Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
46/Pdt.G.S/2020/PN Btl PT BPR Arga Tata 1.Siyami
2.Jono
3.Asmo Wiyadi
4.Samirah
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Nov. 2020
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 46/Pdt.G.S/2020/PN Btl
Tanggal Surat Selasa, 10 Nov. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BPR Arga Tata
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SutriyantoPT BPR Arga Tata
Tergugat
NoNama
1Siyami
2Jono
3Asmo Wiyadi
4Samirah
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 166.142.978,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV adalah wanprestasi kepada Penggugat.
  3. Menghukum Tergugat I dan Tergugatb II, Tergugat III, Tergugat IV untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjamannya (pokok+bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 166.142.978,- (Seratus Enam Puluh Enam Juta Seratus Empat Puluh Dua Ribu Sembilan Ratus Tujuh Puluh Delapan Rupiah)
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak