| Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa SEPTIAN DHANI SAPUTRO BAIN SUNANTO pada hari Kamis tanggal 17 Desember 2020 sekitar jam 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain disekitar bulan Desember 2020 atau setidak-tidaknya didalam tahun 2020, bertempat di D’NIGHT Karaoke di Dsn. Grogol X Ds. Parangtritis Kec. Kretek Kab. Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk didalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah melakukan penganiayaan yaitu sengaja menyebabkan perasaan tidak enak (penderitaan), rasa sakit (pijn) atau luka, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bermula pada hari Kamis tanggal 17 Desember 2020 sekitar jam 02.30 WIB saksi Khoirul bersama dengan saksi Sidiq dari Kepolisian sedang melakukan Patroli selanjutnya saksi Sidiq dan saksi Khoirul mampir ketempat saksi BG namun saksi BG sedang tidur kemudian operator saksi BG membangunkan dan setelah ketemu lalu saksi Khoirul, saksi Sidiq dan saksi BG ngobrol bersama kemudian saat ngobrol datang terdakwa dalam keadaan mabuk lalu terdakwa melihat para saksi yang sedang ngobrol sambil mengatakan kepada saksi BG “ada apa pak?” kemudian saksi BG menjawab “tidak ada apap-apa” kemudian mereka lanjut mengobrol lagi tetapi terdakwa terus saja bertanya kepada saksi BG dan saksi Khoirul mengatakan kepada terdakwa “tidak ada apa-apa mas tidak usah ikut campur kemudian terdakwa emosi lalu memukul saksi Khoirul mengenai bagian muka daerah mulut hingga berdarah dan hingga saksi Khoirul terjatuh dan terdakwa masih tetap memukul saksi Khoirul dan menginjak-injak saksi Khoirul lebih dari 1 (satu) kali mengenai punggung sebelah kanan selanjutnya saksi Sidiq yang berada didekatnya melindungi saksi Khoirul dan berusaha melerai namun terdakwa tetap saja memukul saksi Khoirul dan saksi Sidiq dan terdakwa juga sempat mencakar saksi Sidiq mengenai bagian pipi kiri dan dibagian bawah mulut selanjutnya setelah itu saksi Sidiq membawa saksi Khoirul pergi dan terdakwa terus mengejar saksi Khoirul dan saksi Sidiq tetapi tidak dapat selanjutnya saksi Sidiq membawa saksi Khoirul ke kantor Polsek Kretek.
1. Akibat perbuatan terdakwa, saksi Khoirul (korban) menderita luka antara lain :
Pemeriksaan Fisik:
• Anamnesa :
Pasien datang pada hari kamis tanggal 17 Desember 2020 sekira pukul 09.00 wib dengan keluhan terdapat luka lecet dibibir post dipukul menggunakan tangan kosong dan mengeluh nyeri dipunggung akibat injakan.
Keadaan umum : Sadar (composmentis),
Vital Sign : TD: 130/800 mmHg, N : 89 x/mnt, RR : 24x/mnt, T : 36,8 C
• Kepala
1. Wajah : terdapat luka lecet bagian bawah mulut + 3cm,
2. Leher : tidak ada luka, tidak ada kelainan,
3. Bagian belakang : tidak ada luka, tidak ada kelainan,
• Badan : tidak ada luka, tidak ada kelainan,
• Anggota badan : tidak ada luka, tidak ada kelainan,
• Alat kelamin : tidak ada luka, tidak ada kelainan,
Tindakan dan Pengobatan :
Telah diberikan tindakan medikasi pada luka pasien dan diberikan terapi pengobatan Asam Mefenamat 3x500mg dan amoxcicilin 3x500mg Korban / pasien pulang dalam keadaan baik.
Kesimpulan :
• Terdapat luka lecet akibat pukulan dibagian mulut +3 cm;
• Secara fisik tidak menimbulkan gangguan dalam pekerjaan dan aktifitas sehari-hari.
Sebagaimana Visum et Repertum Nomor : 029/DH/X/2020 tanggal 18 Desember 2020 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dokter Pemeriksa yaitu dr. Dian Wahyu Pratami dokter pada Klinik Pratama Dharma Husada.
2. Akibat perbuatan terdakwa, saksi Sidiq Fitriawan (korban) menderita luka antara lain :
Pemeriksaan Fisik:
• Anamnesa :
Pasien datang pada hari kamis tanggal 17 Desember 2020 sekira pukul 09.00 wib dengan keluhan terdapat beberapa luka lecet diwajah. Pasien mengatakan telah dicakar oleh terdakwa. Pasien mengatakan nyeri didaerah luka.
Keadaan umum : Sadar (composmentis),
Vital Sign : TD: 130/800 mmHg, N : 89 x/mnt, RR : 24x/mnt, T : 36,8 C
• Kepala
1. Wajah : terdapat luka lecet bagian bawah mulut sebelah kiri + 2cm, luka lecet di pipi sebelah kiri + 5cm
2. Leher : tidak ada luka, tidak ada kelainan,
3. Bagian belakang : tidak ada luka, tidak ada kelainan,
• Badan : tidak ada luka, tidak ada kelainan,
• Anggota badan : tidak ada luka, tidak ada kelainan,
• Alat kelamin : tidak ada luka, tidak ada kelainan,
Tindakan dan Pengobatan :
Telah diberikan tindakan medikasi pada luka pasien dan diberikan terapi pengobatan Asam Mefenamat 3x500mg dan gentamicin salf.
Korban / pasien pulang dalam keadaan baik.
Kesimpulan :
• Terdapat luka lecet akibat cakaran dibagian mulut sebelah kiri + 2cm, luka lecet akibat cakaran di pipi sebelah kiri + 5 cm;
• Secara fisik tidak menimbulkan gangguan dalam pekerjaan dan aktifitas sehari-hari.
Sebagaimana Visum et Repertum Nomor : 028/DH/X/2020 tanggal 18 Desember 2020 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dokter Pemeriksa yaitu dr. Dian Wahyu Pratami dokter pada Klinik Pratama Dharma Husada.
------ Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan pasal 351 ayat (1) KUHP
|