Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
200/Pdt.P/2024/PN Btl 1.Gusti Kanjeng Ratu Mangkubumi
2.Ida Winarti Retno Daradjati
1.DRS. SULUH BUDIARTO RAHARDJO
2.INTAN TITISARI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 27 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 200/Pdt.P/2024/PN Btl
Tanggal Surat Senin, 26 Agu. 2024
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Gusti Kanjeng Ratu Mangkubumi
2Ida Winarti Retno Daradjati
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1MUHAMMAD IRSYAD THAMRIN,S.H.,M.HGusti Kanjeng Ratu Mangkubumi
2MUHAMMAD IRSYAD THAMRIN,S.H.,M.HIda Winarti Retno Daradjati
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan PARA PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Memberi izin dan atau hak dan/atau wewenang untuk memanggil sendiri dan atau menyelenggarakan RUPSLB atas PT. Cahaya Mulia Persada Nusa (PT. CMPN) dengan mata acara sebagai berikut: 1).Membahas dan memutuskan restrukturisasi dan pemilihan Dewan Komisaris PT. CMPN; 2). Membahas dan memutuskan restrukturisasi dan pemilihan Direksi PT. CMPN;  3). Membahas laporan tahunan dan laporan keuangan PT.CMPN untuk tahun buku 2018 - 2023 yang  terdiri dari neraca dan perhitungan laba rugi dari tahun buku 2018 - 2023 serta penjelasan atas  dokumen perhitungan tahunan tersebut;  4). Membahas penggunaan laba PT. CMPN; 5). Membahas persiapan dan menetapkan rencana RUPS Tahunan PT. CMPN.
  3. Memerintahkan agar PARA TERMOHON selaku Direksi dan Komisaris berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan RUPSLB PT. CMPN Nomor: 03 tertanggal 11 Februari 2020 yang dibuat dihadapan Notaris Tri Diyani Kelasworo Djati,S.H, dengan Nomor SK Pengesahan: AHU-0013266.AH.01.02.Tahun 2020 tertanggal 14 Februari 2020 untuk wajib hadir dalam RUPSLB PT. CMPN;
  4. Membebankan kepada TERMOHON I dan TERMOHON II untuk membayar biaya perkara yang timbul selama persidangan perkara ini berlangsung.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak