Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
22/Pdt.G.S/2025/PN Btl PT BPR Bank JOGJA (PERSERODA) 1.NASIR ANANG WIJAYA
2.RINI SUTANTI
3.BUDI PURNOMO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 22/Pdt.G.S/2025/PN Btl
Tanggal Surat Senin, 08 Des. 2025
Nomor Surat 007/LO.EY&P/XII/2025
Penggugat
NoNama
1PT BPR Bank JOGJA (PERSERODA)
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ERWIN YANUARTO, S.H., MARLEN PARULIAN SIMANJUNTAK, S.H.PT BPR Bank JOGJA (PERSERODA)
Tergugat
NoNama
1NASIR ANANG WIJAYA
2RINI SUTANTI
3BUDI PURNOMO
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 354.316.852,00
Petitum

1.    Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT seluruhnya ;
2.    Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan PENGGUGAT dalam perkara ini ;
3.    Menyatakan demi Hukum perbuatan PARA TERGUGAT  Wanprestasi kepada PENGGUGAT ;
4.    Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar kerugian kepada Penggugat dengan total kewajiban pertanggal 08 Desember 2025 adalah Rp. 354.316.852,89 (tiga ratus lima puluh empat juta tiga ratus enam belas ribu delapan ratus lima puluh dua rupiah koma delapan puluh sembilan sen) dengan rincian sebagai berikut :

No.    KETERANGAN    NOMINAL (Rp)
1.    Outstanding Pokok    221.602.614,60
2.    Bunga berjalan    677.662,93
3.    Penalti    5.540.065,36
4.    Tunggakan Bunga    116.896.856,00
5.    Denda Tunggakan    9.599.654,00
TOTAL    354.316.852,89

5.    Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul atas perkara ini.  

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak