Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
187/Pid.Sus/2022/PN Btl DESTINAR WULANDARI, S.H. ARDHI DWI WICAKSONO als SARDEN bin EDI SURYONO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Agu. 2022
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 187/Pid.Sus/2022/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 16 Agu. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-1769/M.4.12.3/Enz.2/08/2022
Penuntut Umum
NoNama
1DESTINAR WULANDARI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARDHI DWI WICAKSONO als SARDEN bin EDI SURYONO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa ARDHI DWI WICAKSONO Als SARDEN Bin EDI SURYONO pada hari Sabtu, tanggal 26 Maret 2022, sekira pukul 20.00  wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Maret 2022 atau setidak tidaknya masih dalam tahun 2022, bertempat di rumah Terdakwa  yang beralamat di  Kuwiran  Dk. Babadan Rt 004 Kalurahan Bantul Kapanewon Bantul Kabupaten Bantul, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
-    Bahwa berawal pada hari Sabtu,  tanggal 26 Maret 2022, sekira pukul 19.00 wib, Terdakwa mengirim pesan melalui Whatshap (WA) kepada Saksi DESTAMA RAMADANI yang menyampaikan jika Terdakwa memiliki pil sapi atau pil warna putih berlambang Y, kemudian Saksi DESTAMA RAMADANI memesan kepada Terdakwa sebanyak 1 (satu) bok atau 100 (seratus) butir pil sapi atau pil warna putih berlambang Y  dengan harga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) kemudian pada hari Sabtu, tanggal 26 Maret 2022, sekira pukul 20.00 wib, Saksi DESTAMA RAMADANI mendatangi rumah Terdakwa yang beralamat di Kuwiran  Dk. Babadan Rt 004 Kalurahan Bantul Kapanewon Bantul Kabupaten Bantul untuk memnbeli pil sapi atau pil warna putih berlambang Y. Setelah Saksi DESTAMA RAMADANI sampai di rumah Terdakwa kemudian Terdakwa menyerahkan 100 (seratus) butir pil sapi atau pil warna putih berlambang Y kepada Saksi DESTAMA RAMADANI dan Saksi DESTAMA RAMADANI menyerahkan uang sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa.
-    Bahwa kemudian berdasarkan informasi dari masyarakat pada hari sabtu tanggal 14 Mei 2022 sekitar jam 17.00 wib,  di rumah Terdakwa yang beralamat di Kuwiran  Dk. Babadan Rt 004 Kalurahan Bantul Kapanewon Bantul Kabupaten Bantul diduga Terdakwa telah mengedarkan pil Sapi atau Pil warna putih berlambang Y, kemudian atas informasi tersebut dilakukan Penyelidikan oleh Saksi BAYUDI dan Saksi SATRIA DWI SUSETYA,SH (keduanya merupakan anggota Satrernarkoba Polres Bantul), kemudian pada hari sabtu tanggal 14 Mei 2022 sekitar jam 21.00 wib, sesampainya  di rumah Terdakwa, Saksi BAYUDI dan Saksi SATRIA DWI SUSETYA,SH dan anggota Satresnarkoba Polres Bantul lainnya mengamankan Terdakwa dan Saksi DESTAMA RAMADANI yang sedang berada di rumah Terdakwa Kemudian dilakukan penggledahan badan dan rumah Terdakwa dan di temukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik  kresek bening yang berisi  10 (sepuluh) buah plastik klip yang setiap plastik klip terdapat 10 (sepuluh) klip plastik bening yang setiap plastik berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih berlambang Y atau sejumlah 1000 (seribu) butir pil warna putih berlambang Y  di dalam tumpukan kardus dalam gudang  dalam rumah Terdakwa yang rencananya akan dijual kepada Saksi DESTAMA RAMADANI dan 1 (satu) buah handphone OPPO Reno 6 warna grey  dengan nomor WA 0895321879577 yang berada diatas kasur kamar Terdakwa.
-    Bahwa Terdakwa memperoleh 1000 (seribu) butir pil warna putih berlambang Y dengan cara memesan melalui akun facebook BOBOTOH, yaitu pada hari kamis  tanggal 12 Mei 2022 sekitar jam 12.00 wib selanjutnya mengirim pesan melalui inbox untuk memesan 1 (satu) toples  atau 1000 (seribu) butir pil warna putih berlambang Y dan oleh akun BOBOTOH diberikan harga Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), kemudian Terdakwa diberikan kontak WA dan diberikan nomor rekening BCA yang dikirim oleh akun BOBOTOH melalui pesan WA , setelah itu sekitar jam 13.30 wib berangkat ke warung untuk menstransfer uang sejumlah Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) melalui agen BRI LINK, kemudian pada malam harinya Terdakwa mendapat kiriman foto resi paket yang yang akan dikirim kemudian pada hari sabtu tanggal 14 Mei 2022 sekitar jam 14.00 wib, paket 1 (satu) toples  atau 1000 (seribu) butir pil warna putih berlambang Y telah sampai di rumah Terdakwa kemudian Terdakwa membuka dan memecah dalam kemasan plastik klip yang masing-masing berisi 10 (sepuluh) buah plastik klip yang setiap plastik klip terdapat 10 (sepuluh) klip plastik bening yang setiap plastik berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih berlambang Y.
-    Bahwa Kemudian setelah dilakukan intograsi dan penyelidikan lebih lanjut Saksi DESTAMA RAMADANI mengakui jika sebelumnya telah membeli 1 (satu) bok atau 100 (seratus) butir pil sapi atau pil warna putih berlambang Y dari Terdakwa dan telah dikonsumsi oleh saksi DESTAMA RAMADANI sebanyak 50 (lima) puluh butir dan masih tersisa sebanyak 50 (lima puluh) butir pil sapi atau pil warna putih berlambang Y yang saksi DESTAMA RAMADANI simpan di rumah.
-    Bahwa selanjutnya Saksi Bayudi dan Saksi SATRIA DWI SUSETYA,SH beserta anggota Satresnarkoba lainnya berangkat ke rumah saksi DESTAMA RAMADANI kemudian sesampai di rumah saksi DESTAMA RAMADANI yang beralamat di Moyudan Rt 02 Rw 015 Kal. Sumberrahayu Kap. Moyudan Kab. Sleman, dilakukan penggledahan rumah dan ditemukan barang  berupa 50 (lima puluh) butir Pil Sapi atau Pil warna putih berlambang Y yang merupakan sisa pil sapi atau pil berlambang Y yang telah terdakwa beli dari Terdakwa pada hari Sabtu, tanggal 26 Maret 2022, sekira pukul 20.00 wib di rumah Terdakwa dengan harga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah)
-    Bahwa Terdakwa memperoleh 100 (seratus) butir Pil warna putih berlambang Y dengan cara membeli secara online  melalui akun Instagram pada bulan Maret 2022 selanjutnya memesan 100 (seratus) butir pil warna putih berlambang Y kemudian Terdakwa mentransfer melalui link BRI sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan setelah 4 (empat) hari, Terdakwa telah menerima paket berupa 100 (seratus) butir pil warna putih berlambang Y atau Pil Sapi yang telah Terdakwa beli tersebut.  Kemudian Terdakwa menjual 100 (seratus) butir pil warna putih berlambang Y atau Pil Sapi kepada Saksi DESTAMA RAMADANI dengan harga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) sehingga Terdakwa mendapat keuntungan sebesar  Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah)
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Puslabfor Bareskrim Polri Laboratorium Forensik Cabang Semarang Nomor Lab : 1241/NOF/2022 tanggal 06 Juni 2022 yang ditandatangani oleh Bowo Nurcahyo,S.Si., M. Biotech,  Ibnu Sutarto, ST , Eko Fery Prastyo,S.Si, Nur Taufik, S.T terhadap barang bukti sebanyak :
1.    BB-2643/2022/NOF  berupa 10 (sepuluh) bungkus plastik klip masing-masing didalamnya terdapat 10 (sepuluh) bungkus plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir tablet warna putih berlogo Y  dengan jumlah total  1000 (seribu) butir tablet  tersimpan di dalam kantong plastik warna bening disita dari ARDHI DWI WICAKSONO Als SARDEN Bin EDI SURYONO
2.    BB-2644/2022/NOF  berupa 1 (satu) bungku plastik klip didalamnya terdapat 5 (lima) bungkus plastik  klip berisi 10 (sepuluh)  butir tablet warna putih berlogo Y  dengan jumlah total 50 (lima puluh)  butir tablet disita dari DESTAMA RAMADANI
Dengan kesimpulan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan : BB-2643/2022/NOF dan BB-2644/2022/NOF berupa tablet warna putih berlogo “Y” tersebut di atas adalah NEGATIF (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam Daftar Obat Keras/Daftar G.
Sisa barang bukti :
1.    BB-2643/2022/NOF  sisanya berupa 998 (Sembilan ratus Sembilan puluh delapan) butir tablet warna putih berlogo Y
2.    BB-2644/2022/NOF  sisanya berupa 49 (empat puluh Sembilan) butir tablet warna putih berlogo Y
-    Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan oleh petugas, terdakwa ARDHI DWI WICAKSONO Als SARDEN Bin EDI SURYONO  mengakui telah mengedarkan sediaan farmasi berupa tablet warna putih berlogo “Y” tanpa ijin dari pihak yang berwenang dan perbuatan terdakwa  tersebut bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

------------ Perbuatan Terdakwa  ARDHI DWI WICAKSONO Als SARDEN Bin EDI SURYONO tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 Undang-Undang Republik Indonesia No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

 

Pihak Dipublikasikan Ya