Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
105/Pdt.G/2021/PN Btl 1.RAGA YUDA PERKASA
2.FERTA INDRIANI STERIAWATI, S.E
1.PT. BPR RESTU ARTHA YOGYAKARTA
2.KPKNL YOGYAKARTA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Nov. 2021
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 105/Pdt.G/2021/PN Btl
Tanggal Surat Rabu, 03 Nov. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RAGA YUDA PERKASA
2FERTA INDRIANI STERIAWATI, S.E
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1GILANG PRAMANA SETA SHRAGA YUDA PERKASA
2GILANG PRAMANA SETA SHFERTA INDRIANI STERIAWATI, S.E
Tergugat
NoNama
1PT. BPR RESTU ARTHA YOGYAKARTA
2KPKNL YOGYAKARTA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kantor BPN Bantul
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Agoes Silfie Ratna Wulandari, S.IP., S.H.Kantor BPN Bantul
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR

 

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum;
  3. Menyatakan permohanan lelang atas obyek jaminan milik Para Penggugat di Jalan Sorowajan Baru, GG Sumbing,No. 1,Banguntapan, Kab. Bantul dengan Nomor SHM No. 14813 dengan luas 130 m2 an RAGA YUDHA PERKASA yang dimohonkan lelang kepada Tergugat II adalah cacat prosedur dan harus dibatalkan;
  4. Menyatakan lelang jaminan obyek jaminan milik Para Penggugat di Jalan Sorowajan Baru, GG Sumbing,No. 1,Banguntapan, Kab. Bantul dengan Nomor SHM No. 14813 dengan luas 130 m2 an RAGA YUDHA PERKASA yang dilakukan oleh Tergugat II tertanggal 4 November 2021 batal demi hukum;
  5. Memerintahkan kepada turut Tergugat agar sementara waktu sampai dengan putusan ini berkekuatan hokum tetap untuk menangguhkan segala hal yang berkaitan dengan permohonan peralihan ha katas obyek SHM No. 14813 dengan luas 130 m2 an RAGA YUDHA PERKASA yang dimohonkan oleh pihak siapapun
  6. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uit Verband Bij Voorand) meskipun adannya upaya Verzet, Banding dan kasasi;
  7. Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada menurut hukum;

 

SUBSIDAIR

Mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak