| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 122/Pid.B/2025/PN Btl | 1.LATIFAH ZAHRAH, SH MH 2.JUNITA ASTUTI, S.H.,M.H |
MUHAMMAD LUTFI S.Pd bin MASHUDI (alm) | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 06 Mei 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 122/Pid.B/2025/PN Btl | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 06 Mei 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1488/M.4.12.3/Eoh.2/05/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat |
|
||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | ------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD LUTFI, S.Pd Bin MASHUDI (Alm), pada hari Kamis tanggal 09 Januari 2025 sekira pukul 13.00 wib atau setidak-tidaknya pada bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2025 bertempat di halaman makam yang beralamat di Masjid Baitul Makmur yang beralamat di Dsn Trisigan I Dk III, Rt 002, Murtigading, Sanden, Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadian Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------- Berawal pada hari Kamis tanggal 09 Januari 2025 sekira pukul 13.00 WIB pada saat terdakwa pulang dari rumah teman terdakwa yang berada di Sanden mengendarai sepeda motor merk honda beat warna hitam merah dengan Nomor polisi yang terdakwa lupa, kemudian terdakwa mampir ke Masjid Baitul Makmur. Lalu terdakwa masuk melalui pintu masjid sebelah Selatan. Ketika masuk terdakwa melihat 2 (dua) orang yang sedang melaksanakan sholat dhuhur berjamaah dan terdakwa keluar lewat masjid sebelah timur/belakang menuju tempat wudhu sebentar. Setelah beberapa menit terdakwa kembali ke dalam masjid, namun masih menjumpai 2 (dua) orang yang masih melakukan sholat. Lalu terdakwa duduk di shaf laki-laki bagian belakang dan setelah itu bergeser ke depan duduk di karpet menunggu 2 (dua) orang yang sedang berjamah keluar dari masjid. Setelah 2 (dua) orang selesai sholat berjamaah keluar dari masjid, lalu terdakwa bergeser mendekati kotak infaq sebelah Selatan dan mengeluarkan alat yang digunakan untuk mencongkel kotak infaq yang sudah terdakwa bawa dan persiapkan dari rumah berupa besi ulir panjangnya kira-kira 20 (dua puluh) centimeter yang salah satu ujungnya pipih (betel) dari dalam baju terdakwa. Kemudian terdakwa mencongkel tempat gembok sehingga bautnya terlepas. Setelah itu terdakwa mengambil uang yang ada di kotak infaq tersebut sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), lalu uang tersebut terdakwa masukkan ke dalam saku celana terdakwa, kemudian terdakwa pulang ke rumah. Dalam perjalanan pulang alat pencongkel (betel) tersebut terdakwa buang di jembatan Gejlik 7 sekitar 1 (satu) kilometer utara Masjid Baitul Makmur. Selanjutnya terdakwa diamankan oleh saksi Rahmat Kartomo di Dusun Tunjungan, Kal. Caturharjo, Kap. Pandak, Kab. Bantul, karena telah mengambil uang yang ada di dalam kotak infaq di Masjid Nurul Amin Dk VIII Puluhan Kidul, Kal. Trimurti, Kap. Srandakan, Kab. Bantul. Pada waktu interogasi awal oleh saksi Rahmat Kartomo terdakwa mengaku juga mengambil uang di kotak infaq di Masjid Baitul Makmur di wilayah Sanden. Lalu terdakwa diamankan pihak kepolisian. Maksud dan tujuan terdakwa mengambil uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) didalam kotak infaq di Masjid Baitul Makmur untuk mendapatkan uang yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari terdakwa yaitu untuk membayar hutang, Terdakwa saat mengambil uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) didalam kotak infaq di Masjid Baitul Makmur tanpa ijin atau sepengetahuan pemiliknya yaitu saksi Sugirman sebagai Ketua Takmir Masjid Baitul Makmur. Akibat perbuatan terdakwa saksi Sugirman sebagai Ketua Takmir Masjid Baitul Makmur mengalami kerugian sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah). ----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke 5 KUHP. -------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
