| Dakwaan |
Kesatu
Bahwa ia terdakwa SUBARI Bin PRAPTO UTOMO pada hari Selasa tanggal 22 Mei 2018, sekira pukul 21.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Mei 2018 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2018 bertempatdi Dusun Sranggahan, Desa Murtigading, Kecamatan Sanden, Kabupaten Bantul,atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bantul,dengan tanpa mendapat ijin, dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu
ATAU Kedua
Bahwa ia terdakwa SUBARI Bin PRAPTO UTOMO pada waktu dan tempat sebagaimana terurai pada Dakwaan Alternatif Kesatu,dengan tanpa mendapat ijin,dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak perduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara |