIYANTI  jumlah total pengembalian uang pokok penyertaan saham koperasi sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) masih ada kekurangan uang yang belum dikembalikan kepada saksi korban G. FX SISTIYONO sebesar Rp.415.000.000,- (empat ratus lima belas juta rupiah);
•    Bahwa selama ini saksi korban G. FX SISTIYONO belum pernah sama sekali menerima uang kompensasi atau keuntungan sebesar 3 % dari modal penyertaan saham koperasi yang dijanjikan terdakwa fersebut kepada saksi korban G. FX SISTIYONO setorkan ;

•    Bahwa ternyata apa yang dinyatakan dalam surat perjanjian kerjasama untuk terwujudnya suatu lembaga pembiyaan berupa koperasi simpan pinjam dan kwitansi yang isinya pembayaran penyertaan saham dikoperasi dengan konpensasi yang dibuat oleh terdakwa GINI ROSA WIWIEN WURIYANTI tersebut kepada saksi korban LASIYEM dan saksi korban G. FX. SISTIYONO tersebut hanyalah rekayasa terdakwa GINI ROSA WIWIEN WURIYANTI saja agar supaya para korban mau menyerahkan dan menyimpan uangnya kepada terdakwa GINI ROSA WIWIEN WURIYANTI karena pada  kenyataannya sampai saat ini tidak ada koperasi milik terdakwa GINI ROSA WIWIEN WURIYANTI atau koperasi yang dikelola oleh terdakwa GINI ROSA WIWIEN WURIYANTI dan uang yang terdakwa terima dari para korban  tersebut sampai saat ini tidak terdakwa GINI ROSA WIWIEN WURIYANTI kembalikan kepada para korban dan dipergunakan oleh terdakwa GINI ROSA WIWIEN WURIYANTI untuk kepentingan pribadi terdakwa GINI ROSA WIWIEN WURIYANTI antara lain untuk membeli rumah milik saksi I NYOMAN GUNARSA, S.Psi.M.Psi seharga Rp.232.035.000 (dua ratus tiga puluh dua juta tiga puluh lima ribu rupiah),- diperumahan Pondok Inggil Bangun Jiwo Kasihan Bantul;
•    Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban LASIYEM mengalami kerugian sebesar Rp.435.000.000,- (empat ratus tiga puluh lima juta rupiah), dan saksi korban G. FX. SISTIYONO mengalami kerugian sebesar Rp.415.000.000,-(empat ratus lima belas juta rupiah);
 
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  pasal 372 KUHP Jo pasal 64 ayat (1) KUHP

 

Pihak Dipublikasikan Ya