Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
125/Pid.B/2021/PN Btl NUR IKA YUTANITA, SH FARIS WIDYA MUKTI bin NAJIB Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Mei 2021
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 125/Pid.B/2021/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 04 Mei 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-1097/M.4.12.3/Eku.2/05.2021
Penuntut Umum
NoNama
1NUR IKA YUTANITA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FARIS WIDYA MUKTI bin NAJIB[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa FARIS WIDYA MUKTI Bin NAJIB, pada hari Jum’at tanggal 12 Maret 2021 sekitar pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu dalam bulan Maret 2021 atau setidak-tidaknya pada waktu dalam tahun 2021, bertempat di toko ikan hias Jaws yang beralamat di Perum Cempoko Indah Jl. Jalak J.17 Kuden Sitimulyo Piyungan Bantul atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, “Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
 
Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut di atas, awalnya terdakwa yang berangkat dari rumahnya menuju ke perumahan Cepoko Indah tepatnya ke toko ikan hias Jaws dan setelah sampai di depan toko ikan hias Jaws, selanjutnya terdakwa membuka pintu pagar yang tidak dikunci (hanya digrendel/dikunci slot saja), kemudian terdakwa langsung membuka pintu rolling door toko yang saat itu tidak dikunci (hanya dikaitkan saja), selanjutnya terdakwa langsung masuk ke dalam toko ikan tersebut, kemudian terdakwa mengambil 1 buah kantong plastik warna bening, lalu kantong plastik tersebut terdakwa isi air, selanjutnya tanpa ada ijin dari pemiliknya, terdakwa mengambil 5 ekor ikan arwana, kemudian terdakwa masukkan kelima ekor ikan arwana tersebut ke dalam kantong plastik yang sudah diisi air, kemudian kantong plastik yang berisi 5 ekor ikan arwana tersebut, terdakwa masukin ke dalam 1 lembar kain sarung warna merah yang terdakwa bawa dari rumahnya, selanjutnya terdakwa dengan membawa 5 ekor ikan arwana hasil curiannya langsung keluar dari toko dan langsung menutup pintu roling door toko tersebut dan terdakwa langsung pulang ke rumahnya.
Akibat perbuatan terdakwa, saksi korban Muhammad Ariq Fadhilah dan saksi korban Tegar Widya Pradana, mengalami kerugian yang apabila ditaksir kurang lebih sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah). 

 
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP.
 

Pihak Dipublikasikan Ya