| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut.
- Menetapkan bahwa anak kandung Pemohon yang bernama : NOVA DWI PRASETYO, Belum Dewasa dan Belum Cakap Berbuat Hukum.
- Menetapkan bahwa Pemohon adalah kuasa untuk menjual tanah dari anaknya yang belum dewasa bernama : NOVA DWI PRASETYO.
Dan di berikan ijin kepada Pemohon sebagai kuasa menjual tanah pertanian/sawah dengan Hak Milik Nomor: 01316, yang terletak di Desa Tamantirto, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul atas nama 1. SARJIMAN (05/02/1953) 2. NOVA DWI PRASETYO (29/11/2003) 3. PARWANTO (07/11/1982) 4. RUMIDAH (05/02/1961).
- Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon.
|