Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
365/Pid.B/2024/PN Btl 1.Junita Astuti, SH MH
2.Nur Hadi Yutama, SH MH
RIKA BETA SARI Binti SARIJAN Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 365/Pid.B/2024/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 18 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3966/M.4.12.3/Eoh.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Junita Astuti, SH MH
2Nur Hadi Yutama, SH MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIKA BETA SARI Binti SARIJAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------  Bahwa  terdakwa RIKA BETA SARI Binti SARIJAN,  Pada hari Senin Tanggal 02 September 2024   sekira jam 19.30  Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu  dalam bulan September tahun 2024, bertempat di Dsn. Sobayan Dk. Mredo Rt.02 Bangunharjo Sewon Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam  daerah hukum Pengadilan  Negeri  Bantul, “mengambil suatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,  perbuatan mana terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bermula pada hari senin tanggal 02 September 2024 sekira pukul 19.30 wib terdakwa keluar rumah dengan sepeda motor Yamaha Mio 125 dengan Nopol AD 4010 AOC warna hijau tosca menuju ke penjahit yaitu rumah saksi Rizan yang mana saksi Rizan masih ada hubungan saudara dengan terdakwa lalu setelah sampai rumah saksi Rizan, terdakwa melihat di atas teras banyak  sangkar burung bergantungan lalu karena penasaran isinya lalu terdakwa meyingkap salah satu kerudung sangkar kemudian terlihat burung berwana kuning semu orange, burung tersebut diketahui oleh terdakwa jenis burung kenari YORKSHIRE F2 lalu muncul niat terdakwa untuk mengambilnya. Terdakwa saat itu langsung melihat kondisi sekitar dan dirasa aman langsung dengan kedua tangan terdakwa menurunkan sangkar burung lalu membuka pintu sangkarnya dan langsung mengambil burung tersebut lalu oleh terdakwa dimasukkan kedalam tas slempang warna hijau yang telah terdakwa bawa sebelumnya dari rumah lalu setelah itu terdakwa langsung masuk kedalam rumah saksi Rizan dan bertemu dengan saksi Tri lalu terdakwa berpura-pura menanyakan kemana saksi Rizan dan saat itu saksi Tri menjawab sedang pergi selanjutnya terdakwa langsung pamit pulang lalu keeseokan harinya terdakwa  didatangi oleh saksi Rizan di kosnya karena saksi Rizan kehilangan burung miliknya dan saksi Rizan mencurigai terdakwa karena malam sebelumnya yang datang kerumahnya adalah terdakwa dan saat di tanyakan keberadaan burung miliknya terdakwa mengakui bahwa tedakwa telah mengambil selanjutnya terdakwa berikut barang buktinya dibawa ke Polsek Sewon untuk ditindak lanjuti.
  • Akibat perbuatan terdakwa,  aksi Rizan Putri mengalami kerugian sebesar    Rp. 6.000.000,00 (enam juta juta rupiah).

-------- Perbuatan  terdakwa  sebagaimana  diatur  dan  diancam  pidana  dalam  pasal 362 KUHP. ----- 

Pihak Dipublikasikan Ya