| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon tersebut.
- Memberikan izin kepada pemohon untuk merubah Nama Anak Pemohon yang semula bernama TALENTA CESARA PUTRI menjadi MARIA TALENTA CESARA PUTERI, dan merubah Tempat Lahir Anak Pemohon yang semula tertulis SLEMAN, Tanggal SATU FEBRUARI DUA RIBU DUA menjadi BANTUL, tanggal SATU FEBRUARI DUA RIBU DUA.
- Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sleman setelah ditunjukan turutan resmi penetapan Pengadilan Negeri Bantul untuk merubah Nama Anak Pemohon dan Tempat Lahir Anak Pemohon, pada akta kelahiran Anak Pemohon yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sleman Nomor : 0966 / DIS / 2014, tanggal 01 Februari 2002 dari semula bernama TALENTA CESARA PUTRI menjadi MARIA TALENTA CESARA PUTERI, dan merubah Tempat Lahir Anak Pemohon yang semula tertulis SLEMAN, Tanggal SATU FEBRUARI DUA RIBU DUA menjadi BANTUL, tanggal SATU FEBRUARI DUA RIBU DUA
- Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada pemohon.
|