Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
143/Pid.B/2019/PN Btl RUDI DWI PRASTYONO, SH HADI PRAYITNO alias BADAWI bin TAYIB Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Mei 2019
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 143/Pid.B/2019/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 21 Mei 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-1153/0.4.13//Epp.2/05/2019
Penuntut Umum
NoNama
1RUDI DWI PRASTYONO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HADI PRAYITNO alias BADAWI bin TAYIB[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

Bahwa terdakwa HADI PRAYITNO alias BADAWI bin TAYIB (alm), pada hari Kamis tanggal 10 Januari 2013 sekira Pukul 15.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Januari tahun 2013, bertempat di Dusun Jetis, Desa Tirtomulyo, Kec. Kretek, Kab. Bantul, atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain yaitu saksi MURDIYANA untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang yaitu berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda VARIO / Type : NC12A1CF A/T Tahun 2012 warna hitam, No. Pol : AB-6653-GT dengan STNK atas nama YANIK SRI SUHARYANTI

A  T  A  U

KEDUA :

Bahwa terdakwa HADI PRAYITNO alias BADAWI bin TAYIB (alm), pada hari Kamis tanggal 10 Januari 2013 sekira Pukul 15.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Januari tahun 2013, bertempat di Dusun Jetis, Desa Tirtomulyo, Kec. Kretek, Kab. Bantul, atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yaitu berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda VARIO / Type : NC12A1CF A/T Tahun 2012 warna hitam, No. Pol : AB-6653-GT dengan STNK atas nama YANIK SRI SUHARYANTI yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain yaitu saksi MURDIYANA, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan

Pihak Dipublikasikan Ya