Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
56/Pdt.P/2020/PN Btl PRISMA BELLA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Feb. 2020
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 56/Pdt.P/2020/PN Btl
Tanggal Surat Senin, 03 Feb. 2020
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PRISMA BELLA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
  2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk merubah/memperbaiki nama Ibu Pemohon di dalam Kutipan Akte Kelahiran Pemohon Nomor: 1576/Ist.A/ 2005, yang diterbitkan oleh Kantor Catatan Sipil Kabupaten Bantul 07 April 2005;  dari semula tertulis dengan nama ERI ACEH SETIAWATI dirubah/diperbaiki menjadi tertulis dan terbaca
    ERI ACEH SETYAWATI;
  3. Memerintahkan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul setelah ditunjukkan turunan resmi penetapan Pengadilan Negeri Bantul untuk merubah/memperbaiki nama Ibu Pemohon;
  4. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak