| Dakwaan |
Bahwa terdakwa EDI SUSANTA S.Ag pada hari Rabu tanggal 18 April 2018 sekira pukul 11.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2018 bertempat di Depan Rumah Makan Sambal Sawah Desa Galurejo Kecamatan Lendah Kabupaten Kulon Progo atau sebagaimana ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Bantul berwenang untuk mengadili, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan |