Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
137/Pid.B/2017/PN Btl UGIK RAMANTYO, SH SAIMIN als PAIT als OJEK Bin JOYO INANGUN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Jun. 2017
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 137/Pid.B/2017/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 08 Jun. 2017
Nomor Surat Pelimpahan B-1354/O.4.13/Ep.2/06/2017
Penuntut Umum
NoNama
1UGIK RAMANTYO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAIMIN als PAIT als OJEK Bin JOYO INANGUN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

                Bahwa ia terdakwaSAIMIN als PAIT als OJEK Bin JOYO INANGUN pada hari Jumattanggal 31 Maret2017 sekitar jam 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada  waktu lain dalam tahun 2017 bertempat diPos Ronda di Dsn. Prancak Glondong Rt.05, Ds. Panggungharjo, Kec. Sewon, Kab. Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, Dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu , dengan tidak peduli apakah menggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau dipenuhinya suatu tata cara , perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lainsebagai berikut : ----------------------

 

Bahwa bermulapada hari Jumat tanggal 31 Maret 2017 sekitar jam 21.00 Wibpada bertempat di Pos Ronda di Dsn. Prancak Glondong Rt.05, Ds. Panggungharjo, Kec. Sewon, Kab. BantulTerdakwa melakukan perjudian jenis togel hongkong dengan menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam persahaan untuk itu sebagai pengecer judi togel jenis hongkong  dengan sarana hanphone merk nokia warna hitam dengan nomor tlp 087739487462 untuk disetor kepada Bandar yaitu Sdr.NILEN  (DPO) di Dsn. Bangunharjo,kec. Sewon, Kab. Bantul.

BahwaSaksi MUH ANAS MA’RUF, SH, dan Saksi SAIFUDIN ZUHRI, Ssos bersama TIM yang merupakan anggota kepolisian Sektor Sewon melakukan peyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa SAIMIN als PAIT als OJEK di Pos Ronda di Dsn. Prancak Glondong Rt.05, Ds. Panggungharjo, Kec. Sewon, Kab. Bantul, dandilakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa : Uang tunai sebesar Rp. 258.000,- (duaratus lima puluh delapan ribu  rupiah) yang terdiridari : 2 (dua) lembar uang Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) , 3 (tiga) lembar uang kerta Rp. 20.000,-, 5 (lima) lembar uang Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), 6 (enam) lembar uang kertas sebanyak Rp. 5000,- (limaribu rupiah), 9 (sembilan) lembar uang Rp. 2.000,- (duribu rupiah), 1 (satu) buah handphone merk nokia warna hitam dengan  nomor simcard xl 087739487462, 1 (satu) lembar kertas folio yang ada tulisan angka –angka rekapan penjual nomor togel hongkong , 1 (satu) buah handphone merk nokia warna hitam dengan nomor simcard 085725826730, 1(satu) buah Handphone warna hitam dengan nomor simcard 083869864141.

Bahwa terdakwadengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi jenis hongkong dengan cara menjual kepada saksi SUPARDI Dan Saski OKIK ARYANTO Als BAWOR Bin BWR pada hari jumat sekira pukul 21.00 Wib saksi SUPARDI Dan Saski OKIK ARYANTO Als BAWOR Bin BWR deagan cara saksi sms kepada terdakwa dulu kemudian uang pembelian dikasihkan langsung kepada terdakwa Di Dusun Parancak Glondong Rt.05 Desa Panggungharjo Sewon  Kab. BantulBahwa saksi  SUPARDI mengecek keluar nomor togel memalui Hanphone Nokia Warna Hitam denagan no 085725826730.dan  saksi  OKIK ARYANTO mengecek keluar nomor togel memalui Hanphone Nokia Warna Hitam denagan no 083869864141.

Bahwa cara permainan judi togel jenis hongkong apabilanomor yang di beli pembeli keluar akan mendapatkan keuntungan  yaitu pasang empat angka mendapat kelipatan dari 2.500 (dari dua ribu lima ratus) kali dari uang taruhan yang dipasang yaitu  bila pasang Rp 1000,- (satu ribu rupiah )  dapat Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan bila  pasang tiga angka mendapat kelipatan dari 400 (empat ratus) kali dari uang yang dipasang dan bila pasang dua angka mendapat keuntungan kelipatan 60 (enam puluh) dan bila pasang angka jitu dapat kelipatan 8 (delapan).

Bahwa Terdakwa sudah 3 (tiga) bulansebagai pengecer nomor togel hongkong dan hasil penjualan judi togel hongkong  yang dilakukan oleh terdakwa  rata rata perhari mendapatkan Rp.500.000 (lima ratus ribu),dan terdakwa mendapatkan 25 % (pesen) dari hasil penjualan kemudianmenyetorkan kepada  NILEN (DPO) sebagai bandarnya  dengan cara  menghubungi saudara NILEN ke nomor 087739213111dan menemui sdr. NILEN (DPO) untuk menyetorkan rekapan dan hasil penjual nomor togel jenis hongkog tersebut.

Bahwa terdakwa dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judikepada khalayak umum penjualan togel hongkong, dengan hasil yang tidak menentu tidak mendapatkan ijin darin pihak yang berwenang.

 

Perbuatan terdakwa tersebut merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut ketentuan Pasal 303 Ayat 1 ke-2 KUHP.------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

 

-------Bahwa  ia terdakwa SAIMIN als PAIT als OJEK SAIMIN als PAIT als OJEK Bin JOYO INANGUN pada hari Jumat tanggal 31 Maret 2017 sekitar jam 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada  waktu lain dalam tahun 2017 bertempat di Pos Ronda di Dsn. Prancak Glondong Rt.05, Ds. Panggungharjo, Kec. Sewon, Kab. Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, Dengan sengajaikut serta main judi di jalan umum atau dipinggir jalan umum atau di tempat yang dapat dikunjungi umum, kecuali kalau ada izin dari penguasa yang berwenang yang telah memberi izin untuk mengadakan perjudian itu.  , Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : ------------------------------------------------

 

Bahwa bermula pada hari Jumat tanggal 31 Maret 2017 sekitar jam 21.00 Wibpada bertempat di Pos Ronda di Dsn. Prancak Glondong Rt.05, Ds. Panggungharjo, Kec. Sewon, Kab. BantulTerdakwa Dengan sengaja ikut serta main judi di jalan umum atau dipinggir jalan umum atau di tempat yang dapat dikunjungi umum sebagai pengecer judi togel jenis hongkong  dengan cara  mengecek hasil perjudian  menggunakan hanphone merk nokia warna hitam dengan nomor tlp 087739487462 untuk disetor kepada  NILEN  (DPO di Dsn. Bangunharjo,kec. Sewon, Kab. Bantul.

Bahwa bermula pada hari Jumat tanggal 31 Maret 2017 sekitar jam 21.00 Wib pada bertempat di Pos Ronda di Dsn. Prancak Glondong Rt.05, Ds. Panggungharjo, Kec. Sewon, Kab. Bantul Terdakwa melakukan perjudian jenis togel hongkong dengan menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam persahaan untuk itusebagai pengecer judi togel jenis hongkongdengan sarana hanphone merk nokia warna hitam dengan nomor tlp 087739487462 untuk disetor kepada Bandar yaitu Sdr.NILEN(DPO) di Dsn. Bangunharjo,kec. Sewon, Kab. Bantul.

Bahwa Saksi MUH ANAS MA’RUF, SH, dan Saksi SAIFUDIN ZUHRI, Ssos bersama TIM yang merupakan anggota kepolisian Sektor Sewon melakukan peyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa SAIMIN als PAIT als OJEK di Pos Ronda di Dsn. Prancak Glondong Rt.05, Ds. Panggungharjo, Kec. Sewon, Kab. Bantul, dan dilakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa : Uang tunai sebesar Rp. 258.000,- (dua ratus lima puluh delapan riburupiah) yang terdiri dari : 2 (dua) lembar uang Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) , 3 (tiga) lembar uang kerta Rp. 20.000,-, 5 (lima) lembar uang Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) , 6 (enam) lembar uang kertas sebanyak Rp. 5000,- (limaribu rupiah), 9 (sembilan) lembar uang Rp. 2.000,- (duribu rupiah), 1 (satu) buah handphone merk nokia warna hitam dengannomor simcard xl 087739487462, 1 (satu) lembar kertas folio yang ada tulisan angka –angka rekapan penjual nomor togel hongkong , 1 (satu) buah handphone merk nokia warna hitam dengan nomor simcard 085725826730, 1(satu) buah Handphone warna hitam dengan nomor simcard 083869864141.

Bahwa terdakwa dengan sengaja Dengan sengaja ikut serta main judi di jalan umum atau dipinggir jalan umum atau di tempat yang dapat dikunjungi umum,untuk bermain judi jenis hongkong dengan cara menjual kepada saksi SUPARDI Dan Saski OKIK ARYANTO Als BAWOR Bin BWR pada hari jumat sekira pukul 21.00 Wib saksi SUPARDI Dan Saski OKIK ARYANTO Als BAWOR Bin BWR deagan cara saksi sms kepada terdakwa dulu kemudian uang pembelian dikasihkan langsung kepada terdakwa Di Dusun Parancak Glondong Rt.05 Desa Panggungharjo SewonKab. Bantul BahwasaksiSUPARDI mengecek keluar nomor togel memalui Hanphone Nokia Warna Hitam denagan no 085725826730. dansaksiOKIK ARYANTO mengecek keluar nomor togel memalui Hanphone Nokia Warna Hitam denagan no 083869864141.

Bahwa cara permainan judi togel jenis hongkong apabila nomor yang di beli pembeli keluar akan mendapatkan keuntunganyaitu pasang empat angka mendapat kelipatan dari 2.500 (dari dua ribu lima ratus) kali dari uang taruhan yang dipasang yaitubila pasang Rp 1000,- (satu ribu rupiah )dapat Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan bilapasang tiga angka mendapat kelipatan dari 400 (empat ratus) kali dari uang yang dipasang dan bila pasang dua angka mendapat keuntungan kelipatan 60 (enam puluh) dan bila pasang angka jitu dapat kelipatan 8 (delapan).

Bahwa Terdakwa sudah 3 (tiga) bulansebagai pengecer nomor togel hongkong dan hasil penjualan judi togel hongkongyang dilakukan oleh terdakwarata rata perhari mendapatkan Rp.500.000 (lima ratus ribu), dan terdakwa mendapatkan 25 % (pesen) dari hasil penjualan kemudian menyetorkan kepadaNILEN (DPO) sebagai bandarnyadengan caramenghubungi saudara NILEN ke nomor 087739213111dan menemui sdr. NILEN (DPO) untuk menyetorkan rekapan dan hasil penjual nomor togel jenis hongkog tersebut.

Bahwa terdakwa dengan sengaja Dengan sengaja ikut serta main judi di jalan umum atau dipinggir jalan umum atau di tempat yang dapat dikunjungi umum yaitu judi jenis togel hongkong dengan hasil yang tidak menentu tidak mendapatkan ijin darin pihak yang berwenang.

 

Perbuatan terdakwa tersebut merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut ketentuan Pasal 303  Bis Ayat 1 ke-1 KUHP.----------------------------------------------------------------

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya