Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
7/Pid.Sus/2023/PN Btl LUK LUK RAFIQUL HUDA, SH ANANDA LENTERA SADEWA als DEWO bin EKA SUSILAMADI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Jan. 2023
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 7/Pid.Sus/2023/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 04 Jan. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-38/M.4.12.3/Enz.2/1/2023
Penuntut Umum
NoNama
1LUK LUK RAFIQUL HUDA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANANDA LENTERA SADEWA als DEWO bin EKA SUSILAMADI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa ANANDA LENTERA SADEWA alias DEWO pada hari Kamis tanggal 27 Oktober 2022 sekira jam 20.10 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Oktober 2022 bertempat di Cepor Lor, Dk. Taskombang Rt.003, Kalurahan Palbapang, Kapanewon Bantul, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, secara tanpa hak, memiliki, menyimpan, dan/atau membawa psikotropika, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------
---------- Bermula pada hari Kamis tanggal 27 Oktober 2022 sekira jam 16.00 Wib terdakwa melakukan pemeriksaan di dokter Pras yang praktek di Rumah Sakit Gramedika yang terletak di Jalan Raya Besi jangkang 10 Ngaglik Sleman dengan menggunakan KTP milik saksi JEFRI WAHYU KURNIAWAN  yang merupakan kakak dari terdakwa dan KTP tersebut digunakan oleh terdakwa tanpa seijin dan sepengetahuan dari saksi JEFRI WAHYU KURNIAWAN, kemudian setelah periksa  terdakwa menebus obat di apotek Sukoharjo mendapat 8 lembar/kemasan bertuliskan Calmlet 0,5 mg Alprazolam warna biru dengan harga sebesar Rp.535.000,00 (lima ratus tiga puluh lima ribu rupiah), selanjutnya sekira jam 20.00 Wib terdakwa pergi ke rumah saksi UNTUNG ARGIANTO yang terletak di Cepor Lor, Dk. Taskombang Rt.003, Kalurahan Palbapang, Kapanewon Bantul, Kabupaten Bantul untuk mengembalikan sepeda motor milik saksi UNTUNG ARGIANTO yang dipinjam oleh terdakwa, selanjutnya sekira jam 20.10 Wib saksi ANGGIT WICAKSONO, S.H. dan saksi IWAN SATRIYA NUGRAHA masing-masing anggota Satresnarkoba Polres Bantul mendatangi daerah Cepor Lor, Dk. Taskombang Rt.003, Kalurahan Palbapang, Kapanewon Bantul, Kabupaten Bantul karena sebelumnya diperoleh informasi dari masyarakat bahwa di daerah tersebut sering ada peredaran obat-obat berbahaya dan saat itu saksi ANGGIT WICAKSONO, S.H. dan saksi IWAN SATRIYA NUGRAHA mencurigai terdakwa yang sedang berada di rumah saksi UNTUNG ARGIANTO, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa dan ditemukan 1 (satu buah tas samping warna hitam kombinasi abu-abu bertuliskan 3second yang berisi 7 (tujuh) lembar/kemasan warna biru bertuliskan calmlet alprazolam tablet 0,5 mg@ berisi 10 tablet dan 1 (satu) lembar/kemasan warna biru bertuliskan calmlet alprazolam tablet 0 ,5 mg@ berisi 9 tablet milik terdakwa yang rencananya hendak dijual dan dikonsumsi sendiri oleh terdakwa, kemudian terdakwa dan barang bukti dibawa ke Kantor Polres Bantul guna pemeriksaan lebih lanjut, bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium No: 441/04275 tanggal 4 November 2022 yang dibuat dan ditandatangani dengan mengingat sumpah jabatan oleh dr. SEVIANA PRIMASWATI, dkk selaku pemeriksa dari Balai labkes dan Kalibrasi Dinas Kesehatan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta menyimpulkan bahwa 70 (tujuh puluh) tablet obat dalam kemasan warna biru bertuliskan Calmlet @0,5 mg Alprazolam dan 9 (sembilan) tablet obat dalam kemasan warna biru bertuliskan Calmlet @0,5 mg Alprazolam adalah mengandung Alprazolam seperti terdaftar  dalam Golongan IV Nomor Urut 2 Lampiran UU R.I. No. 05 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 UU R.I. No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika

 

Pihak Dipublikasikan Ya