Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
225/Pdt.P/2019/PN Btl RUMIDAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Jul. 2019
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 225/Pdt.P/2019/PN Btl
Tanggal Surat Senin, 01 Jul. 2019
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1RUMIDAH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut.
  2. Menetapkan bahwa anak kandung Pemohon yang bernama : NOVA DWI PRASETYO, Belum Dewasa dan Belum Cakap Berbuat Hukum.
  3. Menetapkan bahwa Pemohon adalah kuasa untuk menjual tanah dari anaknya yang belum dewasa bernama : NOVA DWI PRASETYO.

Dan di berikan ijin kepada Pemohon sebagai kuasa menjual tanah pertanian/sawah dengan Hak Milik Nomor: 01316, yang terletak di Desa Tamantirto, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul atas nama 1. SARJIMAN (05/02/1953) 2. NOVA DWI PRASETYO (29/11/2003) 3. PARWANTO (07/11/1982) 4. RUMIDAH (05/02/1961).

  1. Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak