| Dakwaan |
Bahwa terdakwa ERIAN HABIB SAPUTRA bin SLAMET HARTONO, pada hari Sabtu tanggal 03 Juni 2021 sekira pukul 16300 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2021, bertempat Dusun Salakan RT 003, Kalurahan Potorono, Kepanewonan Banguntapan, Kabupaten Bantul, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, secara tanpa hak, memiliki, menyimpan, dan/atau membawa psikotropika Golongan IV jenis Pil Alprazolam, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya terdakwa pada hari Senin tanggal 31 Mei 2021 sekira jam 18.30 WIB memesan dan membeli pil warna putih berlambang Y secara online mengunakan HP sebanyak 1000 (seribu) butir dan 5 (lima) butir tablet dalam kemasan silver biru bertuliskan Atarax 1 Alprazolam dengan mengunakan HP seharga Rp.350.000,- (tiga ratus ribu rupiah) denga cara uang tersebut terdakwa masukkan ke saldo shopee kemudian terdakwa transfer.
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 03 Juni 2021 sekira jam 16.30 WIB Dusun Salakan RT 003, Kalurahan Potorono, Kepanewonan Banguntapan, Kabupaten Bantul, terdakwa terima paket berupa 1000 (seribu) butir dan 5 (lima) butir tablet dalam kemasan silver biru bertuliskan Atarax 1 Alprazolam, setelah terima paketan terdakwa dengan gerak gerik mencurigakan dengan tengok kanan kiri tergesa gesa akhirnya terdakwa diamankan ditangkap petugas Satnarkoba Polres Bantul. Dan sesuai dengan tulisan nama paket yang terima bernama Erian Habib Saputra, kemudian paket tersebut dibukandidalamnya terdapat 5 (lima) butir tablet 1 mg dalam kemasan silver biru bertuliskan Atarax 1 Akprazolam dan 1 (satu) toples warna putih berisi 1000 (seribu) butir warna putih berlambang Y . Terdakwa mengakui membeli dari shopee seharga Rp.350.000,- (tiga ratus ribu rupiah). Kemudian terdakwa mengakui pernah menjual pil putih berlambang Y kepada Hadi Purwanto pada hari Kamis tanggal 27 Mei 2021 dirumah terdakwa Erian Habib Saputra Dusun Salakan RT 003, Kalurahan Potorono, Kepanewonan Banguntapan, Kabupaten Bantul sebanyak 100 (seratus) butir pil Yarindo seharga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
- Dari pengakuan terdakwa Patugas kemudian melakukan penggeledahan dirumah Purwanto Hadi ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah bekas bungkus rokok Gudang Garam Surya yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip yang berisi 2 (dua) uah plastik klip bening yang masing masing berisi 10 (sepuluh) butir dan 2 (dua) butir warna putih berlambang Y adalah milik saksi Hadi Purwanto sendiri yang merupakan hasil pembelian kepada terdakwa Erien Habib Putra pada hari Kamis tanggal 27 Mei 2021 dirumah terdakwa Dusun Ngijo RT 002 Kalurahan Srimulyo, Kapanewon Piyungan, Bantul dalam jumlah 100 (seratus ) butir dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) namum belum dibayar oleh Hadi Purwanto
- Pada hari Kamis tanggal 03 Juni 2021 sekira pukul 17.30 WIB dirumah terdakwa Dusun Ngijo RT 002 Kalurahan Srimulyo, Kapanewon Piyungan, Bantul dilakukan penggeledahan dapat ditemukan 1 (satu) bekas kaleng rokok Gudang Garam yang didalamnya terdapat 60 (enam puluh) butir buah plastik klip bening masing masing plastik berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih berlambang Y.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Cabang Semarang Nomor : LAB-1637/NPF/2021 tanggal 16 Juni 2021, yang ditanda tangani oleh Ir. H . Slamet Iswanto , SH. Dr.Drs Teguh Prihmono, MH, Ibnu Sutarto, ST . Eko Fery Psetyo, S.Si , Nur Taufik, ST. terhadap barang bukti yang dikirim oleh Kapolres Bantul atas nama tersangka . Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratories Kriminalistik disimpulkan
1. Nomor BB-3535/2021/NPF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 1000 (seribu) butir tablet warna putih berlogo Y.
2. Nomor BB 3536/2021/NPF 5 (LIMA) butir tablet dalam kemasan warna biru bertuliskan ATARAX @ 1 Aprazolam tablet 1 mg .
3. Nomor BB 3537/2021/NPF berupa 1 (satu0 kaleng bekas rokok Gudang Garam Surya yang didalamnya terdapat 60 (enam puluh) bungkus plastik klip berisi 10 9sepululuh) butir tablet warna putih berlogo Y dengan jumlah total 600 (enamratus ) butir tablet.
4. BB -3538/2021/NPF berupa 1 bungkus rokok Gudang Garam Surya yang didalamnya terdapat 2 (dua) bungkus plastik klip berisi tablet warna putih berlogo Y dengan jumlah total 12 butir.
Barang bukti tersebut diatas disita dari tersangka ERAN HABIB SAPUTRA bin (alm) SLAMET HARTONO.
Pemeriksaan :
- Nomor BB-3535/2021/NPF Hasil Pemeriksaan : Positif Trihexyphenidyl
- Nomor BB 3536/2021/NPF Hasil Pemeriksaan : Positif Alprazolam
- Nomor BB 3537/2021/NPF Hasil Pemeriksaan : Positif Trihexyphenidyl
- Nomor BB 3538/2021/NPF Hasil Pemeriksaan : Positif Trihexyphenidyl
Kesimpulan :
- BB 3535/2021/NPF , BB 3537/2021/NPF dan BB 3538/2021/NPF berupa tablet warna putih berlogo “Y” tersebut diatas adalah NEGATIF 9tidak mengandung Nakotika)/Psikotropika) tetapi mengandung TRIHEXYPHYNIDYL termasuk dalam Daftar obat Krtas/ Dahtar G.
- BB 3536/2021/NPF berupa tablet dalam kemasanwarna biru bertuluskan ATARAX @ 1 APRAZOLAM tablet 1 mg tersebut diatas adalah menganduung ALPRAZOLAM terdaftar dalam Golongan IV (empat) Nomor 2 lampiran 2 Undang Undang Repebulik Indonesia No. 05 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
DAN
KEDUA :
Bahwa terdakwa ERIAN HABIB SAPUTRA bin SLAMET HARTONO pada hari Kamis tanggal 27 Mei 2021 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2021, bertempat dirumah terdakwa Erian Habib Saputra Dusun Salakan RT 003, Kalurahan Potorono, Kepanewonan Banguntapan, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaattan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 ayat (2) dan (3) UU. No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan. perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 03 Juni 2021 sekira jam 16.30 WIB Dusun Salakan RT 003, Kalurahan Potorono, Kepanewonan Banguntapan, Kabupaten Bantul, terdakwa terima paket berupa 1000 (seribu) butir dan 5 (lima) butir tablet dalam kemasan silver biru bertuliskan Atarax 1 Alprazolam, setelah terima paketan terdakwa dengan gerak gerik mencurigakan dengan tengok kanan kiri tergesa gesa akhirnya terdakwa diamankan ditangkap petugas Satnarkoba Polres Bantul. Dan sesuai dengan tulisan nama paket yang terima bernama Erian Habib Saputra, kemudian paket tersebut dibukandidalamnya terdapat 5 (lima) butir tablet 1 mg dalam kemasan silver biru bertuliskan Atarax 1 Akprazolam dan 1 (satu) toples warna putih berisi 1000 (seribu) butir warna putih berlambang Y . Terdakwa mengakui membeli dari shopee seharga Rp.350.000,- (tiga ratus ribu rupiah). Kemudian terdakwa mengakui pernah menjual pil putih berlambang Y kepada Hadi Purwanto pada hari Kamis tanggal 27 Mei 2021 dirumah terdakwa Erian Habib Saputra Dusun Salakan RT 003 ,Kalurahan Potorono, Kepanewonan Banguntapan, Kabupaten Bantul sebanyak 100 (seratus) butir pil Yarindo seharga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
- Dari pengakuan terdakwa Patugas kemudian melakukan penggeledahan dirumah Purwanto Hadi ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah bekas bungkus rokok Gudang Garam Surya yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip yang berisi 2 (dua) uah plastik klip bening yang masing masing berisi 10 (sepuluh) butir dan 2 (dua) butir warna putih berlambang Y adalah milik saksi Hadi Purwanto sendiri yang merupakan hasil pembelian kepada terdakwa Erien Habib Putra pada hari Kamis tanggal 27 Mei 2021 dirumah terdakwa Dusun Ngijo RT 002 Kalurahan Srimulyo, Kapanewon Piyungan, Bantul dalam jumlah 100 (seratus ) butir dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) namum belum dibayar oleh Hadi Purwanto
- Pada hari Kamis tanggal 03 Juni 2021 sekira pukul 17.30 WIB dirumah terdakwa Dusun Ngijo RT 002 Kalurahan Srimulyo, Kapanewon Piyungan, Bantul dilakukan penggeledahan dapat ditemukan 1 (satu) bekas kaleng rokok Gudang Garam yang didalamnya terdapat 60 (enam puluh) butir buah plastik klip bening msing masing plastik berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih berlambang Y.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Cabang Semarang Nomor : LAB-1637/NPF/2021 tanggal 16 Juni 2021, yang ditanda tangani oleh Ir. H . Slamet Iswanto , SH. Dr.Drs Teguh Prihmono, MH, Ibnu Sutarto, ST . Eko Fery Psetyo, S.Si , Nur Taufik , ST. terhadap barang bukti yang dikirim oleh Kapolres Bantul atas nama tersangka . Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratories Kriminalistik disimpulkan .
- Nomor BB-3535/2021/NPF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 1000 (seribu) butir tablet warna putih berlogo Y
- Nomor BB 3536/2021/NPF 5 (LIMA) butir tablet dalam kemasan warna biru bertuliskan ATARAX @ 1 Aprazolam tablet 1 mg .
- Nomor BB 3537/2021/NPF berupa 1 (satu) kaleng bekas rokok Gudang Garam Surya yang didalamnya terdapat 60 (enam puluh) bungkus plastik klip berisi 10 9sepululuh) butir tablet warna putih berlogo Y dengan jumlah total 600 (enamratus ) butir tablet.
- BB -3538/2021/NPF berupa 1 bungkus rokok Gudang Garam Surya yang didalamnya terdapat 2 (dua) bungkus plastik klip berisi tablet warna putih berlogo Y dengan jumlah total 12 butir.
Barang bukti tersebut diatas disita dari tersangka ERAN HABIB SAPUTRA bin (alm) SLAMET HARTONO.
Pemeriksaan :
1. Nomor BB-3535/2021/NPF Hasil Pemeriksaan : Positif Trihexyphenidyl
2. Nomor BB 3536/2021/NPF Hasil Pemeriksaan : Positif Alprazolam
3. Nomor BB 3537/2021/NPF Hasil Pemeriksaan : Positif Trihexyphenidyl
4. Nomor BB 3538/2021/NPF Hasil Pemeriksaan : Positif Trihexyphenidyl
Kesimpulan :
- BB 3535/2021/NPF , BB 3537/2021/NPF dan BB 3538/2021/NPF berupa tablet warna putih berlogo “Y” tersebut diatas adalah NEGATIF 9tidak mengandung Nakotika)/Psikotropika) tetapi mengandung TRIHEXYPHYNIDYL termasuk dalam Daftar obat Krtas/ Dahtar G.
- BB 3536/2021/NPF berupa tablet dalam kemasanwarna biru bertuluskan ATARAX @ 1 APRAZOLAM tablet 1 mg tersebut diatas adalah menganduung ALPRAZOLAM terdaftar dalam Golongan IV (empat) Nomor 2 lampiran 2 Undang Undang Repebulik Indonesia No. 05 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 Undang-undang Republik Indonesia No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan
|