| Dakwaan |
pada hari Sabtu tanggal 19 Maret 2022 sekitar pukul 18.15 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu dalam bulan Maret 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu dalam tahun 2022, bertempat di halaman masjid Al Ikhlas Sonosewu Rt.001 Ngestiharjo Kasihan Bantul atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, “Telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut di atas, awalnya terdakwa yang keluar dari rumahnya dengan berjalan kaki dan sudah mempunyai niat untuk mengambil barang milik orang lain dan saat terdakwa mendatangi masjid Al Ikhlas Sonosewu Rt.001 Ngestiharjo Kasihan Bantul untuk buang air kecil, kemudian saat terdakwa keluar dari toilet masjid, terdakwa melihat orang-orang yang sedang sholat magrib dan terdakwa saat itu melihat ada 1 unit sepeda MTB merk Phoenix seri 172 MX warna hitam, kemudian tanpa ada ijin dari pemiliknya, terdakwa langsung mengambil sepeda tersebut dan menaikinya sampai di jalan depan masjid dan saat itu terdakwa ketahuan oleh warga dan langsung diamankan, kemudian terdakwa beserta barang bukti langsung dibawa ke Polsek Kasihan guna proses lebih lanjut.
Akibat perbuatan terdakwa, saksi Sultan (korban) mengalami kerugian yang apabila ditaksir kurang lebih sebesar Rp.2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP.
SUBSIDAIR
Bahwa terdakwa ADITYA PRAMONO Alias PLETO Alias UCIL Bin YULIANTO SUTRISNO, pada hari Sabtu tanggal 19 Maret 2022 sekitar pukul 18.15 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu dalam bulan Maret 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu dalam tahun 2022, bertempat di halaman masjid Al Ikhlas Sonosewu Rt.001 Ngestiharjo Kasihan Bantul atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, “Telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut di atas, awalnya terdakwa yang keluar dari rumahnya dengan berjalan kaki dan sudah mempunyai niat untuk mengambil barang milik orang lain dan saat terdakwa mendatangi masjid Al Ikhlas Sonosewu Rt.001 Ngestiharjo Kasihan Bantul untuk buang air kecil, kemudian saat terdakwa keluar dari toilet masjid, terdakwa melihat orang-orang yang sedang sholat magrib dan terdakwa saat itu melihat ada 1 unit sepeda MTB merk Phoenix seri 172 MX warna hitam, kemudian tanpa ada ijin dari pemiliknya, terdakwa langsung mengambil sepeda tersebut dan menaikinya sampai di jalan depan masjid dan saat itu terdakwa ketahuan oleh warga dan langsung diamankan, kemudian terdakwa beserta barang bukti langsung dibawa ke Polsek Kasihan guna proses lebih lanjut.
Akibat perbuatan terdakwa, saksi Sultan (korban) mengalami kerugian yang apabila ditaksir kurang lebih sebesar Rp.2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 KUHP
|