Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
290/Pid.B/2024/PN Btl 1.Andri Dewi Astuty, SH
2.Muninggar Setyani, SH
AGUS PRIYONO als AGUS MALING bin SUDIYONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 290/Pid.B/2024/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 18 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2957/M.4.12.3/Eku.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Andri Dewi Astuty, SH
2Muninggar Setyani, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUS PRIYONO als AGUS MALING bin SUDIYONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----------Bahwa  Ia terdakwa AGUS PRIYONO ALS. AGUS MALING BIN SUDIYONO, pada hari Jumat tanggal 22 Maret 2024 sekira pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya  pada waktu lain  dalam  bulan  Maret tahun 2024, bertempat di rumah saksi SUYANTO yang Beralamat di Dsn. Payungan  Pedukuhan Ciren   Rt, 006  Kel. Triharjo  Kap.  Pandak  Kab.  Bantul, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul telah telah  mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud dimiliki secara melawan hukum, dilakukan  pada waktu malam hari disebuah rumah atau pekarangan  yang tertutup dan ada rumahnya, dan untuk masuk ketempat melakukan  kejahatan , atau  untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau ,memanjat atau memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------
 

  • Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 22 Maret 2024  sekira pukul 18.15 Wib , terdakwa  AGUS PRIYONO ALS. AGUS MALING BIN SUDIYONO bermaksud akan pulang kerumahnya di Dsn. Payungan  pedukuhan Ciren   Rt, 006  Kel. Triharjo  Kap.  Pandak  Kab.  Bantul dengan  naik ojek online,  sesampainya dirumah sekira pukul 19.45 Wib, namun rumahnya  ternyata dalam keadaan kosong , selanjutnya terdakwa naik ojek online yang sama minta dianter kerumah orang  tuannya  di daerah Payungan juga, kemudian sesampainya di pos Ronda terdakwa minta berhenti dan berjalan kaki  menuju kerumah orang tuanya, selanjutnya pada saat melewati rumah saksi korban SUYANTO  terdakwa  melihat  jendela kamar korban SUYANTO terbuka , selanjutnya terdakwa mulai mendekat kerumah saksi korban SUYANTO dan langsung menuiju kearah jendela , selanjutnya  jendela  tersebut terdakwa tarik  keluar hingga terbuka , kemudian terdakwa memanjat tenmbok dan masuk kedalam kamar korban SUYANTO , lalu terdakwa melihat-lihat sekeliling kamar  lalu mengambil jam tangan merk Time  yang tergeletak diatas rak lemari lalu  jam tangan merk Timex tersebut terdakwa masukan kedalam saksi  celana  terdakwa lalu terdakwa keluar dari kamar tersebut dan langsung masuk keruang keluarga lalu  melihat 1 (satu) unit sepeda motor Honda Suopra X  125  yang saat itu kunci kontaknya masih menancap disepeda motor tersebut, lalu terdakwa  mengambil sepeda motor Honda Supra X 125  tersebut  dan mendorong  SPD motor tersebut kearah pintu depan selanjutnya terdakwa langsung membuka kunci slot bagian atas dan bawah  dengan cara ditarik  hingga pintu terbuka , selanjutnya terdakwa mendorong  sepeda motor Honda Supra X    tersebut sampai halaman depan lalu terdakwa masuk lagi kedalam rumah saksi  SUYANTO dan mengambil barang berupa 1 (satu) unit Laptop  merk Acer warna silver  berikut charger nya  yang berada di ruang tamu , selanjutnya terdakwa keluar dari rumah saksi SUYANTO sambil membawa barang-barang hasil curiannya menuju rumah IMAM yang terletak dibelakang terminal palbapang untuk menitipkan  sepeda motor  Honda Supra X  tersebut, sedangkan untuk Laptop merk Acer dan jam tangan merk  Timex terdakwa bawa pulang ke rumahnya di Demangrejo  Sentolo Kulonprogo;
  • Bahwa selanjutnya pada  hari Senin   tanggal 25 Maret 2024 sekira  pukul 14.00 Wib terdakwa menghubungi RIKI (dpo)  dan meminta RIKI untuk menjualkan Sepada Motor  Honda Supra X  Nopol, AB 2918 HG yang berada di rumah  IMAM, kepada RIKI terdakwa  mengatakan kalau sepeda motor  Honda Supra X tersebut dalam keadaan rusak dan  tidak ada surat-suratnya , selanjutnya terdakwa mendapatkan uang sebesar Rp. 900.000,- (sembilan ratus rupiah )  Yang diakui sebagai uang hasil penjualan sepeda motor   Honda Supra X  tersebut, selanjutnya  pada   hari Selasa tanggal 26  Maret 2024 terdakwa menjual laptop merk Acer hasil curian  tersebut secara online  dan laku sebesar  Rp. 1.800.000,- lalu terdakwa juga menjual  jam tangan merk timex  tersebut  dipasar klitikan dan laku sebesar Rp. 200.000,-, selanjutnya uang hasil penjualan barang-barang milik saksi SUYANTO tersebut telah habis  terdakwa gunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup terdakwa;
  • Bahwa terdakwa AGUS PRIYONO ALS. AGUS MALING BIN SUDIYONO mengambil barang berupa  1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X  Nopol. AB 2928 HG, 1 (satu) buah jam tangan  merk time x dan 1 (satu) unit Laptop merk Acer  beserta  chargernya tersebut tanpa seijin dan sepengatahuan saksi SUYATNO selaku pemiliknya;
  • Bahwa akibat kejadian tersebut saksi SUYATNO mengalami kerugian sebesar Rp. 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah)

  
----------Perbuatan terdakwa AGUS PRIYONO ALS. AGUS MALING BIN SUDIYONO  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke 3 dan  5   KUHP. 

Pihak Dipublikasikan Ya