| Petitum |
PRIMAIR
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Akta Kelahiran yang telah diterbitkan oleh TURUT TERGUGAT (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul), atas nama OKTANIA DEO RISMITA Akta Kelahiran Nomor : 5214/Ist.A/2005 Tertanggal 26 Agustus 2005 adalah Cacat Hukum / Batal Demi Hukum;
- Menyatakan PENGGUGAT dapat mengajukan kembali pembuatan Akta Kelahiran atas nama OKTANIA DEO RISMITA dengan data yang sesuai kepada TURUT TERGUGAT (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul);
- Membebankan biaya perkara menurut hukum.
SUBSIDAIR
Bila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon diputuskan seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono). |