Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
281/Pid.B/2024/PN Btl | 1.Heni Indri Astuti, SH 2.YULIANTA, S.H 3.EMBUN SUMUNARINGTYAS, S.H 4.Junita Astuti, SH MH |
1.HARNANG TEDI TRISTIAWAN alias TEDI DEGAN alias TEDI DUREN Bin SUTRISNO 2.PIPIT SRI RAHAYU Alias PIPIT Binti SUHARDI |
Tuntutan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 10 Sep. 2024 | ||||||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||||
Nomor Perkara | 281/Pid.B/2024/PN Btl | ||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 10 Sep. 2024 | ||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2868/M.4.12.3/Eoh.2/09/2024 | ||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||
Terdakwa | |||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||
Anak Korban | |||||||||||
Dakwaan | ---------- Bahwa terdakwa Harnang Tedi Tristiawan Alias Tedi Degan Alias Tedi Duren Bin Sutrisno bersama-sama dengan terdakwa Pipit Sri Rahayu Alias Pipit Binti Suhardi pada hari Rabu tanggal 05 Juni 2024 sekitar pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Pinggir Pantai Widuri, Grogol X Parangtritis, Kecamatan Kretek, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, mengambil sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, adapun perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------- Awalnya terdakwa pada hari dan tanggal sebagaimana tersebut diatas pada awalnya terdakwa Harnang Tedi Tristiawan Alias Tedi Degan Alias Tedi Duren Bin Sutrisno bersama-sama dengan terdakwa Pipit Sri Rahayu Alias Pipit Binti Suhardi berputar-putar menggunakan kendaraan sepeda motor Yamaha Mio G warna Hitam milik terdakwa Harnang Tedi Tristiawan Alias Tedi Degan Alias Tedi Duren Bin Sutrisno untuk mencari sasaran untuk mengambil handphone pengunjung yang sedang berenang di Pantai Widuri Bantul. Ketika itu terdakwa Harnang Tedi Tristiawan Alias Tedi Degan Alias Tedi Duren Bin Sutrisno melihat ada pengunjung yang sedang berenang di Pantai tersebut dan meninggalkan pakaiannya di pasir di tepi Pantai tersebut. Kemudian terdakwa Harnang Tedi Tristiawan Alias Tedi Degan Alias Tedi Duren Bin Sutrisno bersama dengan terdakwa PIPIT SRI RAHAYU tersebut menghampiri pakaian pengunjung tersebut , kemudian sesampai di pinggir Pantai, selanjutnya terdakwa Harnang Tedi Tristiawan Alias Tedi Degan Alias Tedi Duren Bin Sutrisno turun dari sepeda motor dan menyuruh Terdakwa PIPIT SRI RAHAYU untuk duduk di sepeda motor milik terdakwa Harnang Tedi Tristiawan Alias Tedi Degan Alias Tedi Duren Bin Sutrisno. Kemudian terdakwa Harnang Tedi Tristiawan Alias Tedi Degan Alias Tedi Duren Bin Sutrisno menuju ke pakaian para pengunjung yang ditinggalkan para pengunjung tersebut. Waktu itu terdakwa Harnang Tedi Tristiawan Alias Tedi Degan Alias Tedi Duren Bin Sutrisno merencanakan untuk mencari barang-barang berharga yang ditinggalkan pengunjung untuk mandi dipantai tersebut. Ketika terdakwa Harnang Tedi Tristiawan Alias Tedi Degan Alias Tedi Duren Bin Sutrisno mencari barang-barang berharga di baju yang ditinggal korban mandi di Pantai tersebut, terdakwa Harnang Tedi Tristiawan Alias Tedi Degan Alias Tedi Duren Bin Sutrisno menemukan kunci sepeda motor dan ahkirnya terdakwa Harnang Tedi Tristiawan Alias Tedi Degan Alias Tedi Duren Bin Sutrisno mengambil kunci tersebut. Kemudian kunci tersebut terdakwa Harnang Tedi Tristiawan Alias Tedi Degan Alias Tedi Duren Bin Sutrisno tunjukkan kepada Terdakwa Pipit Sri Rahayu yang kemudian terdakwa Pipit Sri Rahayu menanyakan kepada terdakwa Harnang Tedi Tristiawan Alias Tedi Degan Alias Tedi Duren Bin Sutrisno, kunci sepeda motor siapa itu, yang kemudian terdakwa Harnang Tedi Tristiawan Alias Tedi Degan Alias Tedi Duren Bin Sutrisno jawab itu paling kendaraan beat itu. Kemudian terdakwa Harnang Tedi Tristiawan Alias Tedi Degan Alias Tedi Duren Bin Sutrisno menjawab ya udah terlanjur dan kemudian dijawab Terdakwa PIPIT SRI RAHAYU “ ya udah “ yang kemudian terdakwa Harnang Tedi Tristiawan Alias Tedi Degan Alias Tedi Duren Bin Sutrisno menghidupkan sepeda motor dengan cara memasukkan anak kunci yang dimasukkan ke lubang kunci sepeda motor Honda Beat, lalu membawa sepeda motor Honda Beat 1 (satu) Unit Sepeda motor Honda Beat tahun 2015, Warna Hitam, No. Pol : AB 6885 BP, No. ka : MH1JFP118FK971547, No. sin : JFP1E1990781 atas nama RONI WIJAYANTO, Alamat : Alamat : Dsn. Kategan Rt 075/-, Ds. Patalan, Kec. Jetis, Kab. Bantul milik korban tersebut sementara Terdakwa PIPIT SRI RAHAYU membawa sepeda motor milik terdakwa Harnang Tedi Tristiawan Alias Tedi Degan Alias Tedi Duren Bin Sutrisno tersebut dan kemudian pergi meninggalkan kawasan tersebut. Setelah itu sekira di tengah perjalanan terdakwa Harnang Tedi Tristiawan Alias Tedi Degan Alias Tedi Duren Bin Sutrisno mengisi bensin sepeda motor milik korban tersebut, dan ternyata di dalam jok sepeda motor milik korban tersebut terdapat 1 (satu ) unit handphone merk Infinix Hot 40 Pro Warna Hitam, imei 351024681600669, 351024681677, 1 (satu) unit handphone merk OPPO seri A5 s warna Biru , imei 8670200435520493, 867020043520485, 1 (satu) unit handphone merk TECNO POVA 5 pro warna Putih imei 355532600136207, 355532600136215. Mengetahui sepeda motornya tidak berada ditempatnya maka saksi Doni Dwi Laksono memberitahu ayahnya yaitu saksi Widodo yang kemudian melaporkan hal tersebut ke Polsek Kretek. ------- Akibat perbuatan para terdakwa, saksi Widodo mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 9.000.000,-, saksi Doni Dwi Laksono mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 2.700.000,-, saksi Risky Aditya mengalami kerugian kurang lebih sebesar 1.900.000,- dan saksi Setiawan Eko mengalami kerugian keseluruhan kurang lebih sebesar Rp. 2.500.000, sehingga total kerugian seluruhnya sebesar Rp. 16.100.000,- atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut. --------- Perbuatan terdakwa Harnang Tedi Tristiawan Alias Tedi Degan Alias Tedi Duren Bin Sutrisno dan terdakwa Pipit Sri Rahayu Alias Pipit Binti Suhardi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke- 4 KUHP |
||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |