| Dakwaan |
Bahwa terdakwa WIDADA Bin (Alm) SEJO WIYONO pada hari KAMIS tanggal 05 Januari 2017 sekira pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2017 di sebuah gubug di pinggir sungai Progo Dusun Mangiran RT 127 Desa Trimurti Kecamatan Srandakan Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah tanpa mendapat ijin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara, sebagai yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan |