| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 143/Pid.B/2019/PN Btl | RUDI DWI PRASTYONO, SH | HADI PRAYITNO alias BADAWI bin TAYIB | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 21 Mei 2019 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penipuan | ||||||
| Nomor Perkara | 143/Pid.B/2019/PN Btl | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 21 Mei 2019 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1153/0.4.13//Epp.2/05/2019 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | PERTAMA : Bahwa terdakwa HADI PRAYITNO alias BADAWI bin TAYIB (alm), pada hari Kamis tanggal 10 Januari 2013 sekira Pukul 15.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Januari tahun 2013, bertempat di Dusun Jetis, Desa Tirtomulyo, Kec. Kretek, Kab. Bantul, atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain yaitu saksi MURDIYANA untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang yaitu berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda VARIO / Type : NC12A1CF A/T Tahun 2012 warna hitam, No. Pol : AB-6653-GT dengan STNK atas nama YANIK SRI SUHARYANTI A T A U KEDUA : Bahwa terdakwa HADI PRAYITNO alias BADAWI bin TAYIB (alm), pada hari Kamis tanggal 10 Januari 2013 sekira Pukul 15.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Januari tahun 2013, bertempat di Dusun Jetis, Desa Tirtomulyo, Kec. Kretek, Kab. Bantul, atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yaitu berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda VARIO / Type : NC12A1CF A/T Tahun 2012 warna hitam, No. Pol : AB-6653-GT dengan STNK atas nama YANIK SRI SUHARYANTI yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain yaitu saksi MURDIYANA, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
