Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
94/Pdt.G/2026/PN Btl 1.Ny. Giyah
2.ASNAWI/KAWIT
3.Ny. DALINEM
4.Ny. BOINEM
5.SUKIMAN
Matheas Prihargo Wahyandono Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 94/Pdt.G/2026/PN Btl
Tanggal Surat Kamis, 16 Jul. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ny. Giyah
2ASNAWI/KAWIT
3Ny. DALINEM
4Ny. BOINEM
5SUKIMAN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Matheas Prihargo Wahyandono
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas dengan ini kami mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk berkenan memutus hal – hal yang amarnya berbunyi sebagai berikut  :

 

PRIMAIR :

 

1. Menyatakan menerima dan mengabulkan seluruh gugatan perlawanan eksekusi perkara a quo

 

2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan oleh Para Penggugat dalam perkara ini ;

 

3. Menyatakan Tergugat tidak memiliki legal standing (kompetensi) mengajukan permohonan eksekusi perkara a quo ;

 

4. Menyatakan Para Penggugat sebagai ahli waris sah dari Alm. Kariyo Taruno yang berhak atas obyek sengketa ;

 

5. Menyatakan perbuatan Tergugat menguasai tanah obyek sengketa tersebut adalah tanpa hak dan melanggar hukum ;

 

6. Menyatakan permohonan eksekusi dan menguasai tanah obyek sengketa oleh Tergugat merupakan perbuatan melanggar hukum dan merugikan secara material Para Penggugat sebesar Rp 19.175.000.000,00 (sembilan belas miliar seratus tujuh puluh lima juta rupiah) ;

 

7. Menyatakan permohonan eksekusi dan menguasai tanah obyek sengketa oleh Tergugat merupakan perbuatan melanggar hukum dan merugikan secara immaterial Para Penggugat sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) ;  

 

 

8. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan tanah obyek sengketa kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong dan baik, bidang tanah Letter C Nomor 156 Persil 187 Ds. Sendangsari), seluas 19.175 m2 terletak di Dsn. Kayen, Kal. Sendangsari, Kap. Pajangan, Kab. Bantul, dengan batas-batas sbb. :

Sebelah Utara : Jalan

Sebelah Timur : Parit

Sebelah Selatan : Tanah milik Sardiwiyono

Sebelah Barat : Tanah milik Ngadiman

 

9. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian material kepada Para Penggugat sebesar Rp 19.175.000.000,00 (sembilan belas miliar seratus tujuh puluh lima juta rupiah) ;

 

10. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian immaterial kepada Para Penggugat sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) ;  

 

11. Menyatakan sebagai hukum  sah dan berharga sita jaminan dalam perkara ini ;

 

12. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa kepada Para Penggugat sebesar                    Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) sehari setiap Tergugat lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap hingga dilaksanakan ;

 

13. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum ;

 

14. Menyatakan membebankan beaya perkara menurut hukum ;

 

SUBSIDAIR :

 

Apabila Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini berpendapat lain ,mohon putusan yang           seadil-adilnya.

 

Demikian surat gugatan perlawanan eksekusi ini kami buat untuk mendapatkan perhatian, atas terkabulnya disampaikan banyak terima kasih

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak