| Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 13 Nov. 2018 |
| Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
| Nomor Perkara |
99/Pdt.G/2018/PN Btl |
| Tanggal Surat |
Selasa, 13 Nov. 2018 |
| Nomor Surat |
|
| Penggugat |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Roy Al Minfa, SH., MH. | SUYATIN | | 2 | Gusrianto, SHI, MH. | SUYATIN | | 3 | Aris Novianto, SH. | SUYATIN | | 4 | Faisal, SH. | SUYATIN |
|
| Tergugat |
| No | Nama | | 1 | PT. CIPTA MANDIRI GRUP |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
| Turut Tergugat |
-
|
| Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
- Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan Wanprestasi / Cidera Janji yang sangat merugikan PENGGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian PENGGUGAT berupa uang muka (down payment) yang belum dikembalikan sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) ditambah beban bunga sebesar 5% (lima persen) setiap bulannya dari uang muka (down payment) terhitung semenjak bulan Maret 2016 dan dibayar lunas kepada PENGGUGAT sampai dengan putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya dalam hal jika TERGUGAT lalai melaksanakan isi putusan ini, yang dapat ditagih secara langsung dan sekaligus oleh PENGGUGAT;
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum Verzet, Banding, Kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari TERGUGAT (uitvoerbaar bij voorraad);
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas barang-barang baik bergerak maupun tidak bergerak milik TERGUGAT yang macam dan jumlahnya akan PENGGUGAT ajukan kemudian;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini;
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |