| Dakwaan |
Bahwa terdakwa KUSNADI Als. MARKUS Bin (Alm) SUKARDI, pada hari Jum’at tanggal 05 Februari 2021 sekitar pukul 01.00 WIB atau setidak - tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2021, bertempat di teras rumah Dusun Gadingharjo Rt.024, Desa Donotirto, Kecamatan Kretek, Kabupaten Bantul, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan pada waktu malam hari dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu atau pakaian jabatan palsu. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada awalnya hari Kamis tanggal 04 Februari 2021, pada saat terdakwa melintas didekat rumah saksi korban yang beralamat di Dusun Gadingharjo Rt.024, Desa Donotirto, Kecamatan Kretek, Kabupaten Bantul, terdakwa melihat ada beberapa ekor burung didalam sangkar yang diletakkan di teras rumah, selanjutnya terdakwa pulang menuju kerumah kostnya.
Selanjutnya pada malam harinya terdakwa dengan berboncengan naik sepeda motor Honda Beat warna merah putih tanpa plat nomor dengan saksi DIAN PERMATA SARI menuju ke Parangkusumo untuk minum-minuman beralkohol jenis VODKA hingga terdakwa mabuk, kemudian sekitar pukul 00.30 Wib terdakwa dengan berbonceengan naik sepeda motor Honda Beat warna merah putih tanpa plat nomor mengajak saksi DIAN PERMATA SARI menuju ke Jembatan Kretek untuk mencari angin.
Bahwa setelah berhenti diatas jembatan, terdakwa melanutkan perjalanan menuju kearah utara dan sesampainya disebelah utara jembatan Kretek, terdakwa menghentikan sepeda motornya lalu turun dan berjalan kaki menuju ke sebuah rumah yang diterasnya ada beberapa sangkar burung kicau, sedangkan saksi DIAN PERMATA SARI tetap menunggu diatas sepeda motor, selanjutnya terdakwa dengan cara melompat tembok sebelah barat rumah saksi korban, kemudian masuk ke dalam pekarangan dan langsung mengambil satu sangkar yang ada burungnya jenis Ciblek lalu dibawa keluar dan diberikan kepada saksi DIAN PERMATA SARI, setelah itu terdakwa masuk lagi ke dalam pekarangan lalu mengambil 2 (ekor) burung yang ada didalam sangkar masing-masing burung Trothokan dan burung Kuthilang kemudian dimasukkan kedalam saku celana terdakwa.
Setelah berhasil mengambil 3 (tiga) ekor burung kicau tersebut, terdakwa langsung meninggalkan tempat kejadian dengan berboncengan naik sepeda moor Honda Beat warna merah putih tanpa plat nomor bersama saksi DIAN PERMATA SARI menuju ke rumah kostnya yang beralamat di Mancingan Parangtritis Kretek Bantul.
Bahwa setelah sampai di rumah kostnya terdakwa melihat bahwa burung yang telah berhasil diambil dari dalam sangkar milik orang lain burung jenis kuthilang yang kebetulan tidak disukai oleh terdakwa kemudian dilepas, sedangkan yang jenis Trothokan lepas sehingga tinggal 1 (satu) ekor jenis Ciblek, selajutnya untuk menghilangkan jejak agar tidak mudah diketahui oleh pemiliknya, terdakwa pada esok harinya telah merubah warna ak sangkat burung Ciblek dari warna biru dicat dengan warna hitam.
Bahwa pada saat terdakwa mengambil barang berupa 3 (tiga) ekor burung kicau milik orang lain tersebut sebelumnya tidak meminta ijin terlebih dahulu kepada pemiliknya, dan maksud terdakwa mengambil dan membawa pergi barang berupa 3 (tiga) ekor burung kicau tersebut untuk dimiliki, sehingga perbuatan terdakwa tersebut oleh saksi korban dilaporkan ke Polsek Depok Kretek hingga menjadi perkara ini.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban PARMIN menderita kerugian berupa 3 (tiga) ekor burung kicau yang seluruhnya ditaksir mencapai lebih kurang seharga Rp. 1.000.000, ( satu juta rupiah ).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-5 KUHP
|