Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
4/Pid.B/2022/PN Btl Dian Natalia, S.H. 1.MAHBUB IRFANI
2.DESI WANTORO
3.WISNU SANTOSA Bin SUMARDI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Jan. 2022
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 4/Pid.B/2022/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 03 Jan. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-005/M.4.12.3/Eoh.2/01/2022
Penuntut Umum
NoNama
1Dian Natalia, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MAHBUB IRFANI[Penahanan]
2DESI WANTORO[Penahanan]
3WISNU SANTOSA Bin SUMARDI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa mereka terdakwa 1. MAHBUB IRFANI Bin TASRIP (Alm) bersama-sama dengan  terdakwa 2. DESI WANTORO Bin SURIP (Alm) dan terdakwa 3. WISNU SANTOSA Bin SUMARDI pada tanggal 5 Maret 2021, tanggal 14 Maret 2021, tanggal 10 Mei 2021, tanggal 1 Juni 2021, tanggal 25 Juli 2021 dan pada tanggal 15 Agustus 2021 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2021 bertempat di PT. TUNAS ARTHA GARDATAMA Cabang Yogyakarta Jln. Raya Pleret Kanggotan Rt.05, Pleret Kab. Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada kekuasaannya bukan karena kejahatan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yang dilakukan oleh para  terdakwa dengan cara sebagai berikut :---
-    Bahwa terdakwa 1. MAHBUB IRFANI Bin TASRIP (Alm) merupakan karyawan PT. TUNAS ARTHA GARDATAMA Cabang Yogyakarta sejak Tahun 2006 dan terhitung sejak tanggal 16 Mei 2019 menjabat sebagai PIC PT.Tunas Artha Gardatama di Yogyakarta / Kepala Cabang berdasarkan Surat Tugas No. 434/ST-HRD/TAG/V/2019 tanggal 20 Mei 2019 dengan tugas dan tanggung jawab untuk memimpin dan mengelola perusahaan yang bergerak dalam jasa pengelolaan keuangan dalam pengisian mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Bank rekanan seperti Bank BCA, Bank BRI, Bank Mandiri, Bank CIMB NIAGA wilayah kerja Propinsi Yogyakarta dan Magelang dan menjamin keutuhan uang yang ada didalam brangkas atau Ruang Kasanah dengan gaji sebesar Rp. 6.800.000,- (enam juta delapan ratus ribu rupiah).
-    Bahwa terdakwa 2. DESI WANTORO Bin SURIP (Alm) merupakan karyawan PT. TUNAS ARTHA GARDATAMA Cabang Yogyakarta sejak tanggal 2 Mei 2011 dan pada tanggal 12 Mei 2014 menjabat sebagai Ass. Koordinator berdasarkan Surat Keputusan No. 027/Skep-Dir/V/2014 dan pada tahun 2021 menjabat sebagai Asisten Senior Kasir (ASK) dengan tugas dan tanggung jawab melakukan pengecekan laporan dari kasir dan memastikan saldo PT. TUNAS ARTHA GARDATAMA Cabang Yogyakarta dengan gaji sebesar Rp. 2.553.000,- (dua juta lima ratus lima puluh tiga ribu rupiah).
-    Bahwa terdakwa 3. WISNU SANTOSA Bin SUMARDI merupakan karyawan PT. TUNAS ARTHA GARDATAMA Cabang Yogyakarta sebagai Asisten Senior Kasir (ASK) berdasarkan Surat Keputusan No. 050/Skep-HRD/X/2017 tanggal 19 September 2017 dengan tugas dan tanggung jawab mengawasi tugas kasir, membagi pekerjaan kasir, menyiapkan uang setoran, memasukkan uang ke brankas PT. TUNAS ARTHA GARDATAMA Cabang Yogyakarta dengan gaji sebesar Rp. 2.275.113,- (dua juta dua ratus tujuh puluh lima ribu seratus tiga belas rupiah).
-    Bahwa PT. TUNAS ARTHA GARDATAMA yang merupakan perusahaan yang bergerak dalam jasa pengelolaan keuangan dalam pengisian mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Bank rekanan seperti Bank BCA, Bank BRI, Bank Mandiri, Bank CIMB NIAGA wilayah kerja Propinsi Yogyakarta dan Magelang telah melakukan kegiatan pengisian mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yaitu :
a.    Bahwa pada tanggal 05 Maret 2021 saksi Kusno Riyanto selaku ketua tim pada bagian Pengisian mesin Ajungan Tunai Mandiri (ATM) membawa kotak Kaset berisikan uang tunai pecahan seratus ribuan dari mesin ATM 54889/Perum Panca Arga Magelang selanjutnya kotak Kaset mesin ATM tersebut di serahkan kepada saksi Sariyanto dan saksi Deny Setyawan selaku kasir untuk dihitung dan setelah dihitung menggunakan mesin penghitung berjumlah Rp, 322.400.000,- (tiga ratus dua puluh dua juta empat ratus ribu rupiah), lalu oleh saksi Sariyanto dan saksi Deny Setyawan dicatat secara manual dalam Formulir Hitung Uang Rekonsiliasi CPC ATM dan diserahkan kepada saksi Wahid Isnadzar selaku admin untuk diketik dalam Laporan Daily Rekonsiliasi Report sebelum dikirim email ke Bank BRI dan PT. TUNAS ARTHA GARDATAMA Pusat namun ketika laporan tersebut akan dikirim email, terdakwa 2. Desi Wantoro Bin Surip (Alm) melarangnya dengan alasan akan dikoreksi terlebih dahulu sedangkan uang sebesar Rp, 322.400.000,- (tiga ratus dua puluh dua juta empat ratus ribu rupiah) dalam kotak kaset oleh saksi Sariyanto bersama saksi Deny Setyawan dan terdakwa 3. WISNU SANTOSA Bin SUMARDI dimasukan kedalam Brangkas diruangan Kasanah yang kunci pintu dan kunci Brangkas dalam penguasaan terdakwa 2. Desi Wantoro Bin Surip (Alm) kemudian terdakwa 1. Mahbub Irfani Bin Tasrip (Alm) menyuruh terdakwa 2. Desi Wantoro Bin Surip (Alm) untuk merubah Laporan Daily Rekonsiliasi Report yang telah dibuat dan diketik oleh saksi Wahid Isnadzar dan pada tanggal 06 Maret 2021 terdakwa 2. Desi Wantoro Bin Surip (Alm) merubah Laporan Daily Rekonsiliasi Report pada data computer  yang sebelumnya tercatat Rp, 322.300.000,- menjadi Rp. 122.400.000,- dan data Laporan Daily Rekonsiliasi Report hasil editan tersebut oleh terdakwa 2. Desi Wantoro Bin Surip (Alm) dikirim via email ke Kantor Bank BRI dan PT. TUNAS ARTHA GARDATAMA Pusat lalu sekira jam 17.00 Wib   terdakwa 1. Mahbub Irfani Bin Tasrip (Alm) bersama terdakwa 2. Desi Wantoro Bin Surip (Alm) mengambil uang yang berada di Brankas sebesar Rp, 200.000.000,-  (dua ratus juta rupiah) selanjutnya uang tersebut terdakwa 1. Mahbub Irfani Bin Tasrip (Alm) dipergunakan untuk berjudi Online Link Makobet CMD sekitar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah), untuk mengembalikan pinjaman Online ADAKAMI sekitar Rp, 20.000.000,-  (dua puluh juta rupiah) dan diberikan kepada terdakwa 2. Desi Wantoro Bin Surip (Alm) sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
b.    Bahwa pada tanggal 14 Maret 2021 saksi Kusno Riyanto telah membawa kotak Kaset berisikan uang tunai pecahan seratus ribuan dari mesin ATM 50852/Unit Pasar Tegalrejo Magelang dan diserahkan kepada saksi Sofyan Hardianto dan saksi Adam Kurniawan di Kantor PT. TUNAS ARTHA GARDATAMA Cabang Yogyakarta selanjutnya dilakukan penghitungan menggunakan mesih penghitung uang yakni sebesar Rp. 433.500.000,- (empat ratus tiga puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah) dan Jumlah uang tersebut di catat secara manual tulisan tangan di Formulir Hitung Uang Rekonsiliasi CPC ATM lalu diserahkan kepada saksi Tri Susilo Aji untuk diketik dalam Laporan Daily Rekonsiliasi Report sebelum dikirim email ke Bank BRI dan PT. TUNAS ARTHA GARDATAMA Pusat  namun ketika laporan tersebut akan dikirim email terdakwa 2. Desi Wantoro Bin Surip (Alm) melarangnya dengan alasan akan dikoreksi terlebih dahulu sedangkan uang yang tersimpan dalam kotak kaset tersebut oleh saksi Sofyan Hardianto bersama saksi Adam Kurniawan dan terdakwa 3. WISNU SANTOSA Bin SUMARDI dimasukan kedalam Brankas didalam ruangan Kasanah setelah itu terdakwa 1. Mahbub Irfani Bin Tasrip (Alm) menyuruh terdakwa 2. Desi Wantoro Bin Surip (Alm) untuk merubah Laporan Daily Rekonsiliasi Report yang telah dibuat dan diketik oleh saksi Tri Susilo Aji lalu  tanggal 15 Maret 2021 terdakwa 2. Desi Wantoro Bin Surip (Alm) merubah data pada Laporan Daily Rekonsiliasi Report pada data computer yang sebelumnya tercatat Rp. 433.500.000,- (empat ratus tiga puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah) menjadi Rp. 233.500.000,- (dua ratus tiga puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah) dan data Laporan Daily Rekonsiliasi Report hasil editan tersebut oleh terdakwa 2. Desi Wantoro Bin Surip (Alm) dikirim via email ke Kantor Bank BRI dan PT. TUNAS ARTHA GARDATAMA Pusat lalu terdakwa 1. Mahbub Irfani Bin Tasrip (Alm) bersama terdakwa 2. Desi Wantoro Bin Surip (Alm) mengambil uang yang berada di Brankas sebesar Rp, 200.000.000,-  (dua ratus juta rupiah) dan oleh terdakwa 1. Mahbub Irfani Bin Tasrip (Alm) dipergunakan untuk berjudi Online Link Makobet CMD sekitar Rp. 149.500.000,-  (seratus empat puluh Sembilan juta lima ratus ribu rupiah) dan diberikan kepada terdakwa 2. Desi Wantoro Bin Surip (Alm) sebesar Rp. 50.500.000,- (lima puluh juta lima ratus ribu rupiah).
c.    Bahwa pada tanggal 10 Mei 2021 saksi Kusno Riyanto membawa kotak Kaset berisikan uang tunai pecahan seratus ribuan dari mesin ATM 90884/KK KPPN Magelang dan diserahkan kepada saksi Wahrul Arifin dan Saksi Rudi Alfianto untuk dilakukan Penghitungan menggunakan mesih penghitung uang dengan jumlah sebesar Rp. 459.300.000,- (empat ratus lima puluh Sembilan juta tiga ratus ribu rupiah) dan di catat secara manual tulisan tangan di Formulir Hitung Uang Rekonsiliasi CPC ATM selanjutnya diserahkan kepada saksi Wahid Isnadzar, untuk diketik kedalam Laporan Daily Rekonsiliasi Report sebelum dikirim email ke Bank BRI dan PT. TUNAS ARTHA GARDATAMA Pusat sedangkan uang yang tersimpan dalam kotak kaset dimasukan kedalam Brankas didalam ruangan Kasanah setelah itu terdakwa 1. Mahbub Irfani Bin Tasrip (Alm) menyuruh terdakwa 2. Desi Wantoro Bin Surip (Alm) untuk merubah Laporan Daily Rekonsiliasi Report yang telah dibuat dan diketik oleh saksi Wahid Isnadzar lalu pada tanggal 11 Mei 2021 terdakwa 2. Desi Wantoro Bin Surip (Alm) merubah data pada Laporan Daily Rekonsiliasi Report pada data computer yang sebelumnya tercatat Rp, 459.300.000,-  menjadi Rp. 259.300.000,-  (dua ratus lima puluh Sembilan juta tiga ratus ribu rupiah) dan data Laporan Daily Rekonsiliasi Report hasil editan tersebut oleh terdakwa 2. Desi Wantoro Bin Surip (Alm) dikirim via email ke Kantor Bank BRI dan PT. TUNAS ARTHA GARDATAMA Pusat lalu terdakwa 1. Mahbub Irfani Bin Tasrip (Alm) bersama terdakwa 2. Desi Wantoro Bin Surip (Alm) mengambil uang yang berada di Brankas sebesar Rp, 200.000.000,-  (dua ratus juta rupiah) dan oleh terdakwa 1. Mahbub Irfani Bin Tasrip (Alm) dipergunakan untuk berjudi Online Link Makobet CMD sekitar Rp, 150.000.000,-  dan diberikan kepada terdakwa 2. Desi Wantoro Bin Surip (Alm) sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
d.    Bahwa pada tanggal 01 Juni 2021 saksi Kusno Riyanto membawa kotak Kaset berisikan uang tunai pecahan seratus ribuan dari mesin ATM 80095/Mirota Kampus dan dari mesin ATM 54890/Unit BRI Bandongan kemudian diserahkan kepada saksi Deny Setyawan Dan Saksi Sariyanto untuk dilakukan Penghitungan menggunakan mesih penghitung uang dengan jumlah dari mesin ATM 80095/Mirota Kampus sebasar Rp. 212.600.000,- (dua ratus dua belas juta enam ratus ribu rupiah) dan dari mesin ATM 54890/Unit BRI Bandongan sebesar Rp. 305.100.000,-  (tiga ratus lima juta seratus ribu rupiah) dan dicatat secara manual tulisan tangan di Formulir Hitung Uang Rekonsiliasi CPC ATM selanjutnya diserahkan kepada saksi Tri Susilo Aji untuk diketik kedalam Laporan Daily Rekonsiliasi Report sebelum dikirim email ke Bank BRI dan PT. TUNAS ARTHA GARDATAMA Pusat sedangkan uang yang tersimpan dalam kotak kaset dimasukan kedalam Brankas didalam ruangan Kasanah setelah itu terdakwa 1. Mahbub Irfani Bin Tasrip (Alm) menyuruh terdakwa 2. Desi Wantoro Bin Surip (Alm) untuk merubah Laporan Daily Rekonsiliasi Report yang telah dibuat dan diketik oleh saksi Tri Susilo Aji lalu pada tanggal 02 Juni 2021 terdakwa 2. Desi Wantoro Bin Surip (Alm) merubah data pada Laporan Daily Rekonsiliasi Report pada data computer yang sebelumnya tercatat sebasar Rp. 212.600.000,- (dua ratus dua belas juta enam ratus ribu rupiah) menjadi Rp, 112.600.000,-  (seratus dua belas juta enam ratus ribu rupiah) dan sebesar Rp. 305.100.000,-  (tiga ratus ima juta seratus ribu rupiah) menjadi Rp. 105.100.000,-(seratus lima juta seratus ribu rupiah) dan data Laporan Daily Rekonsiliasi Report hasil editan tersebut oleh terdakwa 2. Desi Wantoro Bin Surip (Alm) dikirim via email ke Kantor Bank BRI dan PT. TUNAS ARTHA GARDATAMA Pusat lalu terdakwa 1. Mahbub Irfani Bin Tasrip (Alm) bersama terdakwa 3. WISNU SANTOSA Bin SUMARDI mengambil uang yang berada dibrankas sebesar Rp. 300.000.000, (tiga ratus juta rupiah) dan oleh terdakwa 1. Mahbub Irfani Bin Tasrip (Alm) dipergunakan untuk berjudi dan keperluan pribadi sebesar Rp 190.000.000,-(seratus sembilan puluh juta rupiah) dan diberikan kepada terdakwa 2. Desi Wantoro Bin Surip (Alm) sebesar Rp.80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) sedangkan untuk terdakwa 3. WISNU SANTOSA Bin SUMARDI sebesar Rp. 30.000.000, (tiga puluh juta rupiah).
e.    Bahwa pada tanggal 25 Juli 2021 saksi Kusno Riyanto membawa kotak Kaset berisikan uang tunai pecahan seratus ribuan dari mesin ATM 91963/Salaman Magelang dan mesin ATM 94883/Unit Magelang Selatan kemudian kotak Kaset tersebut di serahkan kepada saksi Fajar Riyanto Dan Saksi Adam Kurniawan untuk dilakukan penghitungan menggunakan mesih penghitung uang dengan jumlah dari mesin ATM 91963/Salaman Magelang sebesar Rp. 350.100.000,- (tiga ratus lima puluh juta seratus ribu rupiah) dan dari mesin ATM 94883/Unit Magelang Selatan sebesar Rp. 294.400.000,- (dua ratus Sembilan ratus empat juta empat ratus ribu rupiah) dan dicatat secara manual tulisan tangan di Formulir Hitung Uang Rekonsiliasi CPC ATM lalu diserahkan kepada saksi Tri Susilo Aji untuk diketik kedalam Laporan Daily Rekonsiliasi Report sebelum dikirim email ke Bank BRI dan PT. TUNAS ARTHA GARDATAMA Pusat sedangkan uang yang tersimpan dalam kotak kaset dimasukan kedalam Brankas didalam ruangan Kasanah selanjutnya pada tanggal 26 Juli 2021 terdakwa 1. Mahbub Irfani Bin Tasrip (Alm) merubah data pada Laporan Daily Rekonsiliasi Report dalam computer yang sebelumnya tercatat sebasar Rp 350.100.000,- menjadi  Rp. 250.100.000,- (dua ratus lima puluh juta seratus ribu rupiah) dan sebesar Rp. 294.400.000,- (dua ratus Sembilan ratus empat juta empat ratus ribu rupiah) menjadi Rp. 94.400.000,-  (Sembilan puluh empat juta empat ratus ribu rupiah) dan data Laporan Daily Rekonsiliasi Report hasil editan tersebut oleh terdakwa 1. Mahbub Irfani Bin Tasrip (Alm) dikirim via email ke Kantor Bank BRI dan PT. TUNAS ARTHA GARDATAMA Pusat. Selanjutnya pada tanggal 26 Juli 2021 terdakwa 1. Mahbub Irfani Bin Tasrip (Alm) bersama terdakwa 3. WISNU SANTOSA Bin SUMARDI mengambil uang di Brankas sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) uang tersebut oleh terdakwa 1. Mahbub Irfani Bin Tasrip (Alm) diberikan kepada  terdakwa 3. WISNU SANTOSA Bin SUMARDI sebesar Rp, 56.700.000,- (lima puluh enam juta tujuh ratus ribu ripiah) dan diberikan kepada terdakwa 2. Desi Wantoro Bin Surip (Alm) sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) sedangkan uang sebesar Rp. 223.300.000,- (dua ratus dua puluh tiga juta tiga ratus ribu rupiah) dipergunakan oleh terdakwa 1. Mahbub Irfani Bin Tasrip (Alm) untuk berjudi.
f.    Bahwa pada tanggal 15 Agustus  2021 saksi Kusno Riyanto membawa 3 (tiga) kotak Kaset berisikan uang tunai pecahan seratus ribuan yakni dari mesin ATM 94596/Kodim Magelang, mesin ATM 90884/KK KKPPN Magelang dan mesin ATM 94608/Unit Wirobrajan kemudian kotak Kaset mesin ATM tersebut di serahkan kepada saksi Fajar Riyanto dan saksi Imam Andianto untuk dilakukan penghitungan menggunakan mesin penghitung uang dengan jumlah dari mesin ATM 94596/Kodim Magelang sebesar Rp. 341.300.000,- (tiga ratus empat puluh satu juta tiga ratus ribu rupiah),  mesin ATM 90884/KK KKPPN Magelang sebesar Rp, 273.200.000,- (dua ratus tujuh puluh tiga juta dua ratus ribu rupiah) dan dari mesin ATM 94608/Unit Wirobrajan sebesar Rp, 277.000.000,-  (dua ratus tujuh puluh tujuh juta rupiah) dan dicatat secara manual tulisan tangan di Formulir Hitung Uang Rekonsiliasi CPC ATM selanjutnya diserahkan kapada saksi Wahid Isnadzar untuk diketik  kedalam Laporan Daily Rekonsiliasi Report sebelum dikirim email ke Bank BRI dan PT. TUNAS ARTHA GARDATAMA Pusat sedangkan uang yang tersimpan dalam kotak kaset dimasukan kedalam Brankas didalam ruang Kasanah selanjutnya pada tanggal 16 Agustus 2021 terdakwa 1. Mahbub Irfani Bin Tasrip (Alm) merubah data pada Laporan Daily Rekonsiliasi Report dalam computer yang sebelumnya dari mesin ATM 94596/Kodim Magelang tercatat sebasar Rp. 341.300.000,- diedit pada nominal uang menjadi  Rp. 141.300.000,- (seratus empat puluh satu juta tiga ratus ribu rupiah), dari mesin ATM 90884/KK KKPPN Magelang semula tercatat Rp. 273.200.000,- (dua ratus tujuh puluh tiga juta dua ratus ribu rupiah) di edit pada nominal uang menjadi Rp. 173.200.000,- (seratus tujuh puluh tiga juta dua ratus ribu rupiah) dan dari mesin ATM 94608/Unit Wirobrajan semula tercatat sebesar Rp, 277.000.000,-  (dua ratus tujuh puluh tujuh juta rupiah)  di edit pada nominal uang menjadi Rp. 177.000.000,- (seratus tujuh puluh tujuh juta rupiah) dan data Laporan Daily Rekonsiliasi Report hasil editan tersebut oleh terdakwa 1. Mahbub Irfani Bin Tasrip (Alm) dikirim via email ke Kantor Bank BRI dan PT. TUNAS ARTHA GARDATAMA Pusat.
Selanjutnya pada tanggal 16 Agustus 2021 terdakwa 1. Mahbub Irfani Bin Tasrip (Alm) bersama terdakwa 3. WISNU SANTOSA Bin SUMARDI mengambil uang di Brankas sebesar Rp. 400.000.000,-  (empat ratus juta rupiah) dan uang tersebut oleh terdakwa 1. Mahbub Irfani Bin Tasrip (Alm) diserahkan kepada terdakwa 2. Desi Wantoro Bin Surip (Alm) sebesar Rp. 160.000.000,- ( seratus enam puluh juta rupiah) sedangkan sisanya sebesar Rp, 240.000.000,- (dua ratus empat puluh juta rupiah) dipergunakan oleh terdakwa 1. Mahbub Irfani Bin Tasrip (Alm) untuk berjudi.
-    Bahwa SOP (Standart Operasional Prosedur) dalam pengambilan uang dari brangkas dan pintu kasanah PT. TUNAS ARTHA GARDATAMA harus sesuai penugasan dan harus dicatat oleh securiti termasuk siapa yang mengambil uang tersebut namun para terdakwa dalam mengambil uang yang berada di brankas ruang Kasanah tidak melalui pencatatan karena terdakwa 1. Mahbub Irfani Bin Tasrip (Alm) melarang saksi Muktamar selaku security untuk melakukan pencatatan dan penggeledahan terhadap para terdakwa.
-    Bahwa atas perbuatan para terdakwa tersebut PT. TUNAS ARTHA GARDATAMA Cabang Yogyakarta  mengalami kerugian dengan jumlah total sebesar Rp.1.600.000.000,- (satu milyar enam ratus juta rupiah) atau setidak tidaknya sekitar jumlah tersebut.
--------------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1)  KUHP. ----------------------------------------------

ATAU
Kedua :
Bahwa mereka terdakwa 1. Mahbub Irfani Bin Tasrip (Alm) bersama-sama dengan  terdakwa 2. DESI WANTORO Bin SURIP (Alm) dan terdakwa 3. WISNU SANTOSA Bin SUMARDI pada tanggal 5 Maret 2021, tanggal 14 Maret 2021, tanggal 10 Mei 2021, 1 Juni 2021, 25 Juli 2021 dan pada tanggal 15 Agustus 2021 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2021 bertempat di PT. TUNAS ARTHA GARDATAMA Cabang Yogyakarta Jln. Raya Pleret Kanggotan Rt.05, Pleret Kab. Bantul atau setidak tidaknya ditempat lain yang masih berada di Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada kekuasaannya bukan karena kejahatan, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut,  yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut :   
-    Bahwa PT. TUNAS ARTHA GARDATAMA merupakan perusahaan yang bergerak dalam jasa pengelolaan keuangan dalam pengisian mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Bank rekanan seperti Bank BCA, Bank BRI, Bank Mandiri, Bank CIMB NIAGA wilayah kerja Propinsi Yogyakarta dan Magelang dan terdakwa 1. Mahbub Irfani Bin Tasrip (Alm) menjabat sebagai  Kepala Cabang / PIC PT.Tunas Artha Gardatama di Yogyakarta sedangkan terdakwa 2. DESI WANTORO Bin SURIP (Alm) dan terdakwa 3. WISNU SANTOSA Bin SUMARDI sebagai Asisten Senior Kasir (ASK).
-    Bahwa pada tanggal 05 Maret 2021 saksi Kusno Riyanto selaku ketua tim pada bagian Pengisian mesin Ajungan Tunai Mandiri (ATM) membawa kotak Kaset berisikan uang tunai pecahan seratus ribuan dari mesin ATM 54889/Perum Panca Arga Magelang selanjutnya kotak Kaset mesin ATM tersebut di serahkan kepada saksi Sariyanto dan saksi Deny Setyawan selaku kasir untuk dihitung dan setelah dihitung menggunakan mesin penghitung berjumlah Rp, 322.400.000,- (tiga ratus dua puluh dua juta empat ratus ribu rupiah), lalu oleh saksi Sariyanto dan saksi Deny Setyawan dicatat secara manual dalam Formulir Hitung Uang Rekonsiliasi CPC ATM dan diserahkan kepada saksi Wahid Isnadzar selaku admin untuk diketik dalam Laporan Daily Rekonsiliasi Report sebelum dikirim email ke Bank BRI dan PT. TUNAS ARTHA GARDATAMA Pusat namun ketika laporan tersebut akan dikirim email terdakwa 2. Desi Wantoro Bin Surip (Alm) melarangnya dengan alasan akan dikoreksi terlebih dahulu sedangkan uang sebesar Rp, 322.400.000,- (tiga ratus dua puluh dua juta empat ratus ribu rupiah) dalam kotak kaset oleh saksi Sariyanto bersama saksi Deny Setyawan dan terdakwa 3. WISNU SANTOSA Bin SUMARDI dimasukan kedalam Brangkas diruangan Kasanah yang kunci pintu dan kunci Brangkas dalam penguasaan terdakwa 2. Desi Wantoro Bin Surip (Alm) kemudian terdakwa 1. Mahbub Irfani Bin Tasrip (Alm) menyuruh terdakwa 2. Desi Wantoro Bin Surip (Alm) untuk merubah Laporan Daily Rekonsiliasi Report yang telah dibuat dan diketik oleh saksi Wahid Isnadzar dan pada tanggal 06 Maret 2021 terdakwa 2. Desi Wantoro Bin Surip (Alm) merubah Laporan Daily Rekonsiliasi Report pada data computer  yang sebelumnya tercatat Rp, 322.300.000,- menjadi Rp. 122.400.000,- dan data Laporan Daily Rekonsiliasi Report hasil editan tersebut oleh terdakwa 2. Desi Wantoro Bin Surip (Alm) dikirim via email ke Kantor Bank BRI dan PT. TUNAS ARTHA GARDATAMA Pusat lalu sekira jam 17.00 Wib   terdakwa 1. Mahbub Irfani Bin Tasrip (Alm) bersama terdakwa 2. Desi Wantoro Bin Surip (Alm) mengambil uang yang berada di Brankas sebesar Rp, 200.000.000,-  (dua ratus juta rupiah) selanjutnya uang tersebut terdakwa 1. Mahbub Irfani Bin Tasrip (Alm) dipergunakan untuk berjudi Online Link Makobet CMD sekitar Rp. 80.000.000,- (delapan uluh juta rupiah), untuk mengembalikan pinjaman Online ADAKAMI sekitar Rp, 20.000.000,-  (dua puluh juta rupiah) dan diberikan kepada terdakwa 2. Desi Wantoro Bin Surip (Alm) sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
-    Bahwa pada tanggal 14 Maret 2021 saksi Kusno Riyanto telah membawa kotak Kaset berisikan uang tunai pecahan seratus ribuan dari mesin ATM 50852/Unit Pasar Tegalrejo Magelang dan diserahkan kepada saksi Sofyan Hardianto dan saksi Adam Kurniawan di Kantor PT. TUNAS ARTHA GARDATAMA Cabang Yogyakarta selanjutnya dilakukan penghitungan menggunakan mesih penghitung uang yakni sebesar Rp. 433.500.000,- (empat ratus tiga puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah) dan Jumlah uang tersebut di catat secara manual tulisan tangan di Formulir Hitung Uang Rekonsiliasi CPC ATM lalu diserahkan kepada saksi Tri Susilo Aji untuk diketik dalam Laporan Daily Rekonsiliasi Report sebelum dikirim email ke Bank BRI dan PT. TUNAS ARTHA GARDATAMA Pusat  namun ketika laporan tersebut akan dikirim email terdakwa 2. Desi Wantoro Bin Surip (Alm) melarangnya dengan alasan akan dikoreksi terlebih dahulu sedangkan uang yang tersimpan dalam kotak kaset tersebut oleh saksi Sofyan Hardianto bersama saksi Adam Kurniawan dan terdakwa 3. WISNU SANTOSA Bin SUMARDI dimasukan kedalam Brankas didalam ruangan Kasanah setelah itu terdakwa 1. Mahbub Irfani Bin Tasrip (Alm) menyuruh terdakwa 2. Desi Wantoro Bin Surip (Alm) untuk merubah Laporan Daily Rekonsiliasi Report yang telah dibuat dan diketik oleh saksi Tri Susilo Aji lalu  tanggal 15 Maret 2021 terdakwa 2. Desi Wantoro Bin Surip (Alm) merubah data pada Laporan Daily Rekonsiliasi Report pada data computer yang sebelumnya tercatat Rp. 433.500.000,- (empat ratus tiga puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah) menjadi Rp. 233.500.000,- (dua ratus tiga puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah)n dan data Laporan Daily Rekonsiliasi Report hasil editan tersebut oleh terdakwa 2. Desi Wantoro Bin Surip (Alm) dikirim via email ke Kantor Bank BRI dan PT. TUNAS ARTHA GARDATAMA Pusat lalu terdakwa 1. Mahbub Irfani Bin Tasrip (Alm) bersama terdakwa 2. Desi Wantoro Bin Surip (Alm) mengambil uang yang berada di Brankas sebesar Rp, 200.000.000,-  (dua ratus juta rupiah) dan oleh terdakwa 1. Mahbub Irfani Bin Tasrip (Alm) dipergunakan untuk berjudi Online Link Makobet CMD sekitar Rp. 149.500.000, (seratus empat puluh Sembilan juta lima ratus ribu rupiah) dan diberikan kepada terdakwa 2. Desi Wantoro Bin Surip (Alm) sebesar Rp. 50.500.000,- (lima puluh juta lima ratus ribu rupiah).
-    Bahwa pada tanggal 10 Mei 2021 saksi Kusno Riyanto membawa kotak Kaset berisikan uang tunai pecahan seratus ribuan dari mesin ATM 90884/KK KPPN Magelang dan diserahkan kepada saksi Wahrul Arifin dan Saksi Rudi Alfianto untuk dilakukan Penghitungan menggunakan mesih penghitung uang dengan jumlah sebesar Rp. 459.300.000,- (empat ratus lima puluh Sembilan juta tiga ratus ribu rupiah) dan dicatat secara manual tulisan tangan di Formulir Hitung Uang Rekonsiliasi CPC ATM selanjutnya diserahkan kepada saksi Wahid Isnadzar, untuk diketik kedalam Laporan Daily Rekonsiliasi Report sebelum dikirim email ke Bank BRI dan PT. TUNAS ARTHA GARDATAMA Pusat sedangkan uang yang tersimpan dalam kotak kaset dimasukan kedalam Brankas didalam ruangan Kasanah setelah itu terdakwa 1. Mahbub Irfani Bin Tasrip (Alm) menyuruh terdakwa 2. Desi Wantoro Bin Surip (Alm) untuk merubah Laporan Daily Rekonsiliasi Report yang telah dibuat dan diketik oleh saksi Wahid Isnadzar lalu pada tanggal 11 Mei 2021 terdakwa 2. Desi Wantoro Bin Surip (Alm) merubah data pada Laporan Daily Rekonsiliasi Report pada data computer yang sebelumnya tercatat Rp, 459.300.000,-  menjadi Rp. 259.300.000,-  (dua ratus lima puluh Sembilan juta tiga ratus ribu rupiah) dan data Laporan Daily Rekonsiliasi Report hasil editan tersebut oleh terdakwa 2. Desi Wantoro Bin Surip (Alm) dikirim via email ke Kantor Bank BRI dan PT. TUNAS ARTHA GARDATAMA Pusat lalu terdakwa 1. Mahbub Irfani Bin Tasrip (Alm) bersama terdakwa 2. Desi Wantoro Bin Surip (Alm) mengambil uang yang berada di Brankas sebesar Rp, 200.000.000,-  (dua ratus juta rupiah) dan oleh terdakwa 1. Mahbub Irfani Bin Tasrip (Alm) dipergunakan untuk berjudi Online Link Makobet CMD sekitar Rp, 150.000.000,-  dan diberikan kepada terdakwa 2. Desi Wantoro Bin Surip (Alm) sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
-    Bahwa pada tanggal 01 Juni 2021 saksi Kusno Riyanto membawa kotak Kaset berisikan uang tunai pecahan seratus ribuan dari mesin ATM 80095/Mirota Kampus dan dari mesin ATM 54890/Unit BRI Bandongan kemudian diserahkan kepada saksi Deny Setyawan Dan Saksi Sariyanto untuk dilakukan Penghitungan menggunakan mesih penghitung uang dengan jumlah dari mesin ATM 80095/Mirota Kampus sebasar Rp. 212.600.000,- (dua ratus dua belas juta enam ratus ribu rupiah) dan dari mesin ATM 54890/Unit BRI Bandongan sebesar Rp, 305.100.000,-  (tiga ratus lima juta seratus ribu rupiah) dan dicatat secara manual tulisan tangan di Formulir Hitung Uang Rekonsiliasi CPC ATM selanjutnya diserahkan kepada saksi Tri Susilo Aji untuk diketik kedalam Laporan Daily Rekonsiliasi Report sebelum dikirim email ke Bank BRI dan PT. TUNAS ARTHA GARDATAMA Pusat sedangkan uang yang tersimpan dalam kotak kaset dimasukan kedalam Brankas didalam ruangan Kasanah setelah itu terdakwa 1. Mahbub Irfani Bin Tasrip (Alm) menyuruh terdakwa 2. Desi Wantoro Bin Surip (Alm) untuk merubah Laporan Daily Rekonsiliasi Report yang telah dibuat dan diketik oleh saksi Tri Susilo Aji lalu pada tanggal 02 Juni 2021 terdakwa 2. Desi Wantoro Bin Surip (Alm) merubah data pada Laporan Daily Rekonsiliasi Report pada data computer yang sebelumnya tercatat sebasar Rp. 212.600.000,- (dua ratus dua belas juta enam ratus ribu rupiah) menjadi Rp, 112.600.000,-  (seratus dua belas juta enam ratus ribu rupiah) dan sebesar Rp, 305.100.000,-  (tiga ratus ima juta seratus ribu rupiah) menjadi Rp, 105.100.000,- (seratus lima juta seratus ribu rupiah) dan data Laporan Daily Rekonsiliasi Report hasil editan tersebut oleh terdakwa 2. Desi Wantoro Bin Surip (Alm) dikirim via email ke Kantor Bank BRI dan PT. TUNAS ARTHA GARDATAMA Pusat lalu terdakwa 1. Mahbub Irfani Bin Tasrip (Alm) bersama terdakwa 3. WISNU SANTOSA Bin SUMARDI mengambil uang yang berada dibrankas sebesar Rp. 300.000.000, (tiga ratus juta rupiah) dan oleh terdakwa 1. Mahbub Irfani Bin Tasrip (Alm) dipergunakan untuk berjudi dan keperluan pribadi sebesar Rp 190.000.000,-(seratus sembilan puluh juta rupiah) dan diberikan kepada terdakwa 2. Desi Wantoro Bin Surip (Alm) sebesar Rp.80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) sedangkan untuk terdakwa 3. WISNU SANTOSA Bin SUMARDI sebesar Rp. 30.000.000, (tiga puluh juta rupiah).
-    Bahwa pada tanggal 25 Juli 2021 saksi Kusno Riyanto membawa kotak Kaset berisikan uang tunai pecahan seratus ribuan dari mesin ATM 91963/Salaman Magelang dan mesin ATM 94883/Unit Magelang Selatan kemudian kotak Kaset tersebut di serahkan kepada saksi Fajar Riyanto Dan Saksi Adam Kurniawan untuk dilakukan penghitungan menggunakan mesih penghitung uang dengan jumlah dari mesin ATM 91963/Salaman Magelang sebesar Rp. 350.100.000,- (tiga ratus lima puluh juta seratus ribu rupiah) dan dari mesin ATM 94883/Unit Magelang Selatan sebesar Rp. 294.400.000,- (dua ratus Sembilan ratus empat juta empat ratus ribu rupiah) dan dicatat secara manual tulisan tangan di Formulir Hitung Uang Rekonsiliasi CPC ATM lalu diserahkan kepada saksi Tri Susilo Aji untuk diketik kedalam Laporan Daily Rekonsiliasi Report sebelum dikirim email ke Bank BRI dan PT. TUNAS ARTHA GARDATAMA Pusat sedangkan uang yang tersimpan dalam kotak kaset dimasukan kedalam Brankas didalam ruangan Kasanah selanjutnya pada tanggal 26 Juli 2021 terdakwa 1. Mahbub Irfani Bin Tasrip (Alm) merubah data pada Laporan Daily Rekonsiliasi Report dalam computer yang sebelumnya tercatat sebasar Rp 350.100.000,- menjadi  Rp. 250.100.000,- (dua ratus lima puluh juta seratus ribu rupiah) dan sebesar Rp. 294.400.000,- (dua ratus Sembilan ratus empat juta empat ratus ribu rupiah) menjadi Rp. 94.400.000,-  (Sembilan puluh empat juta empat ratus ribu rupiah) dan data Laporan Daily Rekonsiliasi Report hasil editan tersebut oleh terdakwa 1. Mahbub Irfani Bin Tasrip (Alm) dikirim via email ke Kantor Bank BRI dan PT. TUNAS ARTHA GARDATAMA Pusat. Selanjutnya pada tanggal 26 Juli 2021 terdakwa 1. Mahbub Irfani Bin Tasrip (Alm) bersama terdakwa 3. WISNU SANTOSA Bin SUMARDI mengambil uang di Brankas sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) uang tersebut oleh terdakwa 1. Mahbub Irfani Bin Tasrip (Alm) diberikan kepada  terdakwa 3. WISNU SANTOSA Bin SUMARDI sebesar Rp, 56.700.000,- (lima puluh enam juta tujuh ratus ribu ripiah) dan diberikan kepada terdakwa 2. Desi Wantoro Bin Surip (Alm) sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) sedangkan uang sebesar Rp. 223.300.000,- (dua ratus dua puluh tiga juta tiga ratus ribu rupiah) dipergunakan oleh terdakwa 1. Mahbub Irfani Bin Tasrip (Alm) untuk berjudi.
-    Bahwa pada tanggal 15 Agustus  2021 saksi Kusno Riyanto membawa 3 (tiga) kotak Kaset berisikan uang tunai pecahan seratus ribuan yakni dari mesin ATM 94596/Kodim Magelang, mesin ATM 90884/KK KKPPN Magelang dan mesin ATM 94608/Unit Wirobrajan kemudian kotak Kaset mesin ATM tersebut di serahkan kepada saksi Fajar Riyanto dan saksi Imam Andianto untuk dilakukan penghitungan menggunakan mesin penghitung uang dengan jumlah dari mesin ATM 94596/Kodim Magelang sebesar Rp. 341.300.000,- (tiga ratus empat puluh satu juta tiga ratus ribu rupiah),  mesin ATM 90884/KK KKPPN Magelang sebesar Rp, 273.200.000,- (dua ratus tujuh puluh tiga juta dua ratus ribu rupiah) dan dari mesin ATM 94608/Unit Wirobrajan sebesar Rp, 277.000.000,-  (dua ratus tujuh puluh tujuh juta rupiah) dan dicatat secara manual tulisan tangan di Formulir Hitung Uang Rekonsiliasi CPC ATM selanjutnya diserahkan kapada saksi Wahid Isnadzar untuk diketik  kedalam Laporan Daily Rekonsiliasi Report sebelum dikirim email ke Bank BRI dan PT. TUNAS ARTHA GARDATAMA Pusat sedangkan uang yang tersimpan dalam kotak kaset dimasukan kedalam Brankas didalam ruang Kasanah selanjutnya pada tanggal 16 Agustus 2021 terdakwa 1. Mahbub Irfani Bin Tasrip (Alm) merubah data pada Laporan Daily Rekonsiliasi Report dalam computer yang sebelumnya dari mesin ATM 94596/Kodim Magelang tercatat sebasar Rp. 341.300.000,- di edit pada nominal uang menjadi  Rp. 141.300.000,- (seratus empat puluh satu juta tiga ratus ribu rupiah), dari mesin ATM 90884/KK KKPPN Magelang semula tercatat Rp. 273.200.000,- (dua ratus tujuh puluh tiga juta dua ratus ribu rupiah) di edit pada nominal uang menjadi Rp. 173.200.000,- (seratus tujuh puluh tiga juta dua ratus ribu rupiah) dan dari mesin ATM 94608/Unit Wirobrajan semula tercatat sebesar Rp, 277.000.000,-  (dua ratus tujuh puluh tujuh juta rupiah)  di edit pada nominal uang menjadi Rp. 177.000.000,- (seratus tujuh puluh tujuh juta rupiah) dan data Laporan Daily Rekonsiliasi Report hasil editan tersebut oleh terdakwa 1. Mahbub Irfani Bin Tasrip (Alm) dikirim via email ke Kantor Bank BRI dan PT. TUNAS ARTHA GARDATAMA Pusat.
Selanjutnya pada tanggal 16 Agustus 2021 terdakwa 1. Mahbub Irfani Bin Tasrip (Alm) bersama terdakwa 3. WISNU SANTOSA Bin SUMARDI mengambil uang di Brankas sebesar Rp. 400.000.000,-  (empat ratus juta rupiah) dan uang tersebut oleh terdakwa 1. Mahbub Irfani Bin Tasrip (Alm) diserahkan kepada terdakwa 2. Desi Wantoro Bin Surip (Alm) sebesar Rp. 160.000.000,- ( seratus enam puluh juta rupiah) sedangkan sisanya sebesar Rp, 240.000.000,- (dua ratus empat puluh juta rupiah) dipergunakan oleh terdakwa 1. Mahbub Irfani Bin Tasrip (Alm) untuk berjudi.
-    Bahwa SOP (Standart Operasional Prosedur) dalam pengambilan uang dari brangkas dan pintu kasanah PT. TUNAS ARTHA GARDATAMA harus sesuai penugasan dan harus di catat oleh securiti termasuk siapa yang mengambil uang tersebut namun para terdakwa dalam mengambil uang yang berada di brankas ruang Kasanah tidak melalui pencatatan karena terdakwa 1. Mahbub Irfani Bin Tasrip (Alm) melarang saksi Muktamar selaku security untuk melakukan pencatatan dan penggeledahan terhadap para terdakwa.
-    Bahwa perbuatan para terdakwa yang mengambil uang didalam brankas di ruang kasanah bukan untuk pengisian mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) melainkan untuk keperluan pribadi para terdakwa mengakibatkan PT. TUNAS ARTHA GARDATAMA Cabang Yogyakarta mengalami kerugian dengan jumlah total sebesar Rp.1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) atau setidak tidaknya sekitar jumlah tersebut.
-------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana dimaksud dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1)  KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya