Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
159/Pid.B/2018/PN Btl WAHYU DWI OKTAFIANTO, SH. SUBARI Bin PRAPTO UTOMO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 26 Jul. 2018
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 159/Pid.B/2018/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 26 Jul. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-1843/0.4.13/Ep.2/07/2018
Penuntut Umum
NoNama
1WAHYU DWI OKTAFIANTO, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUBARI Bin PRAPTO UTOMO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

Bahwa ia terdakwa SUBARI Bin PRAPTO UTOMO pada hari Selasa tanggal 22 Mei 2018, sekira pukul 21.30 WIB  atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Mei 2018 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2018 bertempatdi Dusun Sranggahan, Desa Murtigading, Kecamatan Sanden, Kabupaten Bantul,atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bantul,dengan tanpa mendapat ijin, dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu

ATAU Kedua

Bahwa ia terdakwa SUBARI Bin PRAPTO UTOMO pada waktu dan tempat sebagaimana terurai pada Dakwaan Alternatif Kesatu,dengan tanpa mendapat ijin,dengan  sengaja menawarkan  atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak perduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara

Pihak Dipublikasikan Ya