Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat merupakan WANPRESTASI kepada Penggugat;
- Menghukum tergugat untuk membayar Lunas semua hutangnya seketika tanpa Syarat kepada PT.BPR Karangwaru Pratama
- Untuk No PA/ KWP/23237/01/2020 Juoncto Addendum 1 tanggal 15 Mei sebesar :
- Saldo Pinjaman Rp. 127,796,480,00
- Bunga Terhutang Rp 21,141,120.00
- Cadangan Bunga Rp 532,224,00
- Tunggakan Denda Rp 48,825,736.00
Total Rp 198,295,560.00
- Untuk PK : PA/KWP/23697/11/2020 tanggal 13/11/2020 Sebesar ;
- Saldo Pinjaman Rp. 172,084,084.06
- Bunga Terhutang Rp. 23,351,350.54
- Cadangan Bunga Rp. 1,985,585.63
- Tunggakan denda Rp. 27,920,921.51
Total Rp.225,341,941.74
Jadi Total SemuanyaRp.198,295,560.00
Rp. 225,341,941.74 +
Rp. 423,637,501.74
Jadi Total Pelunasannya Rp. 423,637,501.74 ( Empat Ratus Dua puluh Tiga Juta Enam ratus Tiga puluh Tujuh Ribu Lima Ratus Satu Rupiah ). Apabila Tergugat tidak Melunasi seluruh sisa Pinjaman / Kreditnya kepada PENGGUGAT secara sukarela kepada Penggugat, maka Menyatakan Bahwa Obyek Agunan berupa :
- Sebidang Tanah berikut bangunan dan segala sesuatu yang berdiri diatasnya denga bukti kepemilikan HM 05751 Tlogoadi, Atas Nama : MUJIYONO
- Kendaraan Roda 4 , Nomor BPKB : P06827947 I, Atas nama : CV Arsy Mulia Tama, Nopol : AB 8648 ET, Alamat Kerto RT 09 Pleret Pleret Bantul, MITSUBISHI L 300 PU FB R(4X2) M/T, Tahun 2019 Hitam Kombinasi;
- Kendaraan Roda 4, Nomor BPKB ; L00174978 I, Nama : Mujiyono Nomor Polisi : AB 8249 AT, Alamat : Kerto RT 09 Pleret Pleret Bantul, SUZUKI ST 150 PICKUP, 2014, HITAM
Sah dan berharga untuk dilakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag ) bagi Kepentingan Penggugat;
- Apabila tergugat tidak melaksanakan putusan ini PT.BPR Karangwaru Pratama selaku Penggugat berhak untuk Melelang Hak Tanggungan dan Fiducia dengan Perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan Lelang Tersebut digunakan sebagai pelunasan pembayaran Pinjaman/ Kredit Tergugat kepada Penggugat, kemudian bila terdapat sisa hasil lelang akan Dikembalikan kepada Tergugat.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|