| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 3/Pid.Pra/2025/PN Btl | SUGIARTO | KAPOLDA D.I.YOGYAKARTA DAN DIR. RESKRIMUM POLDA DIY | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 30 Apr. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||||
| Nomor Perkara | 3/Pid.Pra/2025/PN Btl | ||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 30 Apr. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | 3/Pid.Pra/2025/PN Btl | ||||||
| Pemohon |
|
||||||
| Termohon |
|
||||||
| Advokat |
|
||||||
| Petitum Permohonan | Berdasarkan pertimbangan di atas, maka kami memohon kepada Yang Terhormat Ketua Pengadilan Negeri Bantul Cq majelis Hakim Pemeriksa Perkara berkenan untuk memeriksa dan selanjutnya memutus dengan amar putusan sebagai berikut :
Bahwa sebagai penutup permohonan Praperadilan ini bukan untuk mencari pembenaran, namun semata murni atas dasar Hak Asasi manusia yang menurut Pemohon harus dilindungi begitupun pelapor ataupun diduga korban karena harus dijunjung tinggi asas Presumsion Of Innoncene (praduga tak bersalah).
PEMOHON MEYAKINI YANG MULIA MAJELIS HAKIM tidak akan terpengaruh dan tidak dapat ditekan dari Pihak manapun, selain menegakkan aturan Hukum sebagaimana ketentuan PERMA, namun demikian Pemohon tetap menghormati Termohon sebagai Penegak Hukum dan sebagai Rakyat biasa yang mencintai POLRI yang beribawa serta PRESISI sebagai MOTTO dari KAPOLRI dan Pemohon tetap memohon maaf apabila ada hal- hal yang tidak berkenan, semua karena untuk kepastian hukum dalam Hak-hak asasi manusia
SUBSIDAIR :Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. Demikian Permohonan Praperadilan ini kami ajukan, atas perhatian dan dikabulkannya diucapkan terima kasih. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
