Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
241/Pid.B/2015/PN Btl. Cipi Perdana, SH. 1.ENDRO PRIYATNO Alias ENDRA Bin MUJIYONO
2.NURCAHYO NUGROHO Alias BODONG bin SLAMET SUPARNO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Okt. 2015
Klasifikasi Perkara Pencurian dengan Kekerasan
Nomor Perkara 241/Pid.B/2015/PN Btl.
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 13 Okt. 2015
Nomor Surat Pelimpahan B-1863/O.4.13/Epp.2/10/2015
Penuntut Umum
NoNama
1Cipi Perdana, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ENDRO PRIYATNO Alias ENDRA Bin MUJIYONO[Penahanan]
2NURCAHYO NUGROHO Alias BODONG bin SLAMET SUPARNO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN NEGERI BANTUL P-29

?UNTUK KEADILAN?

SURAT DAKWAAN

NOMOR REG.PERK.: PDM? /BNTUL/10/2015.

  1. A. IDENTITAS TERDAKWA :

  1. Nama Lengkap

:

ENDRO PRIYATNO Alias GOSONG Bin. MUJIONO.

Tempat Lahir

:

Bantul.

Umur/Tanggal Lahir

:

18 tahun /02 April 1997.

Jenis Kelamin

:

Laki-laki.

Kebangsaan

:

Indonesia.

Tempat Tinggal

:

Dusun Tegal Senggoan RT.04, Kel. Tirtonirmolo, Kec. Kasihan, Kab. Bantul.

Agama

:

Islam.

Pekerjaan

:

Swasta.

  1. Nama Lengkap

:

NURCAHYO NUGROHO Alias BODONG bin SLAMET SUPARNO.

Tempat Lahir

:

Bantul .

Umur/Tanggal Lahir

:

19 tahun /14 Mei 1996.

Jenis Kelamin

:

Laki-laki.

Kebangsaan

:

Indonesia.

Tempat Tinggal

:

Dusun Tegal Senggotan RT.03 , Kelurahan Tirtonirmolo, Kecamatan kasihan, Kab. Bantul.

Agama

:

Islam.

Pekerjaan

:

Pelajar.

  1. B. PENAHANAN.

1.

Penyidik

:

Terdakwa I ditahan dalam berkas perkara lain

Untuk terdakwa II ditahan dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal 12 Agustus 2015 s/d 31 Agustus 2015 .

2.

Perpanjangan Kajari Bantul

(selaku Penuntut Umum)

:

Terdakwa I ditahan dalam berkas perkara lain

Untuk terdakwa II ditahan dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal 01 September 2015 s/d 10 Oktober 2015.

3.

Oleh Penuntut Umum

:

Terdakwa I ditahan dalam berkas perkara lain

Untuk terdakwa II ditahan dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal 07 Oktober 2015 s/d 26 Oktober 2015

  1. C. DAKWAAN.

Primair

----------Bahwa mereka terdakwa I ENDRO PRIYATNO Alias GOSONG Bin. MUJIONO bersama-sama dengan terdakwa II NURCAHYO NUGROHO Alias BODONG bin SLAMET SUPARNO baik secara bersama-sama atau bertindak sendiri-sendiri pada hari Rabu tanggal 29 Juli 2015 sekitar jam 22.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Juli 2015 atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2015, bertempat di Jalan Umum Dusun Mrisi RT. 01, Kelurahan Tirtonirmolo, Kecamatan Kasihan, Kab. Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah mengambil barang sesuatu berupa 1 (satu) buah tas warna ungu yang berisikan 1 (satu) buah dompet warna coklat merk Greenlight yang berisikan uang tunai sekitar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) KTP, SIM C, ATM Bank Mandiri, Kartu BPJS, ATM CIMB NIAGA an. Oktri Miyanti serta STNK SPM. Yamaha Mio No.Pol AB 2629 LT An. Oktri Miyanti dan 1 (satu) buah HP BB Onyx 2 yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan Oktri Miyanti (korban) atau setidak-tidaknya milik orang lain selain terdakwa, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian , atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap mengusai barang yang dicuri, jika perbuatan dilakukan pada waktu malam dijalan umum ,yang dilakukan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan bersekutu, jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat. Perbuatan mereka terdakwa dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : ---------------------

Bahwa pada waktu sebagaimana telah diuraikan tersebut di atas, berawal dari terdakwa II datang kerumah terdakwa I dengan menggunakan sepeda motor Honda Vario warna putih No.Pol. AB 3551 WJ sambil berbincang-bincang karena sama ? sama tidak memiliki uang , kemudian timbul niat terdakwa I untuk mencari sasaran penjambretan. Selanjutnya terdakwa I ENDRO PRIYATNO Alias GOSONG Bin. MUJIONO mengendarai sepeda motor Honda Vario warna putih No.Pol. AB 3551 WJ membonceng terdakwa II NURCAHYO NUGROHO Alias BODONG bin SLAMET SUPARNO melintasi Jalan Bugisan selatan tirtonirmolo, kasihan Bantul , yang mana pada saat itu terdakwa I melihat Oktri Miyanti mengendarai sepeda motor jenis matic sendirian dengan dibahu kanan dicangklongkan (dikaitkan) tas menuju kearah selatan, kemudian terdakwa I membuntuti sampai didekat perempatan Madu Candya Madukismo, terdakwa I mengatakan kepada terdakwa II....?nek menggok rasah wae...? (kalau belok tidak usah dijambret) .....?nek ngidul sido....? (kalau keselatan jadi dijambret), dan ternyata Oktri Miyanti (korban) tersebut lurus keselatan sampai dijalan Dusun Mrisi Tirtonirmolo Kasihan, selanjutnya terdakwa I mengatakan kepada terdakwa II ....?mburi piye ono uwong opo ora ....? ? (belakang bagaimana , ada orang atau tidak ) kemudian terdakwa II menjawab ...?ora ono...? (tidak ada) , setelah terdakwa I dan terdakwa II sepakat, kemudian terdakwa I mengejar laju sepeda motor yang dikendarai Oktri Miyanti (korban) dan memepetkan sepeda motor yang dikenndarai oleh terdakwa I dari kanan ke kiri setelah dekat sekali terdakwa I dengan menggunakan tangan kiri terdakwa I langsung merampas paksa dengan menarik keras tas yang dicangklongkan /dikaitkan dibahu kanan Oktri Miyanti , sehingga tas tersebut berpindah ketangan terdakwa I , selanjutnya tas tersebut diberikan kepada terdakwa II yang membonceng , sementara Oktri Miyanti kehilangan keseimbangan dan oleng terjatuh dijalan aspal , sedangkan terdakwa I memacu kendaraan sepeda motornya kearah selatan sampai dijalan yang sepi (ditengah sawah) terdakwa I berhenti dan membuka tas yang berisikan dompet berwarna coklat yang ada uangnya sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) , Handphone Balacbery berwarna putih. Kemudian terdakwa I menaruh Handphone Blackbery berwarna putih dibawah jok sepeda motor sedangkan uangnya ditaruh didalam saku celana terdakwa I. Selanjutnya terdakwa I membuang tas berserta dompet kedalam sungai yang ada di Jalan Dusun karangjati tamantirto , kasihan bantul . Selanjutnya terdakwa I dan terdakwa II pulang kerumah terdakwa I dan membagi uang sama-sama mendapatkan bagian Rp. 100.000,- (seratu ribu rupiah) sementara Handphone Balacbery berwarna putih dipakai oleh terdakwa I.

Bahwa akibat perbuatan mereka terdakwa, Oktri Miyanti (korban) mengalami kerugian sebesar Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) dan patah tulang pada bahu sebelah kanan dan harus menjalani operasi di RS. Bethesda Yogyakarta sesuai dengan Visum Et Revertum nomor:01752/VR.0034/VII/2015 tanggal 04 September 2015 yang dibuat dan ditandatangani atas sumpah jabatan oleh JAKA MARJONO, DR.,SP.B. pada Rumah Sakit Bethesda , dengan hasil pemeriksaan terhadap saksi Oktri Miyanti :

Pemeriksaa : umum ; terdapat luka-luka lecet dikepala, memar dibahu kanan, deformitas xxxxx

Khusus : MSCT kepala tampak edema celebri ringan,. Ro foto bahu kanan tampak fraktur clavicula xxxxx

Kesimpulan : luka-luka pada kepala, edema celebri ringan, hematome pada bahu kanan , fraktur clavicula akibat benturan benda tumpulxxxxxxxx.

Pasien tersebut memerluka rawat inap di RS bethesda yogyayarta sejak tanggal 30 Juli 2015 sampai dengan 06 Agustus 2015.

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan pasal 365 ayat (1), (2) ke-1,2, 4 KUHP. -------------------------------------------------------------------------------------------------

Subsidair :

----------Bahwa mereka terdakwa I ENDRO PRIYATNO Alias GOSONG Bin. MUJIONO bersama-sama dengan terdakwa II NURCAHYO NUGROHO Alias BODONG bin SLAMET SUPARNO baik secara bersama-sama atau bertindak sendiri-sendiri pada hari Rabu tanggal 29 Juli 2015 sekitar jam 22.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Juli 2015 atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2015, bertempat di Jalan Umum Dusun Mrisi RT. 01, Kelurahan Tirtonirmolo, Kecamatan Kasihan, Kab. Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah mengambil barang sesuatu berupa 1 (satu) buah tas warna ungu yang berisikan 1 (satu) buah dompet warna coklat merk Greenlight yang berisikan uang tunai sekitar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) KTP, SIM C, ATM Bank Mandiri, Kartu BPJS, ATM CIMB NIAGA an. Oktri Miyanti serta STNK SPM. Yamaha Mio No.Pol AB 2629 LT An. Oktri Miyanti dan 1 (asatu) buah HP BB Onyx 2 yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan Oktri Miyanti (korban) atau setidak-tidaknya milik orang lain selain terdakwa, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan bersekutu. Perbuatan mereka terdakwa dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa pada waktu sebagaimana telah diuraikan tersebut di atas, berawal dari terdakwa II datang kerumah terdakwa I dengan menggunakan sepeda motor Honda Vario warna putih No.Pol. AB 3551 WJ sambil berbincang-bincang karena sama ? sama tidak memiliki uang , kemudian timbul niat terdakwa I untuk mencari sasaran penjambretan. Selanjutnya terdakwa I ENDRO PRIYATNO Alias GOSONG Bin. MUJIONO mengendarai sepeda motor Honda Vario warna putih No.Pol. AB 3551 WJ membonceng terdakwa II NURCAHYO NUGROHO Alias BODONG bin SLAMET SUPARNO melintasi Jalan Bugisan selatan tirtonirmolo, kasihan Bantul , yang mana pada saat itu terdakwa I melihat Oktri Miyanti mengendarai sepeda motor jenis matic sendirian dengan dibahu kanan dicangklongkan (dikaitkan) tas menuju kearah selatan, kemudian terdakwa I membuntuti sampai didekat perempatan Madu Candya Madukismo, terdakwa I mengatakan kepada terdakwa II....?nek menggok rasah wae...? (kalau belok tidak usah dijambret) .....?nek ngidul sido....? (kalau keselatan jadi dijambret), dan ternyata Oktri Miyanti (korban) tersebut lurus keselatan sampai dijalan Dusun Mrisi Tirtonirmolo Kasihan, selanjutnya terdakwa I mengatakan kepada terdakwa II ....?mburi piye ono uwong opo ora ....? ? (belakang bagaimana , ada orang atau tidak ) kemudian terdakwa II menjawab ...?ora ono...? (tidak ada) , setelah terdakwa I dan terdakwa II sepakat, kemudian terdakwa I mengejar laju sepeda motor yang dikendarai Oktri Miyanti (korban) dan memepetkan sepeda motor yang dikenndarai oleh terdakwa I dari kanan ke kiri setelah dekat sekali terdakwa I dengan menggunakan tangan kiri terdakwa I langsung merampas paksa dengan menarik keras tas yang dicangklongkan /dikaitkan dibahu kanan Oktri Miyanti , sehingga tas tersebut berpindah ketangan terdakwa I , selanjutnya tas tersebut diberikan kepada terdakwa II yang membonceng , sementara Oktri Miyanti kehilangan keseimbangan dan oleng terjatuh dijalan aspal , sedangkan terdakwa I memacu kendaraan sepeda motornya kearah selatan sampai dijalan yang sepi (ditengah sawah) terdakwa I berhenti dan membuka tas yang berisikan dompet berwarna coklat yang ada uangnya sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) , Handphone Balacbery berwarna putih. Kemudian terdakwa I menaruh Handphone Blackbery berwarna putih dibawah jok sepeda motor sedangkan uangnya ditaruh didalam saku celana terdakwa I. Selanjutnya terdakwa I membuang tas berserta dompet kedalam sungai yang ada di Jalan Dusun karangjati tamantirto , kasihan bantul . Selanjutnya terdakwa I dan terdakwa II pulang kerumah terdakwa I dan membagi uang sama-sama mendapatkan bagian Rp. 100.000,- (seratu ribu rupiah) sementara Handphone Balacbery berwarna putih dipakai oleh terdakwa I.

Bahwa akibat perbuatan mereka terdakwa, Oktri Miyanti (korban) mengalami kerugian sebesar Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) dan patah tulang pada bahu sebelah kanan dan harus menjalani operasi di RS. Bethesda Yogyakarta sesuai dengan Visum Et Revertum nomor:01752/VR.0034/VII/2015 tanggal 04 September 2015 yang dibuat dan ditandatangani atas sumpah jabatan oleh JAKA MARJONO, DR.,SP.B. pada Rumah Sakit Bethesda , dengan hasil pemeriksaan terhadap saksi Oktri Miyanti :

Pemeriksaa : umum ; terdapat luka-luka lecet dikepala, memar dibahu kanan, deformitas xxxxx

Khusus : MSCT kepala tampak edema celebri ringan,. Ro foto bahu kanan tampak fraktur clavicula xxxxx

Kesimpulan : luka-luka pada kepala, edema celebri ringan, hematome pada bahu kanan , fraktur clavicula akibat benturan benda tumpulxxxxxxxx.

Pasien tersebut memerluka rawat inap di RS bethesda yogyayarta sejak tanggal 30 Juli 2015 sampai dengan 06 Agustus 2015.

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan pasal 363 ayat (1) ke- 4 KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Bantul , 7 Oktober 2015

PENUNTUT UMUM

CIPI PERDANA, SH.

JAKSA MUDA NIP 19780523 200312 1007

Pihak Dipublikasikan Ya