| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya ;
- Menetapkan secara hukum bahwa PEMOHON (HERGUNG BALA SATYA PUTRA) sebagai Wali dari Adik Kandung PEMOHON yang belum dewasa bernama sebagai berikut ADITYA HADI ANGGITO PUTRA, Laki-laki, lahir di Bantul tanggal 04 Januari 2006, untuk bertindak dalam proses pembagian waris atas nama Almarhum Drs. HERI HARDJOMULYO berupa sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: 673 atas nama pemegang Hak DOCTORANDUS HERI HARDJOMULYO dengan Luas Tanah: 175 m2, yang terletak di Desa Jatisari, Kecamatan Jatiasih, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat, dengan Surat Ukur Nomor: 14398/1996 yang di keluarkan Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi;
- Membebankan semua biaya yang timbul dalam perkara ini berdasarkan peraturan yang berlaku;
|