Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
10/Pid.S/2015/PN Btl. Cut Henny Usmayanti, S.H. SUPARDAL Bin PAWIRO SUDARMO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Mar. 2015
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 10/Pid.S/2015/PN Btl.
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 02 Mar. 2015
Nomor Surat Pelimpahan B-392 / O.4.13 / Epp.2 / 03 / 2015
Penuntut Umum
NoNama
1Cut Henny Usmayanti, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUPARDAL Bin PAWIRO SUDARMO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN NEGERI BANTUL

?UNTUK KEADILAN?

P.30

CATATAN PENUNTUT UMUM

NO. REG. PERK : PDM- /BNTL/ 02/2015

I. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama lengkap : SUPARDAL BIN PAWIRO SUDARMO

Tempat lahir : Bantul

Umur / tanggal lahir : 42 Tahun / 27 Agustus 1973.

Jenis Kelamin : Laki-laki

Kewarganegaraan/kebangsaan : Indonesia

Tempat tinggal : Sambeng I Rt.04 Poncosari, Kecamatan Srandakan, Kabupaten Bantul.

Agama : Islam

Pekerjaan : Swasta

Pendidikan : SMA (Tamat)

II. PENAHANAN :

- Penyidik : Rutan, sejak tanggal 27 Januari 2015 s/d 15 Februari 2015

- Perpanjangan Penuntut : Rutan, sejak tanggal 16 Februari 2015 s/d 27 Maret 2015

Umum

- Jaksa Penuntut Umum : Rutan, sejak tanggal 24 Februari 2015 s/d 15 Maret 2015.

III. DAKWAAN .

Bahwa terdakwa SUPARDAL BIN PAWIRO SUDARMO secara bersama-sama dengan Parjono Alias Gareng (DPO) pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2015 sekira jam 02.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada bulan Januari tahun 2015 bertempat di kolam ikan Dusun Babakan, Poncosari Kecamatan Srandakan Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bantul, mengambil barang sesuatu,yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain,dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:

Bahwa pada hari Selasa tanggal 20 Januari 2015 sekira jam 21.00 wib terdakwa dan Parjono Alias Gareng (DPO) ketemu di warung mie ayam dusun Sambeng I Poncosari, Kecamatan Srandakan Kabupaten Bantul, kemudian terdakwa dan Parjono Alias Gareng (DPO) berbincang-bincang, lalu terdakwa diajak oleh dan Parjono Alias Gareng untuk putar-putar ke dusun Sambeng III masuk perkampungan dengan berboncengan menggunakan sepeda motor Suzuki RC warna hitam Nopol AB 3764 HK milik Parjono Alias Gareng, setelah itu terdakwa bersama Parjono Alias Gareng menuju ke pantai Pandansimo dan sekira pukul 22.00 wib terdakwa bersama Parjono Alias Gareng tiba dipantai Pandansimo dan di pantai Pandansimo terdakwa tidur, kemudian pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2015 sekira jam 00.30 wib terdakwa dibangunkan oleh Parjono Alias Gareng dan terdakwa diajak pulang kerumahnya Parjono Alias Gareng, setelah sampai dirumahnya Parjono Alias Gareng, terdakwa dan Parjono Alias Gareng duduk-duduk dan ketika terdakwa mau pulang terdakwa diajak oleh Parjono Alias Gareng menjaring di sungai Progo, lalu Parjono Alias Gareng mengambil jaring didalam rumahnya, sekira pukul 01.00 wib terdakwa dan Parjono Alias Gareng menuju ke sungai Progo dengan berboncengan sepeda motor, lalu ketika sampai di sungai Progo terdakwa memarkirkan sepeda motor ditanggul dan terdakwa juga menunggu ditanggul, sedangkan Parjono Alias Gareng turun menuju bibir sungai kemudian Parjono Alias Gareng menjaring sebanyak 2 (dua) kali tetapi Parjono Alias Gareng tidak mendapatkan ikan,selanjutnya Parjono Alias Gareng naik ketanggul menghampiri terdakwa dan mengajak terdakwa untuk menjaring dikolam dengan kata-kata ?ayo menjaring ikan dikolam saja,ikan lelenya banyak?, selanjutnya terdakwa menuruti saja ajakan Parjono Alias Gareng. Setelah itu terdakwa bersama Parjono Alias Gareng berjalan kaki menuju kekolam ikan lele milik saksi korban Samsuri yang berada di sawah di Dusun Babakan, Poncosari Kecamatan Srandakan Kabupaten Bantul yang jaraknya hanya 100 meter dari tanggul, dan sekira jam 02.30 wib terdakwa bersama Parjono Alias Gareng telah sampai dikolam ikan lele tersebut, lalu terdakwa yang berdiri dipinggir kolam diperintah oleh Parjono Alias Gareng untuk memegangi ujung jaring dan Parjono Alias Gareng memegang ujung jaring yang lain, kemudian tanpa seijin dan sepengetahuan saksi korban Samsuri jaring dibuka lalu jaring dimasukkan ke kolam ikan, selanjutnya Parjono Alias Gareng berjalan mengelilingi kolam ikan dan ikan masuk kedalam jaring, setelah itu jaring ditarik ke atas oleh Parjono Alias Gareng. Kemudian terdakwa membuka karung plastik yang sudah dipersiapkan terlebih dahulu oleh Parjono Alias Gareng, lalu Parjono Alias Gareng memasukkan ikan-ikan lele tersebut ke karung plastik yang terdakwa buka, lalu ikan-ikan lele tersebut Parjono Alias Gareng bawa ketanggul dan terdakwa mengikuti ke tanggul, lalu ikan dimasukkan kedalam ember yang sudah dipersiapkan terlebih dahulu oleh Parjono Alias Gareng. Setelah itu terdakwa dan Parjono Alias Gareng kembali lagi ke kolam ikan dan menjaring ikan-ikan lele lagi dikolam yang sama dan yang terdakwa lakukan bersama Parjono Alias Gareng sama seperti saat menjaring yang pertama, dan disaat akan membawa ikan-ikan lele hasil jaringan yang kedua yang ada didalam ember dan akan dibawa ke tanggul, perbu-

atan terdakwa dan Parjono Alias Gareng diketahui oleh saksi korban dan warga sekitar, lalu menangkap terdakwa, sedangkan Parjono Alias Gareng melarikan diri ke arah selatan. Setelah itu terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Srandakan untuk diproses lebih lanjut.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) Ke-4 KUHP.

Bantul, 25 Februari 2015

JAKSA PENUNTUT UMUM

CUT HENNY USMAYANTI, SH.

JAKSA MUDA NIP.198009122003122003

Pihak Dipublikasikan Ya