Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2025/PN Btl SUGIARTO KAPOLDA D.I.YOGYAKARTA DAN DIR. RESKRIMUM POLDA DIY Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 30 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2025/PN Btl
Tanggal Surat Rabu, 30 Apr. 2025
Nomor Surat 3/Pid.Pra/2025/PN Btl
Pemohon
NoNama
1SUGIARTO
Termohon
NoNama
1KAPOLDA D.I.YOGYAKARTA DAN DIR. RESKRIMUM POLDA DIY
Advokat
NoNamaNama Pihak
1SOLIYAH, SIK,MH SURYATAMA NP SH, RINI SURYANI SH, WINAR AFIATI SIK, HERU NURCAHYA SH MH DKKKAPOLDA DIY cq Penyidik pada Direktorat Reserse Kriminal Umum
Petitum Permohonan

Berdasarkan pertimbangan di atas, maka kami memohon kepada Yang Terhormat Ketua Pengadilan Negeri Bantul Cq majelis Hakim Pemeriksa Perkara berkenan untuk memeriksa dan selanjutnya memutus dengan               amar putusan sebagai berikut :

  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon ;
  3. Memeritahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada kepada Pemohon;
  4. Menyatakan Bukti yang digunakan TERMOHON dalam menetapkan PEMOHON dengan BUKTI LAMA, berdasarkan Permohonan perkara : Peradilan Nomor : 01/ PID.PRA/ 2024/ PN.BTL, dan Perkara Praperadilan Nomor : 02/ PID.PRA/ 2025/ PN.BTL adalah TIDAK SAH DAN TIDAK MENGIKAT, KARENA MELANGGAR KETENTUAN PERATURAN MAHKAMAH AGUNG RI/  PERMA Nomor 4 Tahun 2016.
  5. Membebankan Biaya yang timbul kepada Negara ;

Bahwa sebagai penutup permohonan Praperadilan ini bukan untuk mencari pembenaran, namun semata murni atas dasar Hak Asasi manusia yang menurut Pemohon harus dilindungi begitupun pelapor ataupun diduga korban karena harus dijunjung tinggi asas Presumsion Of Innoncene (praduga tak bersalah).

 

 PEMOHON MEYAKINI YANG MULIA MAJELIS HAKIM tidak akan terpengaruh dan tidak dapat ditekan dari Pihak manapun, selain menegakkan aturan Hukum sebagaimana ketentuan PERMA, namun demikian Pemohon tetap menghormati Termohon sebagai Penegak Hukum dan sebagai Rakyat biasa yang mencintai POLRI yang beribawa serta PRESISI sebagai MOTTO dari KAPOLRI dan Pemohon tetap memohon maaf apabila ada hal- hal yang tidak berkenan, semua karena untuk kepastian hukum dalam Hak-hak asasi manusia

 

SUBSIDAIR :

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. Demikian Permohonan Praperadilan ini kami ajukan, atas perhatian dan dikabulkannya diucapkan terima kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya