| Dakwaan |
----- Bahwa Terdakwa TAUFIK ASHAR Bin KARIYO UTOMO (Alm), pada hari Rabu tanggal 23 April 2025 sekitar jam 15.00 wib atau pada suatu waktu lain dalam bulan April tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam tahun 2025 bertempat di Dusun Karangasem, RT 01, Kalurahan Gilangharjo, Kapanewon Pandak Kabupaten Bantul atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “melakukan penganiayaan, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa bermula dari Saksi Waliyah yang merupakan teman dekat dari Terdakwa merasa cemburu karena Terdakwa dekat dengan wanita lain, sehingga saksi Waliyah mencari Terdakwa untuk menanyakan siapa wanita lain yang dekat dengan Terdakwa selain Saksi Waliyah. Setelah itu sekitar jam 15.00 wib, saksi Waliyah bertemu dengan Terdakwa di rumah Saksi Martugo yang beralamat di Dusun Karangasem, RT 01, Kalurahan Gilangharjo, Kapanewon Pandak Kabupaten Bantul, selanjutnya saksi Waliyah mengobrol dengan Terdakwa di lincak yang terbuat dari bambu yang berada di teras rumah Saksi Martugo. Kemudian pada saat mengobrol terjadi percekcokan atau adu mulut antara Terdakwa dengan Saksi Waliyah karena saksi Waliyah merasa cemburu kalau Terdakwa dekat dengan wanita lain yang menyebabkan Terdakwa merasa emosi yang kemudian Terdakwa dari posisi duduk langsung berdiri dan menjambak rambut saksi Waliyah dengan menggunakan tangan sebelah kiri, kemudian Terdakwa dengan menggunakan tangan kanan posisi mengepal memukul sebanyak 1 (satu) kali mengenai kepala bagian kiri atas saksi Waliyah, kemudian terjadi cekcok mulut kembali antara Terdakwa dengan Saksi Waliyah dan ketika Terdakwa akan pergi, Saksi Waliyah menarik kaos Terdakwa, yang selanjutnya Terdakwa dengan menggunakan tangan sebelah kanan menyikut sebanyak 1 (satu) kali mengenai mata sebelah kanan saksi Waliyah, kemudian Terdakwa menyikut kembali dengan menggunakan tangan sebelah kiri sebanyak 1 (satu) kali mengenai mata sebelah kiri Saksi Waliyah. Setelah itu saat saksi Waliyah berdiri, Terdakwa dengan menggunakan tangan sebelah kanan posisi mengepal memukul sebanyak 1 (satu) kali mengenai bibir Saksi Waliyah. Setelah itu Saksi Waliyah mengirim pesan melaui Whatshap kepada Saksi Restu Andhina berupa foto wajah Saksi Waliyah yang kondisi kepala benjol dan mata lebam dan meminta untuk menjemput Saksi Waliyah dengan memberitahu tempat saksi Waliyah berada. Kemudian Saksi Restu Andhina dan Saksi Partini datang menjemput saksi Waliyah yang selanjutnya mengantar saksi Waliyah pulang ke rumah. Selanjutnya pada hari kamis tanggal 24 April 2025 sekitar jam 09.00 Wib, Saksi Waliyah berobat ke Puskesmas Bambanglipuro Bantul karena Saksi Waliyah masih merasa pusing, mata sebelah kanan dan kiri bengkak/lebam serta bibir bengkak
- Bahwa berdasarkan Hasil Visum Et Repertum UPTD Puskesmas Bambanglipuro Nomor: 350/200 tanggal 29 April 2025 yang ditandatangani oleh dr. Rakhmawati Lailiana Putri dengan kesimpulan:
Luka memar/lebam dibawah mata kanan dan kiri, hematom dan oedema palpebra di mata kiri, subkonjungtiva bleding (mata kiri), luka lecet di bibir bagian dalam dengan bekas pendarahan dan pembengkakan didapatkan akibat persentuhan dengan benda tumpul.
------------------------------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP. ---------------------------------------------------------------- |