Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
129/Pdt.G/2026/PN Btl PT. Prima Anjang Ria 1.Herlian Septianto, MPP
2.Azwar Abbas, S.Pd.,M.Hum
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 129/Pdt.G/2026/PN Btl
Tanggal Surat Senin, 05 Okt. 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PT. Prima Anjang Ria
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Boma Aryo NugrohoPT. Prima Anjang Ria
Tergugat
NoNama
1Herlian Septianto, MPP
2Azwar Abbas, S.Pd.,M.Hum
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Chrisna Harimurti SH,MH, Kardi SH, Uni Tsulasih Putri SH,MH dan Andika Budi R SH,MHHerlian Septianto, MPP
2Chrisna Harimurti SH,MH, Kardi SH, Uni Tsulasih Putri SH,MH dan Andika Budi R SH,MHAzwar Abbas, S.Pd.,M.Hum
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
PRIMER 
1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
 
2. Menyatakan TERGUGAT I telah melakukan melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
 
3. Menyatakan TERGUGAT II selaku Direktur Empat Lawang Tour & Travel turut bertanggungjawab atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh TERGUGAT I;
 
4. Menghukum kepada TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada PENGGUGAT melalui akun Intagram 4lawang_tour milik empat lawang tour & travel yang dipergunakan untuk melakukan unggahan dan/atau media elektronik lainnya atas unggahan yang dibuat pada media social Instagram pada tanggal 15 April 2026 dan tanggal 17 April 2026, selama 7 (tujuh) hari berturut – turut sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (incracht van gewijde);
 
5. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng untuk membayar kerugian immaterial sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);  
 
6. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Verzet, Banding maupun Kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
 
7. Menetapkan biaya sesuai peraturan perundangan yang berlaku. 
 
SUBSIDAIR
Apabila Majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan seadil – adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak