Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
82/Pid.Sus/2021/PN Btl.(Kesehatan) Dian Susanto Wibowo,SH SURYA HAMBALI als MUNYER bin RUSWIWOHO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Mar. 2021
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 82/Pid.Sus/2021/PN Btl.(Kesehatan)
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 25 Mar. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-706/M.4.12.3/Eku.2/03.2021
Penuntut Umum
NoNama
1Dian Susanto Wibowo,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SURYA HAMBALI als MUNYER bin RUSWIWOHO[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1RIZAL BAGUS PUTRANTO, SH,DKKSURYA HAMBALI als MUNYER bin RUSWIWOHO
Anak Korban
Dakwaan
Bahwa terdakwa SURYA HAMBALI pada hari Sabtu, tanggal 23 Januari 2021, sekira pukul 19.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Januari 2021, bertempat di rumah saksi ANTO PURNOMO ALIAS THOK THOK yang terletak di Kalisat, Gunturan RT.04 Kel./Desa Triharjo Kec./Kepanewonan Pandak Kabupaten Bantul, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) yaitu “setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan, dan mengedarkan obat dan bahan obat yang berkhasiat obat” dan ayat (3) yaitu “ketentuan mengenai pengadaan, penyimpanan, pengolahan, promosi, pengedaran sediaan farmasi dan alat kesehatan harus memenuhi standar mutu pelayanan farmasi yang dtetapkan dengan Peraturan Pemerintah, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : 
• Bahwa awalnya saksi WINARTA SAPUTRA dan saksi OKTA PRIANTOKO (masing-masing Anggota Polisi Polres Bantul) beserta Team Satresnarkoba Polres Bantul mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang bernama SURYA HAMBALI Alias MUNYER (terdakwa) sering melakukan transaksi Narkoba/obat-obatan terlarang di Mangiran RT.126 Desa/Kelurahan Trimurti Kecamatan Srandakan Kabupaten Bantul. Atas dasar informasi tersebut, pada hari Minggu, tanggal 24 Januari 2021 sekitar pukul 00.30 Wib saksi WINARTA SAPUTRA dan saksi OKTA PRIANTOKO (masing-masing Anggota Polisi Polres Bantul) beserta Team Satresnarkoba Polres Bantul langsung mendatangi rumah terdakwa yang terletak di Mangiran RT.126 Desa/Kelurahan Trimurti Kecamatan Srandakan Kabupaten Bantul.
• Bahwa selanjutnya terdakwa diintrogasi dan mengakui kalau berjualan Pil berwarna putih berlambang “Y”, kemudian dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa dengan disaksikan oleh saksi ADITYA SUHARSO EKADANA yang kebetulan sedang berada di rumah terdakwa. Pada saat penggeledahan, di kamar terdakwa ditemukan barang bukti berupa :
1. 1 (satu) buah plastic bening yang berisi 1000 (seribu) butir pil warna putih berlambang Y;
2. 1 (satu) buah HP Vivo warna biru dengan nomor panggil : 088233738480.
• Bahwa terdakwa mendapatkan Pil berwarna putih berlambang “Y” tersebut dengan cara memesan di Lazada pada hari Selasa, tanggal 01 Desember 2020 sebanyak 2000 (dua ribu) butir dan baru diterima oleh terdakwa pada hari Kamis tanggal 01 Desember 2020 dengan harga Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah).
• Bahwa selanjutnya Pil berwarna putih berlambang “Y” tersebut terdakwa edarkan tanpa ijin kepada saksi ANTO PURNOMO ALIAS THOK THOK sebanyak 3 kali yaitu :
1. Pada hari Kamis tanggal 03 Desember 2020 sebanyak 100 (seratus) butir dengan harga Rp. 230.000,- (dua ratus ribu rupiah);
2. Pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat dengan pasti di akhir bulan Desember 2020 sebanyak 100 (seratus) butir dengan harga Rp. 230.000,- (dua ratus ribu rupiah);
3. Pada hari Sabtu tanggal 23 Januari 2021 sebanyak 90 (Sembilan puluh) butir dengan harga Rp. 230.000,- (dua ratus ribu rupiah);
• Bahwa sisa Pil berwarna putih berlambang “Y” sejumlah 1710 (seribu tujuh ratus sepuluh) butir ada yang terdakwa konsumsi sendiri dan ada yang di buang oleh ibu terdakwa sehingga hanya tersisa sebanyak 1000 (seribu) butir pil warna putih berlambang Y yang ditemukan petugas kepolisian di kamar terdakwa.
• Bahwa atas informasi dari terdakwa tersebut,  sekitar pukul 01.30 Wib, saksi WINARTA SAPUTRA dan saksi OKTA PRIANTOKO (masing-masing Anggota Polisi Polres Bantul) beserta Team Satresnarkoba Polres Bantul juga mengamankan saksi ANTO PURNOMO ALIAS THOK THOK di rumahnya yang terletak di Kalisat, Gunturan RT.04 Kel./Desa Triharjo Kec./Kepanewonan Pandak Kabupaten Bantul. Pada saat diamankan ditemukan juga barang bukti berupa : 5 (lima) buah plastic klip bening yang setiap plastic berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih berlambang Y yang diakui diperoleh dengan cara membeli kepada terdakwa pada hari Sabtu, tanggal 23 Januari 2021. Selanjutnya terdakwa, saksi ANTO PURNOMO ALIAS THOK THOK beserta barang bukti dibawa ke Polres Bantul guna menjalani proses lebih lanjut.
• Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Tengah Bidang Laboratororium Forensik Nomor Lab : 273/NOF/2021 tanggal 04 Februari 2021 yang ditandatangani oleh Dr. Drs.  Teguh Prihmono, MH, Ibnu Sutarto, ST dan Eko Fery Prasetyo, S.Si, Nur Taufik, ST, terhadap barang bukti sebanyak :
1. BB-616/2021/NOF 1 (satu) bungkus plastic berisi 1000 (seribu) butir pil warna putih berlambang Y;
2. BB-617/2021/NOF 5 (lima) bungkus plastic berisi @ 10 (sepuluh) butir pil warna putih berlambang Y.
Dengan kesimpulan : setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris kriminalistik disimpulkan BB-616/2021/NOF dan BB-617/2021/NOF berupa tablet warna putih berlogo “Y” tersebut di atas adalah NEGATIF (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam daftar Obat Keras/Daftar G.
Sisa barang bukti : 
1. BB-616/2021/NOF sisanya berupa 999 (Sembilan puluh sembilan) butir pil warna putih berlogo Y;
2. BB-617/2021/NOF sisanya berupa 49 (empat puluh sembilan) butir pil warna putih berlambang Y.
• Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan oleh petugas, terdakwa mengakui tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang / tidak memiliki keahlian dan kewenangan dibidang kesehatan/kefarmasian (bukan dokter, tenaga medis lain maupun apoteker) untuk mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan, dan mengedarkan obat berupa 2000 (dua ribu) butir pil warna putih berlambang Y tersebut.
 
------------ Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 Undang-Undang Republik Indonesia No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Pihak Dipublikasikan Ya