| Dakwaan |
Bahwa terdakwa SUHARYANTO Bin SUYUDI pada hari Kamis tanggal 12 Juli 2018 sekitar pukul 17.50 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2018 bertempat di depan rumah saksi KHOSIM WIBOWO di Dusun Karanganom Rt.07, Kelurahan Wonokromo, Kec.Pleret, Kab.Bantul atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, mengambil sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri |